Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN, yang dimaksud Standar Pembiayaan yakni kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Biaya Investasi yakni biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan barang dan jasa yang umurnya lebih dari 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan pendidikan di dalam Satuan Pendidikan. Sedangkan Biaya Operasional adalah biaya yang dibutuhkan secara rutin dan berulang paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.
Aturan baru tentang Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN ini digunakan sebagai pedoman
bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan
kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Adapun Pembiayaan pendidikan
terdiri atas biaya Investasi dan Biaya Operasional. Pembiayaan pendidikan dapat
bersumber dari: a) Pemerintah; b) Pemerintah Daerah; dan/atau c) sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN bahwa biaya Investasi
meliputi komponen biaya: a) investasi lahan; b) penyediaan sarana dan
prasarana; c) penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan d) modal
kerja tetap.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN. Semoga ada
manfaatnya.