PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR PEMBIAYAAN

Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN, yang dimaksud Standar Pembiayaan yakni kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Biaya Investasi yakni biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan barang dan jasa yang umurnya lebih dari 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan pendidikan di dalam Satuan Pendidikan. Sedangkan Biaya Operasional adalah biaya yang dibutuhkan secara rutin dan berulang paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.

 

Aturan baru tentang Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN ini digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan. Adapun Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya Investasi dan Biaya Operasional. Pembiayaan pendidikan dapat bersumber dari: a) Pemerintah; b) Pemerintah Daerah; dan/atau c) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Permendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN bahwa biaya Investasi meliputi komponen biaya: a) investasi lahan; b) penyediaan sarana dan prasarana; c) penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia; dan d) modal kerja tetap.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini.  

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Permendikbud ristek Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Pembiayaan Pada Jenjang PAUDDIKDASMEN. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter