Juknis Bantuan Pemerintah (Bapem) Bagi SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SMK Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021
Berdasarkan
Pasal 1 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Pemerintah (Bapem) bagi SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021, dinyatakan
bahwa Petunjuk Teknis ini disusun sebagal acuan bagi:
a.
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Direktorat Jenderal Pendidikan
Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b.
Dinas Pendidikan Provinsi;
c.
Badan Penyelenggara Sekolah Menengah Kejuruan;
d.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
e.
Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja lainnya; dan
f.
Pemangku kepentingan lainnya,
dalam
pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan program Bantuan Pemerintah Sekolah
Menengah Kejuruan yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa
Tahun 2021 agar dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran serta
mendukung program pendidikan nasional.
Pasal
2 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Juknis Bantuan Pemerintah (Bapem) Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengembangkan
Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021, ditegaskan bahwa Petunjuk
Teknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang Mengembangkan
Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pengernbangan
SMK yang Mengernbangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siawa adalah upaya
menjadikan sekolah sebagai lembaga pencetak lulusan yang mampu bersaing di
dunia kerja dan menjadi wirausahawan muda.
Pemberi
Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengembangkan Produk Kreatif
dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021 adalah Direktorat SMK melaiui DIPA Satuan
Kerja Direktorat SMK Nomor SP DIPA- 023.18.1.690440/2021 tanggal 23 November
2020.
Penerima
Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengembangkan Produk Kreatif
dan Kewirausahaan Siewa Tahun 2021 adalah Sekolah Menengah Kejuruan yang telah
memenuhi syarat dan kriteria sekolah penerima bantuan. Adapun persyaratannya
sebagai berikut:
1.
Memiliki konsep pengembangan kewirausahaan siawa yang melibatkan pelaku
usaha/UMKM (termasuk penguatan pembelajaran berbasis kewirausahaan, dan mentoring
bagi peserta didik);
2.
Memiiki rencana pengembangan kanal promosi dan publikasi dalam mendukung
pengembangan produk kreatif dan kewirausahaan baik daring maupun luring dan
3.
Memiliki sekurangnya 200 siswa.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Dirjen Vokasi
Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan
Kewirausahaan Siswa Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Petunjuk Teknis Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021 (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Dirjen Vokasi
Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah bagi Sekolah Menengah Kejuruan SMK yang Mengembangkan Produk Kreatif dan Kewirausahaan Siswa Tahun 2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.