Dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadab Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum. Adapun Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam yang telah mendaftarkan diri untuk menjalankan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadab Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler bahwa pendaftaran Jemaah
Haji Reguler dilakukan sepanjang tahun setiap Hari.Pendaftaran Jemaah Haji
Reguler dilakukan pada Kantor Kementerian Agama sesuai dengan domisili Jemaah
Haji Reguler. Warga negara Indonesia tidak dapat melakukan pendaftaran Jemaah
Haji Reguler apabila masih berstatus daftar tunggu atau pernah menunaikan
Ibadah Haji dalam jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung
sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir, kecuali bagi Jemaah Haji Reguler yang
akan bertugas sebagai PPIH, PHD, atau pembimbing KBIHU pada penyelenggaraan
ibadah haji tahun berjalan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, warga negara Indonesia
yang mendaftar sebagai Jemaah Haji Reguler harus memenuhi persyaratan: a)
beragama Islam; b) berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat
mendaftar; c) memiliki kartu keluarga; d) memiliki kartu tanda penduduk sesuai
dengan domisili atau kartu identitas anak; e) memiliki akta kelahiran/kenal
lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah; dan f) memiliki rekening
atas nama Jemaah Haji Reguler pada BPS Bipih.
Kepemilikan rekening atas
nama Jemaah Haji Reguler dapat dibuka dan ditransaksikan melalui BPS Bipih di
seluruh wilayah Indonesia. Pembayaran setoran awal Bipih dilakukan dengan
prosedur: a) Jemaah Haji Reguler membayar setoran awal Bipih ke rekening BPKH
melalui BPS Bipih; b) BPS Bipih menerbitkan bukti setoran awal Bipih; c) BPS
Bipih menyampaikan bukti setoran awal Bipih kepada Jemaah Haji Reguler dengan
tembusan ke Kantor Kementerian Agama secara elektronik.
Selanjutnya Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, menyatakan bahwa Pendaftaran
Jemaah Haji Reguler melalui layanan pada Kantor Kementerian Agama dan layanan
keliling dilakukan oleh Jemaah Flaji Reguler dengan menyerahkan salinan dokumen
persyaratan pendaftaran serta bukti pembayaran setoran awal Bipih. Petugas
Kantor Kementerian Agama berkewajiban menginput data Jemaah Haji Reguler pada
aplikasi Siskohat, melakukan perekaman foto dan menyerahkan lembar bukti SPH (Surat
Pendaftaran Haji) yang memuat Nomor Porsi kepada Jemaah Haji Reguler.
Pendaftaran Jemaah Haji
Reguler melalui layanan elektronik dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji.
Jemaah Haji Reguler melakukan registrasi pada aplikasi pendaftaran haji; pengambilan
foto diri; dan. mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran. Petugas Kantor
Kementerian Agama melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran
Warga negara Indonesia yang
telah terdaftar sebagal Jemaah Haji Reguler dapat mengajukan permohonan
perubahan data SPH (Surat Pendaftaran Haji). Perubahan data SPH dilakukan oleh:
Kantor Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal. Kantor Kementerian Agama dapat
melakukan perubahan data SPH (Surat Pendaftaran Haji), kecuali nama jemaah haji
reguler, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, status haji,
kabupaten/kota; dan kode pos.
Menteri menetapkan waktu
pelunasan Bipih. Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Bipih harus memenuhi
persyaratan: a) masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun
berjalan; b) berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
c) memenuhi persyaratan kesehatan; dan d) belum pernah menunaikan Ibadah Haji
atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun
sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir, kecuali bagi Jemaah Haji Reguler
yang akan bertugas sebagai PHD atau pembimbing KBIHU pada penyelenggaraan
Ibadah Haji tahun berjalan. Dalam hal Jemaah Haji Reguler, Jemaah Haji Reguler cadangan
dapat melunasi Bipih.
Jemaah Haji Reguler yang
telah melunasi Bipih dan tidak dapat berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji
tahun berjalan karena alasan tertentu, dimasukkan dalam daftar prioritas
berangkat tahun berikutnya. Alasan tertentu yang dimaksud meliputi kesehatan; menunggu
mahram; pendidikan; berhadapan dengan persoalan hukum; atau pekerjaan.
Dalam menetapkan Kuota Haji
reguler, Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler lanjut usia
yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase
tertentu. Pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler lanjut usia
dilakukan secara sistem berdasarkan: a) urutan usia tertua dan/atau masa tunggu
di masing-masing provinsi; dan b) telah mendaftar paling singkat 5 (lima) tahun
sebelum keberangkatan Jemaah Haji Kioter pertama.
Menteri menetapkan pengisian
Kuota Haji dan masa pelunasan dana setoran lunas haji reguler. Pengisian kuota
Jemaah Haji diperuntukkan bagi: a) Jemaah Haji Reguler tunda berangkat; b)
Jemaah Haji Reguler masuk alokasi kuot.a keberangkatan pada musim haji tahun
berjalan; dan c) prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
Dalam hal Kuota Haji reguler
tidak terpenuhi pada hari penutupan pengisian Kuota Haji, Menteri dapat
memperpanjang masa pengisian sisa kuota paling lama 30 (tiga puluh) Hari. Pengisian
sisa Kuota Haji dilakukan berdasarkan urutan: a) Jemaah Haji Reguler yang saat
pelunasan tahap sebelurnnya mengalami kegagalan sistem; b) Jemaah Haji Rcguler
pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia; c) Jemaah Haji Reguler terpisah
dengan mahram atau keluarga; d) Jemaah Haji Reguler penyandang disabilitas dan
pendampingnya; e) Jemaah Haji Reguler lunas tunda; dan f) Jemaah Haji Reguler
pada urutan berikutnya.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Agama PMA
Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler melalui
link yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 13 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih