Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengukur tingkat status kemajuan dan kemandirian desa dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan desa dan perdesaan yang berkelanjutan sesuai dengan perencanaan nasional, daerah, dan desa, perlu disusun indeks desa; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Indeks Desa.
Peraturan yang mendasari
diterbitkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Permendes
PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 192) ;
4.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1256) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 823);
Beberapa istilah yang
terdapat dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Permendesa
PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa adalah sebagai berikut
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Indeks Desa adalah indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan dan kemandirian
desa dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Desa yang berkelanjutan.
3.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
4.
Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan
kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan,
perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui
penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
5.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembangunan Desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, percepatan
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembangunan Desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
7.
Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa
dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
8.
Desa Sangat Tertinggal adalah Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses
terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan,
aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang masih sangat terbatas.
9.
Desa Tertinggal adalah Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap
layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan
administrasi pemerintahan yang masih terbatas.
10.
Desa Berkembang adalah Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap
layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan
administrasi pemerintahan yang sudah cukup baik.
11.
Desa Maju adalah Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan
dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan
administrasi pemerintahan yang sudah baik.
12.
Desa Mandiri adalah Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan
dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan
administrasi pemerintahan yang sudah sangat baik.
13.
Sistem Informasi Desa adalah sistem pengolahan data kewilayahan dan data
kewargaan di Desa yang disediakan Kementerian serta dilakukan secara terpadu
dengan mendayagunakan fasilitas perangkat lunak dan perangkat keras, jaringan,
dan sumber daya manusia untuk disajikan menjadi informasi yang berguna dalam
peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta dasar perumusan
kebijakan strategis Pembangunan Desa.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi Republik Indonesia Permendes
PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa
Link
download Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun
2024 Tentang Indeks Desa Semoga ada manfaatnya.