Berdasarkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, yang dimaksud Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Ruang lingkup Peraturan Mendagri
atau Permendagri Nomor 27 Tahun 2021
Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah meliputi: a) sinkronisasi
kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat; b). prinsip
penyusunan APBD; c) kebijakan penyusunan APBD; d) teknis penyusunan APBD; dan e)
hal khusus lainnya. Adapun Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2022 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 ini.
Penyusunan APBD tahun anggaran
2022 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran
sementara berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam
rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dilakukan
melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor
27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, menyatakan
bahwa 1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan, belanja dan
pembiayaan. APBD diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan
organisasi yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan
pada APBD tahun 2022 atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang
dituangkan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dalam menyusun
APBD tahun anggaran 2022 mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan
dampaknya paling sedikit meliputi: a) dukungan program pemulihan ekonomi daerah
terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi
untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi
kesenjangan penyediaan layanan publik; b) perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi
masyarakat; c) dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019; d) dukungan
kelurahan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 untuk pos komando
tingkat kelurahan; e) insentif tenaga kesehatan dalam rangka untuk penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019; dan f) belanja kesehatan lainnya sesuai
kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan dan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2022, melalui link
yang tersedia di bawah ini
Link download Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Mendagri atau Permendagri Nomor 27 Tahun
2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.