Berdasarkan Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pencairan (Pemberian) TPG Guru tahun 2023-2024, Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan.
1. Input
dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
a. Guru
ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru
ASN Daerah melalui Dapodik.
b. Guru
ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.
c. Data
yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi
pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan
status kepegawaian.
d. Guru
ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui
sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
e. Kebenaran
data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN
Daerah yang bersangkutan.
f. Penginputan
dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya
perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
g. Data
Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik
diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
h. Dalam
hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengan kondisi yang dimiliki
oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memperbaiki
golongan ruang dan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui Badan
Kepegawaian Daerah.
i. Dalam
hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan lain dalam satu Pemerintah
Daerah yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat
tugas yang baru pada Dapodik.
j. Dinas
Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat
dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan
Diuraikan dalam Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023
Tentang Juknis Pencairan TPG Guru ASN Daerah tahun 2023-2024 bahwa Validasi
dan Penetapan Penerima Tunjangan
a. Puslapdik
melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi
sistem informasi manajemen tunjangan pada Kementerian sesuai dengan waktu
sebagai berikut:
Jadwal Sinkronisasi dan Jadwal Pembayaran atau Pencairan Pencairan
TPG Guru ASN Daerah tahun 2023-2024 berdasarkan
31 Maret Pembayaran
Triwulan I mulai Bulan April
30 Juni Pembayaran
Triwulan II mulai Bulan Juli
30 September Pembayaran
Triwulan III mulai Bulan Oktober
31 Oktober Pembayaran
Triwulan IV mulai Bulan November
b. Puslapdik
melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui sistem informasi
manajemen tunjangan.
c. Dinas
Pendidikan memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf b melalui sistem informasi manajemen
tunjangan.
d. Berdasarkan
persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Guru ASN Daerah untuk setiap semester melalui sistem informasi manajemen
tunjangan.
e. Guru
ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah akan tampil dalam aplikasi sistem informasi
manajemen pembayaran yang disediakan Kementerian.
3. Pembayaran Tunjangan
a. Pembayaran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai
dengan kewenangannya.
b. Pembayaran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang
telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
dilakukan melalui sistem informasi manajemen pembayaran.
c. Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus di rekening kas umum daerah.
d. Dalam
hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:
1) Guru
ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelah penetapan penerima Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan
setelah Guru ASN Daerah yang bersangkutan melakukan perbaikan data pada
Dapodik, dan pembayaran terhitung mulai tanggal gaji berkala, sehingga nilai
hak bayar pada sistem informasi manajemen pembayaran sesuai dengan kenaikan
gaji berkala (proses reload); dan
2) dalam
hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada angka 1) maka
jumlah uang yang dapat dibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SK
Kepegawaian terakhir.
e. Dalam
hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesi pada tahun sebelumnya,
maka Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang
bayar melalui sistem informasi manajemen pembayaran dan mendapat persetujuan
dari Puslapdik dengan mengeluarkan surat keputusan kurang bayar (carry over).
f. Dalam
hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus, maka
kelebihan bayar tersebut dapat diperhitungkan pada pembayaran Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus tahap berikutnya.
4. Informasi Penyaluran Tunjangan
Selanjutnya Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Juknis Pencairan TPG
Guru ASN Daerah tahun 2023-2024 menyatakan bahwa Guru ASN Daerah dapat
mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN
Daerah yang bersangkutan secara daring pada info Guru dan Tenaga Kependidikan
yang dapat diakses melalui laman atau aplikasi telepon cerdas.
5. Laporan Realisasi Pembayaran
a. Pemerintah
Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah kepada Kementerian dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) laporan
realisasi semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat tanggal 15 Maret
tahun berjalan; dan
2) laporan
realisasi semester I tahun anggaran berjalan paling lambat tanggal 15 September
tahun berjalan.
b. Penyampaian
laporan realisasi pembayaran disertai dengan rekapitulasi surat perintah
pencairan dana penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN
Daerah.
c. Laporan
realisasi pembayaran disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan/atau dokumen
elektronik melalui sistem informasi manajemen pembayaran.
d. Dalam
hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah sampai dengan waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, penyaluran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai
pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
B. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan dengan
tahapan
Dinyatakan dalam Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023
Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun 2023-2024 menyatakan
bahwa Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan dengan tahapan sebagai adalah
sbb:
1. Input
dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah
a. Guru
ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru
ASN Daerah melalui Dapodik.
b. Guru
ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan data terinput dengan benar.
c. Data
yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi
pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan
status kepegawaian.
d. Guru
ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui
sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
e. Kebenaran
data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjadi tanggung jawab Guru ASN
Daerah yang bersangkutan.
f. Penginputan
dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harus dilakukan setiap terjadinya
perubahan kondisi data Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
g. Data
Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbarui pada Dapodik
diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yang bersangkutan.
h. Apabila
Guru ASN Daerah dimutasi ke satuan pendidikan lain dalam satu Pemerintah Daerah
yang sama maka Guru ASN Daerah yang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas
yang baru pada Dapodik.
i. Dinas
Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN Daerah pada Dapodik
akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASN Daerah.
2. Validasi dan Penetapan Penerima Tambahan
Penghasilan
a. Data
yang diinput dan/atau diperbarui oleh Guru ASN Daerah pada Dapodik divalidasi
oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan persyaratan penerima Tambahan Penghasilan.
b. Penetapan
Penerima Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai
kewenangannya.
Berikut jadwal Sinkronisasi Data dan Pembayaran
Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah Tahun 2023-3034
31 Maret Pembayaran
Triwulan I mulai Bulan April
30 Juni Pembayaran
Triwulan II mulai Bulan Juli
30 September Pembayaran
Triwulan III mulai Bulan Oktober
31 Oktober Pembayaran
Triwulan IV mulai Bulan November
c. Penetapan
Penerima Tambahan Penghasilan Guru dilakukan melalui Surat Keputusan Penerima
Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau
pejabat yang ditunjuk.
d. Penetapan
penerima Tambahan Penghasilan dilakukan setiap semester.
3. Pembayaran
Tambahan Penghasilan
a. Pembayaran
Tambahan Penghasilan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
b. Pembayaran
Tambahan Penghasilan berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan
sebagai penerima Tambahan Penghasilan.
c. Tambahan
Penghasilan Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum
daerah.
d. Pembayaran
Tambahan Penghasilan yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan disampaikan
melalui sistem informasi manajemen pembayaran.
4. Laporan Realisasi Pembayaran
a. Pemerintah
Daerah menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru ASN
kepada Kementerian dengan ketentuan sebagai berikut:
1) laporan
realisasi semester II tahun anggaran sebelumnya paling lambat tanggal 15 Maret
tahun berjalan; dan
2) laporan
realisasi semester I tahun anggaran berjalan paling lambat tanggal 15 September
tahun berjalan.
b. Penyampaian
laporan realisasi pembayaran disertai dengan rekapitulasi surat perintah
pencairan dana penyaluran Tambahan Penghasilan ASN Daerah.
c. Laporan
realisasi pembayaran disampaikan dalam bentuk dokumen fisik dan/ atau dokumen
elektronik melalui sistem informasi manajemen pembayaran.
d. Dalam
hal Pemerintah Daerah belum menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan
Penghasilan ASN Daerah sampai dengan waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, penyaluran Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah dilaksanakan sesuai
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023
Tentang Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun 2023-2024 melalui link
yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah tahun 2023-2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudrsitek Nomor 45 Tahun 2023
Tentang Juknis Pemberian - Pencairan TPG Guru ASN Daerah tahun 2023-2024. Semoga ada
manfaat