Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa pemerintah daerah perlu pedoman untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya akibat peningkatan penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 secara signifikan di beberapa daerah di Indonesia; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b), serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada Pasal I Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor
26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang
Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan
Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan
Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 581) diubah.
Adapun beberapa perubahan
dimaksud, antara lain:
1)
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
4A
(1)
Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (4) termasuk penyesuaian perubahan alokasi terkait pengelolaan transfer
ke daerah dan dana desa untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan
dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyesuaian perubahan alokasi terkait pengelolaan transfer ke daerah dan dana
desa untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) dana alokasi umum; b) dana otonomi khusus;
dan c.) dana transfer khusus.
2.
Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal
5B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5A
(1)
Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah yang bersumber dari transfer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) termasuk penyesuaian perubahan penggunaan
terkait pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa untuk mendukung penanganan
pandemi COVID-19 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyesuaian perubahan penggunaan terkait pengelolaan transfer ke daerah dan
dana desa untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: a) dana transfer umum penggunaannya diarahkan
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk mendukung program pemulihan
ekonomi; b) dana alokasi umum penggunaannya diarahkan paling sedikit 8% (delapan
persen) untuk mendukung penanganan kesehatan dan prioritas lainnya; c) dana bagi
hasil bagi daerah yang tidak mendapat dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada
huruf b, penggunaannya diarahkan paling sedikit 8% (delapan persen) untuk mendukung
penanganan kesehatan dan prioritas lainnya; d) sisa dana alokasi khusus nonfisik
bantuan operasional kesehatan tambahan tahun anggaran 2020 penggunaannya diarahkan
untuk insentif tenaga kesehatan; dan e) dana keistimewaan diarahkan penggunaanya
untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Program pemulihan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk
tetapi tidak terbatas pada belanja untuk perlindungan sosial paling tinggi 20%
(dua puluh persen) dan pemberdayaan ekonomi masyarakat paling tinggi 15% (lima
belas persen).
(4)
Dalam hal dukungan pendanaan yang bersumber dari dana alokasi umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c tidak mencukupi dapat menggunakan dana yang bersumber dari penerimaan daerah yang
tidak ditentukan penggunaanya (non earmarked).
Pasal
5B
(1)
Perubahan penggunaan terkait pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5A ayat (2) termasuk penyesuaian dukungan pendanaan yang bersumber
dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang digunakan untuk: a) dukungan operasional
untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat dalam bentuk pengamanan oleh Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia; dan b) pendanaan untuk pembayaran insentif atau
honor kepada tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 dari unsur
oleh Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, tenaga
kesehatan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan vaksinator
lain yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
(2)
Dukungan operasional dan insentif atau honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terlebih dahulu dilaksanakan dengan menggunakan dana yang bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
6
(1)
Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui perubahan Peraturan
Kepala Daerah tentang penjabaran APBD.
(2)
Perubahan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah. (3) Perubahan Peraturan Kepala Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang
perubahan APBD.
(4)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD, penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan
penjabaran APBD yang selanjutnya ditampung dalam laporan realisasi anggaran.
(5)
Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran setelah perubahan
APBD, penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui perubahan
Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran perubahan APBD yang selanjutnya ditampung
dalam laporan realisasi anggaran.
4.
Ketentuan ayat (3) sampai dengan ayat (5) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
7
(1)
Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran
kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a) penyesuaian
APBD; b) alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi COVID-19; c) realisasi
insentif tenaga kesehatan; dan d) realisasi bantuan sosial/jaring pengaman
sosial.
(3)
Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dimuat dalam
lampiran I Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD yang berisikan ringkasan
pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diuraikan sampai dengan sub rincian
obyek.
(4)
Laporan alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 2 (dua) dan tanggal 17 (tujuh belas)
pada setiap bulan.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pertimbangan dalam penyaluran
dana alokasi umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah dilakukan
penyesuaian APBD.
5.
Di antara Pasal 7 dan 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Aparat
pengawasan internal pemerintah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan anggaran pendapatan
dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
6.
Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan
Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 581), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan
Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan
Penggunaan APBD, menyatakan bahwa Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal tanggal 6
Agustus 2021
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan dan lampiran Permendagri
Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi
Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD,
melalui link download yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Permendagri Nomor 39
Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor
26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang
Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan
Alokasi, dan Penggunaan APBD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.