Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi dinyatakan bahwa Instansi Pembina dari: a) jabatan fungsional peneliti; b) jabatan fungsional analis perkebunrayaan; c) jabatan fungsional analis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi; d) jabatan fungsional kurator koleksi hayati; e) jabatan fungsional penata penerbitan ilmiah; f) jabatan fungsional analis data ilmiah; g) jabatan fungsional perekayasa; h) jabatan fungsional pengembang teknologi nuklir; i) jabatan fungsional teknisi perkebunrayaan; j) jabatan fungsional teknisi penelitian dan perekayasaan; dan k) jabatan fungsional pranata nuklir, untuk selanjutnya dialihkan ke BRIN.
BRIN berperan sebagai
pengelola jabatan fungsional yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin
terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Dalam melaksanakan
peran, BRIN memiliki tugas sebagai berikut:
a.
menyusun pedoman formasi jabatan fungsional;
b.
menyusun standar kompetensi jabatan fungsional;
c.
menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional;
d.
menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil
kerja pejabat fungsional;
e.
menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang
tugas jabatan fungsional;
f.
menyusun kurikulum pelatihan jabatan fungsional;
g.
menyelenggarakan pelatihan jabatan fungsional;
h.
membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i.
menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional;
j.
menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas jabatan fungsional;
k.
melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan
fungsional;
l.
mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional;
m.
memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional;
n.
memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional;
o.
memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku
jabatan fungsional;
p.
melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang
telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q.
melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional di seluruh
instansi pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;
r.
melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat
fungsional; dan
s.
menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
Untuk selanjutnya mengacu
pada Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional
Ke Dalam BRIN, Perubahan Tim Penilai
Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit,
Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi, bahwa Tim Penilai angka kredit bagi jabatan fungsional terdiri atas: a)
Tim Penilai Pusat bagi jenjang Penyelia, jenjang Ahli Madya, dan jenjang Ahli
Utama; dan b) Tim Penilai Instansi bagi jenjang Pemula, jenjang Terampil,
jenjang Mahir, jenjang Ahli Pertama, dan jenjang Ahli Muda. Pembentukan dan susunan
anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a) pejabat pimpinan tinggi utama pada BRIN
untuk tim penilai pusat; b) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
kesekretariatan untuk tim penilai instansi pada instansi pusat; dan c) pejabat pembina
kepegawaian untuk tim penilai instansi pada instansi daerah.
Link downlaod Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49
Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam BRIN,
Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat
Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi Profesi
(DISINI).
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permen PANRB Nomor
49 Tahun 2022 Tentang Pengalihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Ke Dalam
BRIN, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit,
Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, Dan Organisasi
Profesi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.