PERATURAN MENTERI AGAMA PMA NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER

Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler


Dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadab Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum. Adapun Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam yang telah mendaftarkan diri untuk menjalankan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadab Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.


Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler bahwa pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap Hari.Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan pada Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Jemaah Haji Reguler. Warga negara Indonesia tidak dapat melakukan pendaftaran Jemaah Haji Reguler apabila masih berstatus daftar tunggu atau pernah menunaikan Ibadah Haji dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir, kecuali bagi Jemaah Haji Reguler yang akan bertugas sebagai PPIH, PHD, atau pembimbing KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, warga negara Indonesia yang mendaftar sebagai Jemaah Haji Reguler harus memenuhi persyaratan: a) beragama Islam; b) berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar; c) memiliki kartu keluarga; d) memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak; e) memiliki akta kelahiran/kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah; dan f) memiliki rekening atas nama Jemaah Haji Reguler pada BPS Bipih.

 

Kepemilikan rekening atas nama Jemaah Haji Reguler dapat dibuka dan ditransaksikan melalui BPS Bipih di seluruh wilayah Indonesia. Pembayaran setoran awal Bipih dilakukan dengan prosedur: a) Jemaah Haji Reguler membayar setoran awal Bipih ke rekening BPKH melalui BPS Bipih; b) BPS Bipih menerbitkan bukti setoran awal Bipih; c) BPS Bipih menyampaikan bukti setoran awal Bipih kepada Jemaah Haji Reguler dengan tembusan ke Kantor Kementerian Agama secara elektronik.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, menyatakan bahwa Pendaftaran Jemaah Haji Reguler melalui layanan pada Kantor Kementerian Agama dan layanan keliling dilakukan oleh Jemaah Flaji Reguler dengan menyerahkan salinan dokumen persyaratan pendaftaran serta bukti pembayaran setoran awal Bipih. Petugas Kantor Kementerian Agama berkewajiban menginput data Jemaah Haji Reguler pada aplikasi Siskohat, melakukan perekaman foto dan menyerahkan lembar bukti SPH (Surat Pendaftaran Haji) yang memuat Nomor Porsi kepada Jemaah Haji Reguler.

 

Pendaftaran Jemaah Haji Reguler melalui layanan elektronik dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji. Jemaah Haji Reguler melakukan registrasi pada aplikasi pendaftaran haji; pengambilan foto diri; dan. mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran. Petugas Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran

 

Warga negara Indonesia yang telah terdaftar sebagal Jemaah Haji Reguler dapat mengajukan permohonan perubahan data SPH (Surat Pendaftaran Haji). Perubahan data SPH dilakukan oleh: Kantor Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal. Kantor Kementerian Agama dapat melakukan perubahan data SPH (Surat Pendaftaran Haji), kecuali nama jemaah haji reguler, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, status haji, kabupaten/kota; dan kode pos.

 

Menteri menetapkan waktu pelunasan Bipih. Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Bipih harus memenuhi persyaratan: a) masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; c) memenuhi persyaratan kesehatan; dan d) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir, kecuali bagi Jemaah Haji Reguler yang akan bertugas sebagai PHD atau pembimbing KBIHU pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun berjalan. Dalam hal Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Reguler cadangan dapat melunasi Bipih.

 

Jemaah Haji Reguler yang telah melunasi Bipih dan tidak dapat berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun berjalan karena alasan tertentu, dimasukkan dalam daftar prioritas berangkat tahun berikutnya. Alasan tertentu yang dimaksud meliputi kesehatan; menunggu mahram; pendidikan; berhadapan dengan persoalan hukum; atau pekerjaan.

 

Dalam menetapkan Kuota Haji reguler, Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu. Pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler lanjut usia dilakukan secara sistem berdasarkan: a) urutan usia tertua dan/atau masa tunggu di masing-masing provinsi; dan b) telah mendaftar paling singkat 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan Jemaah Haji Kioter pertama.

Menteri menetapkan pengisian Kuota Haji dan masa pelunasan dana setoran lunas haji reguler. Pengisian kuota Jemaah Haji diperuntukkan bagi: a) Jemaah Haji Reguler tunda berangkat; b) Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuot.a keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; dan c) prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia.

 

Dalam hal Kuota Haji reguler tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian Kuota Haji, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota paling lama 30 (tiga puluh) Hari. Pengisian sisa Kuota Haji dilakukan berdasarkan urutan: a) Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelurnnya mengalami kegagalan sistem; b) Jemaah Haji Rcguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia; c) Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga; d) Jemaah Haji Reguler penyandang disabilitas dan pendampingnya; e) Jemaah Haji Reguler lunas tunda; dan f) Jemaah Haji Reguler pada urutan berikutnya.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Semoga ada manfaatnya, terima kasih




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter