Berdasasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Penyederhanaan Birokrasi dilaksanakan pada Instansi Pusat; dan Instansi Daerah. Penyederhanaan Birokrasi juga dilaksanakan pada instansi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyederhanaan
Birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan
sistem pemerintahan berbasis elektronik. Penyederhanaan Birokrasi dilakukan
melalui tahapan: Penyederhanaan Struktur Organisasi; Penyetaraan Jabatan; dan .
Penyesuaian Sistem Kerja.
Lebih
lanjutnya Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, menyatakan bahwa Penyederhanaan
Struktur Oganisasi dilaksanakan menjadi 2 (dua) tingkatan unit organisasi. Tingkatan
unit organisasi disesuaikan dengan tingkatan tertinggi pada unit organisasi,
karakteristik tugas, fungsi, dan dasar pembentukan organisasi. Penyederhanaan Struktur
Organisasi dilaksanakan terhadap unit organisasi Jabatan Administrasi yang
terdiri atas:
a.
Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III;
b.
Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV; dan
c.
Jabatan Pelaksana yang merupakan jabatan struktural eselon V.
Sedangkan
Penyetaraan Jabatan merupakan tindak lanjut dari Penyederhanaan Struktur Organisasi
dan mekanismenya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Adapun Penyesuaian Sistem Kerja merupakan tindak lanjut dari
Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan.
Bagaimana
Kriteria Penyederhanaan Struktur Organisasi? Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi, dinyatakan bahwa Penyederhanaan Struktur Organisasi
dilaksanakan berdasarkan kriteria. Kriteria Penyederhanaan Struktur Organisasi
meliputi: 1) kriteria unit organisasi Jabatan Administrasi yang disederhanakan;
dan 2) kriteria unit organisasi Jabatan Administrasi yang dipertahankan.
Adapun
yang dimaksud Kriteria unit organisasi Jabatan Administrasi yang disederhanakan
meliputi unit organisasi Jabatan Administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi
dengan ruang lingkup: a) analisis dan penyiapan bahan dan/atau kebijakan; b) koordinasi,
pemantauan, dan evaluasi kebijakan; c) pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan; d) pelaksanaan tugas yang memiliki
kesesuaian dengan Jabatan Fungsional; dan/atau e) pelayanan teknis fungsional.
Unit
organisasi Jabatan Administrasi dengan ruang lingkup tugas dan fungsi analisis dan
penyiapan bahan dan/atau kebijakan merupakan unit organisasi yang melaksanakan
tugas dan fungsi penyusunan kajian dan/atau analisis dan/atau rekomendasi dan/atau
penyiapan bahan yang berkaitan dengan perumusan dan/atau penyusunan kebijakan
di bidangnya.
Unit
organisasi Jabatan Administrasi dengan ruang lingkup tugas dan fungsi koordinasi,
pemantauan, dan evaluasi kebijakan merupakan unit organisasi yang melaksanakan
tugas dan fungsi koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan
di bidangnya.
Unit
organisasi Jabatan Administrasi dengan ruang lingkup tugas dan fungsi
pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan merupakan
unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi teknis tertentu yang
merupakan tugas inti dan bukan merupakan tugas administrasi sebagai bagian
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Unit
organisasi Jabatan Administrasi dengan ruang lingkup tugas dan fungsi
pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan Jabatan Fungsional merupakan unit
organisasi yang karakteristik tugas dan fungsinya baik bersifat teknis maupun administratif
bersesuaian dan/atau dapat dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional tertentu.
Unit
organisasi Jabatan Administrasi dengan ruang lingkup tugas dan fungsi pelayanan
teknis fungsional merupakan unit organisasi yang karakteristik tugas dan fungsinya
merupakan pelaksanaan pelayanan yang bersifat teknis dan sesuai dengan
karakteristik Jabatan Fungsional tertentu.
Kriteria
unit organisasi Jabatan Administrasi meliputi unit organisasi Jabatan Administrasi
yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup:
a.
kewenangan otorisasi bersifat atributif;
b.
satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan;
c.
satuan kerja pelaksana teknis mandiri; dan/atau
d.
unit kerja pengadaan barang/jasa.
Kewenangan
otorisasi bersifat atributif merupakan kewenangan administrasi pemerintahan
pada Pejabat Administrasi yang diatribusikan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 atau undang-undang.
Satuan
kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan merupakan satuan kerja yang
dipimpin oleh kepala yang memiliki kewenangan pengelolaan kepegawaian, keuangan,
dan perlengkapan sendiri dalam melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan
pelayanan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satuan
kerja pelaksana teknis mandiri merupakan satuan kerja yang dipimpin oleh kepala
yang mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri dan tempat
kedudukannya terpisah dari organisasi induknya.
Unit
kerja pengadaan barang/jasa merupakan unit kerja yang dipimpin oleh kepala yang
diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk mengelola
unit kerja yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Ketentuan
mengenai tingkatan unit organisasi dan kriteria Penyederhanaan Struktur Organisasi
secara mutatis mutandis terhadap Instansi Daerah. Selain ketentuan mengenai tingkatan
unit organisasi dan kriteria Penyederhanaan Struktur Organisasi, pelaksanaan
Penyederhanaan Struktur Organisasi bagi Instansi Daerah juga mempertimbangkan
spesialisasi,
karakteristik, dan sifat pekerjaan pada masing-masing urusan pemerintahan. Spesialisasi
urusan pemerintahan merepresentasikan fungsi inti dari masing-masing urusan
pemerintahan yang memerlukan bidang keahlian/keilmuan dan/atau keterampilan
yang berbeda. Karakteristik urusan pemerintahan merepresentasikan mekanisme pelaksanaan
urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan oleh pejabat fungsional, pelaksana,
dan/atau masyarakat/swasta. Sedangkan Sifat pekerjaan urusan pemerintahan
erepresentasikan standardisasi atau rutinitas dari suatu pekerjaan.
Selngekapnya
silahkan download Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 25 Tahun 2021 Tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi, melalui link download yang tersedia di bawah ini.
Link
download Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 (disini)
Demikianinformasi
tentang Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.