Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan, yang dimaksud Diklat Dasar, Diklat Teknis dan Diklat Fungsional bertujuan untuk memenuhi persyaratan kompetensi jabatan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan jenjang jabatan. Sasaran Diklat Dasar, Diklat Teknis dan Diklat Fungsional untuk mewujudkan aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan yang memiliki keterampilan dan keahlian di bidang pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat dan penanganan bahan berbahaya.
Jenis Diklat bagi Aparatur
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan meliputi: a) Diklat Dasar; b) Diklat
Fungsional; dan c) Diklat Teknis. Jenis Diklat ditetapkan dengan Keputusan
Menteri. Kurikulum Diklat bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
disusun oleh BPSDM bersama Direktorat Jenderal serta dapat melibatkan Perangkat
Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Kurikulum disusun berdasarkan: a) analisis
kebutuhan pengembangan kompetensi; dan/atau b) standar kompetensi.
Kurikulum Diklat bagi
Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terdiri atas: a) Mata Diklat dasar;
b) Mata Diklat inti; dan c) Mata Diklat pendukung. Mata Diklat dasar merupakan
materi yang memuat kebijakan yang berkaitan dengan urusan bidang ketenteraman
dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran.Mata
Diklat inti merupakan materi yang memuat kompetensi yang ingin dicapai oleh
Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.
Mata Diklat pendukung merupakan materi pendukung untuk memperlancar tugas dan
fungsi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Kurikulum Diklat paling
sedikit memuat: a) hasil belajar; b) indikator hasil belajar; c) Mata Diklat; d)
materi pokok; e) metode pembelajaran; f( media pembelajaran; dan g) JP. Hasil
belajar merupakan perubahan tingkah laku peserta berupa pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang terjadi setelah memperoleh pembelajaran. Indikator
hasil belajar merupakan patokan ukuran tingkat pencapaian hasil belajar peserta
yang mengacu kepada standar kompetensi yang ditetapkan berupa pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang terukur. Mata Diklat merupakan materi
Diklat yang ditetapkan berdasarkan materi dasar, inti, dan pendukung. Materi
pokok merupakan bagian Mata Diklat dalam suatu Kurikulum yang disusun dalam
satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan satu sama lain. Metode
pembelajaran merupakan cara yang digunakan dalam penyampaian Mata Diklat
tertentu sesuai dengan rencana pembelajaran. Metode pembelajaran paling sedikit
meliputi ceramah, tanya jawab, diskusi, simulasi, praktik, dan studi kasus. Media
pembelajaran merupakan peralatan atau alat bantu pelatihan yang digunakan untuk
mempermudah peserta dalam pembelajaran.
Link download Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 Tentang
Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan. (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 Tentang
Pendidikan Dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan. Semoga
ada manfaatnya. (https://www.inforegulasi.com/)