Pasal 1 (I) Permendagri
Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode
dan
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, menyatakan bahwa Beberapa ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 137 Tahun
2017 tentang Kode
Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, diubah
sebagai berikut.
1.
Ketentuan ayat (3)
Pasal 9 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Data wilayah administrasi pemerintahan merupakan data dasar yang memuat:
a. nama wilayah;
b. luas wilayah;
dan
c. jumlah
penduduk.
(2)
Nama wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan
nama wilayah administrasi pemerintahan provinsi,
kabupaten/kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Luas wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan luas
wilayah darat daerah provinsi dan
kabupaten/kota berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4)
Jumlah penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c merujuk pada data
kependudukan yang diterbitkan secara
berkala per semester
melalui Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
2.
Ketentuan Pasal 11 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Pemutakhiran kode dan
data wilayah daerah provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan,
Kelurahan dan Desa dilakukan paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran atau
sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2)
Hasil pemutakhiran kode
dan data wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
rekapitulasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan per provinsi
seluruh Indonesia.
b.
rincian kode dan
data wilayah administrasi pemerintahan per provinsi
seluruh Indonesia.
(3)
Rekapitulasi dan rincian
kode dan wilayah administrasi pemerintahan
per provinsi seluruh Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan
huruf b tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Pasal 12 dihapus.
Dalam Pasal 2 (II) Permendagri
Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode
dan
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, menyatakan bahwa Beberapa ketentuan
dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 137 Tahun
2017 tentang Kode
Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dinyatakan
bahwa Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Permendagri
Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017, diterbitkan dengan
pertimbangan berdasarkan hasil pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan,
terdapat beberapa perubahan nama kabupaten, penataan kecamatan, kelurahan dan desa,
perubahan nama kecamatan, perubahan redaksional nama kecamatan, kelurahan dan
desa atau sebutan lainnya
Permendagri
Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 137
Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, antara lain
memuat tentang Rekapitulasi dan Rincian Kode dan Data Wilayah Administrasi
Pemerintahan Per Provinsi Seluruh Indonesia termasuk Nama nomenklatur nama
kabupaten/kota yang tertuang dalam lampiran permendagri ini.
Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode
Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, nomenklatur nama kabupaten/kota di
provinsi Banten, adalah Kab. Pandeglang; Kab. Lebak; Kab. Tangerang; Kab.
Serang; Kota Tangerang; Kota Cilegon; Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan.
Adapun Kode Dan Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan Per Provinsi/Kabupaten/Kota Provinsi Banten
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, adalah Kab. Pandeglang
dengan kode (36.01); Kab. Lebak dengan kode (36.02); Kab. Tangerang dengan kode
(36.03); Kab. Serang dengan kode (36.04); Kota Tangerang dengan kode (36.71); Kota
Cilegon dengan kode (36.72); Kota Serang dengan kode (36.73) dan Kota Tangerang
Selatan dengan kode (36.74).
Bagi Bapak/Ibu yang
ingin mengetahui nomenklatur nama kabupaten/kota di provinsi lain di seluruh
Indonesia silahkan di dowloand dan baca Permendagri
Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017
Tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Link download Permendagri Nomor 72 Tahun 2019
(disini)
Demikian informasi tentang Lampiran Permendagri
Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode
dan
Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.