PERMEN PANRB NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG PENGALIHAN INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL KE DALAM BRIN

Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN


Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi dinyatakan bahwa Instansi Pembina dari: a) jabatan fungsional peneliti; b) jabatan fungsional analis perkebunrayaan; c) jabatan fungsional analis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi; d) jabatan fungsional kurator koleksi hayati; e) jabatan fungsional penata penerbitan ilmiah; f) jabatan fungsional analis data ilmiah; g) jabatan fungsional perekayasa; h) jabatan fungsional pengembang teknologi nuklir; i) jabatan fungsional teknisi perkebunrayaan; j) jabatan fungsional teknisi penelitian dan perekayasaan; dan k) jabatan fungsional pranata nuklir, untuk selanjutnya dialihkan ke BRIN.


BRIN berperan sebagai pengelola jabatan fungsional yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Dalam melaksanakan peran, BRIN memiliki tugas sebagai berikut:

a. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional;

b. menyusun standar kompetensi jabatan fungsional;

c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional;

d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional;

e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas jabatan fungsional;

f. menyusun kurikulum pelatihan jabatan fungsional;

g. menyelenggarakan pelatihan jabatan fungsional;

h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;

i. menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional;

j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas jabatan fungsional;

k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional;

l. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional;

m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional;

n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional;

o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku jabatan fungsional;

p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;

q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional di seluruh instansi pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;

r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional; dan

s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.


Untuk selanjutnya mengacu pada Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi, bahwa Tim Penilai angka kredit bagi jabatan fungsional terdiri atas: a) Tim Penilai Pusat bagi jenjang Penyelia, jenjang Ahli Madya, dan jenjang Ahli Utama; dan b) Tim Penilai Instansi bagi jenjang Pemula, jenjang Terampil, jenjang Mahir, jenjang Ahli Pertama, dan jenjang Ahli Muda. Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a) pejabat pimpinan tinggi utama pada BRIN untuk tim penilai pusat; b) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk tim penilai instansi pada instansi pusat; dan c) pejabat pembina kepegawaian untuk tim penilai instansi pada instansi daerah.




Link downlaod Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi (DISINI).


Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter