Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah (Bapem) SMK Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021.
Berdasarkan
Pasal 1 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah (Bapem)
SMK Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021, dinyatakan
bahwa Petunjuk Teknis ini disusun sebagal acuan bagi:
a.
Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Direktorat Jenderal Pendidikan
Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b.
Dinas Pendidikan Provinsi;
c.
Badan Penyelenggara Sekolah Menengah Kejuruan;
d.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
e.
Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja lainnya; dan
f.
Pemangku kepentingan lainnya,
dalam
pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan program Bantuan Pemerintah Sekolah
Menengah Kejuruan Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas
Tahun 2021 agar dapat dilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran serta
mendukung program pendidikan nasional.
Dalam
Pasal 2 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Pemerintah SMK Yang
Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021 menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Yang Mendapatkan
Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Bantuan
Pemerintah SMK Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan pada sektor Prioritas
Tahun 2021 terdiri dari:
1.
Bantuan Peralatan Pendidikan pada Sektor Prioritas
Bantuan Pemerintah
SMK Yang Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas total anggaran
adalah sebesar Rp. 67.500.000.000,- (Enam Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Juta
Rupiah) dengan sasaran 450 sekolah yang dipergunakan untuk melengkapi dan
memenuhi Peralatan Pendidikan SMK.
2.
Bantuan Retrofit Peralatan Pendidikan pada Sektor Prioritas
Bantuan Retrofit
Peralatan Pendidikan pada Sektor Prioritas total anggaran adalah sebesar Rpl
1.250.000.000,- (Sebelas Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan
sasaran 75 sekolah yang dipergunakan untuk me-retrofit Peralatan Pendidikan
SMK.
3.
Bantuan Perkakas Tangan (Handtools) Siswa SMK
Bantuan Perkakas
Tangan (Handtools) Siswa SMK total anggaran adalah sebesar Rp7.500.000.000,-
(Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan sasaran 50 sekolah yang
dipergunakan memenuhi perkakas tangan (Handtools) Siswa SMK sesuai dengan
kompetensi keahlian.
Link
download Petunjuk Teknis Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah SMK Yang
Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor Prioritas Tahun 2021 (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Dirjen Vokasi
Kemendikbud Nomor 13 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan SMK yang
Mendapatkan Peralatan Pendidikan Pada Sektor
Prioritas Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.