JUKNIS BANTUAN PEMERINTAH SMK YANG MENGEMBANGKAN TEACHING FACTORY TAHUN 2021

Juknis Bantuan Peraturan Dirjen Vokasi Nomor 18 Tahun 2021 Pemerintah bagi SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021


Juknis Bantuan Pemerintah bagi SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang Mengembangkan Pembelajaran Industri (Teaching Factory) Tahun 2021.

 

Pasal 1 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini disusun sebagai acuan bagi:

a. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. Dinas Pendidikan Provinsi;

c. Badan Penyelenggara Sekolah Menengah Kejuruan

d. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

e. Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja lainnya; dan

f. Pemangku kepentingan lainnya, dalam pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan program Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengembangkan Pembelajaran Industri (Teaching Factory) Tahun 2021 agar dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran serta mendukung program pendidikan nasional.

 

Pasal 2 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengembangkan Pembelajaran Industri (Teaching Factory) Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021 ditegaskan bahwa Penerima Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengernbangkan Pembelajaran Industri (Teaching Factory) Tahun 2021 adalah Sekolah Menengah Kejuruan yang telah memenuhi syarat dan kriteria sekolah penerima bantuan. Persyaratannya sebagai berikut:

1. Terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

2. Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dan Direktorat SMK tahun anggaran sebelumnya;

3. Mengajukan usulan melalui aplikasi Takola SMK;

4. Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki sumber daya yang baik pada komponen:

a. Manajemen;

b. Hubungan dengan DUDI;

c. Tempat praktik bengkel/ruang praktik/lahan;

d. Marketing! promosi,

e. Unit Produksi; dan

f. Sumberdaya Manusia (SDM).

 

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download  Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang Mengembangkan Pembelajaran Industri (Teaching Factory) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter