Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah; Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD; Sedangkan Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun
Anggaran 2024, meliputi: a) sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan
pemerintah pusat; b) prinsip penyusunan APBD; c) kebijakan penyusunan APBD; d) teknis
penyusunan APBD; dan e) hal khusus lainnya. Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan
kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target
dan kinerja program, kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja
Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan melalui sistem
informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah) Tahun Anggaran 2024.
Link download Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya.