Juknis Bantuan Pemerintah Bagi SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Melaksanakan Program Usaha Kesehatan Sekolah Tahun 2021.
Berdasarkan
Pasal 1 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang Melaksanakan
Program UKS Tahun 2021, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini disusun
sebagal acuan bagi:
a.
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Direktorat Jenderal Pendidikan
Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b.
Dinas Pendidikan Provinsi;
c.
Badan Penyelenggara Sekolah Menengah Kejuruan;
d.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
e.
Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja lainnya; dan
f.
Pemangku kepentingan lainnya,
dalam
pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan program bantuan pemerintah Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 agar dapat
dilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran serta mendukung program pendidikan
nasionaL
Pasal
2 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang Melaksanakan Program Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS) Tahun 2021, ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan
Direktur Jenderal ini.
Bantuan
Pemerintah Pemerintah SMK yang Melaksanakan Program Usaha Kesehatan Sekolah
(UKS) Tahun 2021 adalah Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada SMK dalam
rangka membina, mengembangkan, dan meningkatkari kemampuan hidup sehat dan
derajat kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta
masyarakat sekolah di SMK.
Pemberi
Bantuan Pemerintah SMK yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 adalah
Direktorat SMK mela]ui DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK Nomor SP DIPA-
023.18.1.690440/2021 tanggal 23 November 2020. Persyaratannya Penerima Bantuan Program
UKS Tahun 2021, adalah sebagai berikut.
1.
Terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2.
Akreditasi SMK minimal C;
3.
Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dan Direktorat SMK tahun
anggaran sebelumnya;
4.
Mengajukan usulan melalui aplikasi Takola SMK;
5.
SMK yang sudah memiliki program pengembangan UKS; dan
6.
Diprioritaskan bagi SMK yang telah mengikuti program sosialisasi UKS tahun
2020, serta telah mengumpulkan program tindak lanjut.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Dirjen Vokasi
Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan
Pemerintah SMK yang Melaksanakan Program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Tahun
2021, melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link
download Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah Bagi SMK (Sekolah
Menengah Kejuruan) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Dirjen Vokasi
Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK (Sekolah
Menengah Kejuruan) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.