Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan


Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pencatatan  nama  pada  dokumen  kependudukan diperlukan  setiap  penduduk  sebagai  identitas  diri  agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan; b) bahwa  pencatatan  nama  pada  dokumen  kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang  berwenang  melakukan  pencatatan  untuk memudahkan pelayanan public.

 

Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, menyatakan Pencatatan  nama  pada  Dokumen  Kependudukan  dilakukan sesuai  prinsip  norma  agama,  norma  kesopanan,  norma kesusilaan,  dan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, menyatakan Dokumen Kependudukan meliputi: a)  biodata Penduduk; b)  kartu keluarga; c)  kartu identitas anak; d)  kartu tanda penduduk elektronik; e)  surat keterangan kependudukan; dan f)  akta pencatatan sipil.

 

Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, menyatakan:

(1)  Pencatatan  Nama  pada  Dokumen  Kependudukan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 2,  dilakukan  oleh Disdukcapil  Kabupaten/Kota,  UPT  Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

(2)  Pencatatan  Nama  pada  Dokumen  Kependudukan sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dengan  memenuhi persyaratan:

a.  mudah  dibaca,  tidak  bermakna  negatif,  dan  tidak multitafsir;

b.  jumlah  huruf  paling  banyak  60  (enam  puluh)  huruf termasuk spasi; dan

c.  jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

 

(3)  Dalam  hal  Penduduk  melakukan  perubahan  nama, pencatatan  perubahan  nama  dilaksanakan  berdasarkan penetapan  pengadilan  negeri  dan  persyaratannya  diatur sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

(4)  Dalam  hal  Penduduk  melakukan  pembetulan  nama, pencatatan  pembetulan  nama  termasuk  bagian pembetulan  Dokumen  Kependudukan  berdasarkan dokumen  otentik  yang  menjadi  dasar  untuk  pembetulan sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

 

Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, menyatakan  

(1)  Tata  cara  Pencatatan  Nama  pada  Dokumen Kependudukan meliputi:

a.  menggunakan huruf latin  sesuai  dengan  kaidah bahasa Indonesia;

b.  nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain  dapat  dicantumkan  pada  Dokumen Kependudukan; dan

c.  gelar  pendidikan,  adat  dan  keagamaan  dapat dicantumkan  pada  kartu  keluarga  dan  kartu  tanda penduduk  elektronik  yang  penulisannya  dapat disingkat.

(2)  Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.

(3)  Tata  cara  Pencatatan  Nama  pada  Dokumen Kependudukan dilarang:

a.  disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

b.  menggunakan angka dan tanda baca; dan

c.  mencantumkan  gelar  pendidikan  dan  keagamaan pada akta pencatatan sipil.

 

Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, menyatakan

(1)  Pejabat  pada  Disdukcapil  Kabupaten/Kota,  UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota,  atau  Perwakilan  Republik Indonesia  melakukan  pembinaan kepada  Penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,  Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5. 

(2)  Pembinaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan  untuk  memberikan  saran,  edukasi  dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin.

  

Pasal 7  Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, menyatakan

(1)  Penduduk  yang  memberikan  nama  yang  melanggar ketentuan  Pasal 4 ayat  (2) huruf b dan Pasal 5 ayat  (3), pejabat  pada  Disdukcapil  Kabupaten/Kota,  UPT Disdukcapil  Kabupaten/Kota,  atau Perwakilan  Republik Indonesia tidak mencatatkan dan menerbitkan Dokumen Kependudukan.

(2)  Pejabat  pada  Disdukcapil  Kabupaten/Kota,  UPT Disdukcapil  Kabupaten/Kota,  atau  Perwakilan  Republik Indonesia  yang  melakukan  Pencatatan  Nama  pada Dokumen Kependudukan yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat  (2) huruf b dan Pasal 5 ayat  (3), diberikan  sanksi administratif berupa  teguran secara  tertulis  dari  Menteri melalui  Direktorat  Jenderal  Kependudukan  dan Pencatatan Sipil. 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter