>

Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan

Permendagri Nomor 72 Tahun 2019

Pasal 1 (I) Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, menyatakan bahwa Beberapa  ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri Nomor 137  Tahun  2017  tentang  Kode  Dan  Data  Wilayah Administrasi Pemerintahan, diubah sebagai berikut.

1.  Ketentuan  ayat  (3)  Pasal 9  diubah,  sehingga  berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)  Data wilayah administrasi pemerintahan merupakan data dasar yang memuat:
a.  nama wilayah;
b.  luas wilayah; dan
c.  jumlah penduduk. 
(2)  Nama  wilayah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf  a  merupakan  nama  wilayah  administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)  Luas  wilayah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf  b merupakan  luas  wilayah  darat  daerah provinsi  dan  kabupaten/kota  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)  Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf  c merujuk  pada  data  kependudukan  yang diterbitkan  secara  berkala  per  semester  melalui Sistem  Informasi  Administrasi  Kependudukan Direktorat Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2.  Ketentuan  Pasal 11  diubah,  sehingga berbunyi  sebagai berikut:
Pasal 11
(1)  Pemutakhiran  kode  dan  data  wilayah  daerah provinsi,  kabupaten/kota,  Kecamatan,  Kelurahan dan  Desa  dilakukan paling  sedikit  1  (satu)  kali dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2)  Hasil  pemutakhiran  kode  dan  data  wilayah administrasi  pemerintahan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  rekapitulasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan per provinsi seluruh Indonesia.
b.  rincian  kode  dan  data  wilayah  administrasi pemerintahan per provinsi seluruh Indonesia.
(3)  Rekapitulasi  dan  rincian  kode  dan  wilayah administrasi  pemerintahan  per  provinsi  seluruh Indonesia  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) huruf  a  dan  huruf  b tercantum  dalam  Lampiran yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peraturan Menteri ini.
3.  Ketentuan Pasal 12 dihapus.

Dalam Pasal 2 (II) Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, menyatakan bahwa Beberapa  ketentuan  dalam  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri Nomor 137  Tahun  2017  tentang  Kode  Dan  Data  Wilayah Administrasi Pemerintahan, dinyatakan bahwa Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, diterbitkan dengan pertimbangan berdasarkan hasil pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, terdapat beberapa perubahan nama kabupaten, penataan kecamatan, kelurahan dan desa, perubahan nama kecamatan, perubahan redaksional nama kecamatan, kelurahan dan desa atau sebutan lainnya

 

Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, antara lain memuat tentang Rekapitulasi dan Rincian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi Seluruh Indonesia termasuk Nama nomenklatur nama kabupaten/kota yang tertuang dalam lampiran permendagri ini.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, nomenklatur nama kabupaten/kota di provinsi Banten, adalah Kab. Pandeglang; Kab. Lebak; Kab. Tangerang; Kab. Serang; Kota Tangerang; Kota Cilegon; Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.

 

Adapun Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Per Provinsi/Kabupaten/Kota Provinsi Banten berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, adalah Kab. Pandeglang dengan kode (36.01); Kab. Lebak dengan kode (36.02); Kab. Tangerang dengan kode (36.03); Kab. Serang dengan kode (36.04); Kota Tangerang dengan kode (36.71); Kota Cilegon dengan kode (36.72); Kota Serang dengan kode (36.73) dan Kota Tangerang Selatan dengan kode (36.74).


Bagi Bapak/Ibu yang ingin mengetahui nomenklatur nama kabupaten/kota di provinsi lain di seluruh Indonesia silahkan di dowloand dan baca Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan


Link download Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 (disini)


Demikian informasi tentang Lampiran Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter