Juknis Bantuan Pemerintah bagi SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang Mengembangkan Pembelajaran Industri (Teaching Factory) Tahun 2021.
Pasal
1 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang
Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis
ini disusun sebagai acuan bagi:
a. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Direktorat
Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Dinas Pendidikan Provinsi;
c. Badan Penyelenggara Sekolah Menengah Kejuruan
d. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
e. Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja lainnya;
dan
f. Pemangku kepentingan lainnya, dalam pengelolaan,
pengawasan, dan pembinaan program Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan
yang Mengembangkan Pembelajaran Industri (Teaching Factory) Tahun 2021 agar
dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran serta mendukung program
pendidikan nasional.
Pasal
2 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang
Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis
Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengembangkan Pembelajaran
Industri (Teaching Factory) Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Berdasarkan
Petunjuk Teknis Juknis Bantuan
Pemerintah SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021 ditegaskan
bahwa Penerima Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengernbangkan
Pembelajaran Industri (Teaching Factory) Tahun 2021 adalah Sekolah Menengah
Kejuruan yang telah memenuhi syarat dan kriteria sekolah penerima bantuan. Persyaratannya
sebagai berikut:
1.
Terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2.
Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dan Direktorat SMK tahun
anggaran sebelumnya;
3.
Mengajukan usulan melalui aplikasi Takola SMK;
4.
Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki sumber daya yang baik pada komponen:
a. Manajemen;
b. Hubungan dengan
DUDI;
c. Tempat praktik
bengkel/ruang praktik/lahan;
d. Marketing!
promosi,
e. Unit Produksi; dan
f. Sumberdaya Manusia
(SDM).
Selengkapnya
silahkan download Petunjuk Teknis Juknis
Bantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan
Teaching Factory Tahun 2021 (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Dirjen Vokasi
Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan
Pemerintah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang Mengembangkan Pembelajaran
Industri (Teaching Factory) Tahun 2021. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.