PERMENDAGRI NOMOR 86 TAHUN 2022 TENTANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI APARATUR PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan


Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan, yang dimaksud Diklat Dasar, Diklat Teknis dan Diklat Fungsional bertujuan untuk memenuhi persyaratan kompetensi jabatan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan jenjang jabatan. Sasaran Diklat Dasar, Diklat Teknis dan Diklat Fungsional untuk mewujudkan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan yang memiliki keterampilan dan keahlian di bidang pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat dan penanganan bahan berbahaya.

 

Jenis Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan meliputi: a) Diklat Dasar; b) Diklat Fungsional; dan c) Diklat Teknis. Jenis Diklat ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Kurikulum Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan disusun oleh BPSDM bersama Direktorat Jenderal serta dapat melibatkan Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Kurikulum disusun berdasarkan: a) analisis kebutuhan pengembangan kompetensi; dan/atau b) standar kompetensi.

 

Kurikulum Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terdiri atas: a) Mata Diklat dasar; b) Mata Diklat inti; dan c) Mata Diklat pendukung. Mata Diklat dasar merupakan materi yang memuat kebijakan yang berkaitan dengan urusan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran.Mata Diklat inti merupakan materi yang memuat kompetensi yang ingin dicapai oleh Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Mata Diklat pendukung merupakan materi pendukung untuk memperlancar tugas dan fungsi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

 

Kurikulum Diklat paling sedikit memuat: a) hasil belajar; b) indikator hasil belajar; c) Mata Diklat; d) materi pokok; e) metode pembelajaran; f( media pembelajaran; dan g) JP. Hasil belajar merupakan perubahan tingkah laku peserta berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang terjadi setelah memperoleh pembelajaran. Indikator hasil belajar merupakan patokan ukuran tingkat pencapaian hasil belajar peserta yang mengacu kepada standar kompetensi yang ditetapkan berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang terukur. Mata Diklat merupakan materi Diklat yang ditetapkan berdasarkan materi dasar, inti, dan pendukung. Materi pokok merupakan bagian Mata Diklat dalam suatu Kurikulum yang disusun dalam satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan satu sama lain. Metode pembelajaran merupakan cara yang digunakan dalam penyampaian Mata Diklat tertentu sesuai dengan rencana pembelajaran. Metode pembelajaran paling sedikit meliputi ceramah, tanya jawab, diskusi, simulasi, praktik, dan studi kasus. Media pembelajaran merupakan peralatan atau alat bantu pelatihan yang digunakan untuk mempermudah peserta dalam pembelajaran.

 



Link download Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan. (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan. Semoga ada manfaatnya. (https://www.inforegulasi.com/)



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter