Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD

Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023


Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 yang dimaksud Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2023 merupakan penjabaran dari RPJMD. RKPD Tahun 2023 memuat: rancangan kerangka ekonomi daerah; prioritas pembangunan daerah; rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah.

 

RKPD provinsi berpedoman pada RKP Tahun 2023 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. RKPD kabupaten/kota berpedoman pada RKP Tahun 2023, program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD Provinsi. Selain muatan itu, RKPD 2023 memuat urusan kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 bahwa Rancangan akhir RKPD Tahun 2023 dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD provinsi Tahun 2023 dan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota Tahun 2023. Rancangan Perkada tentang RKPD provinsi, disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk difasilitasi.

 

Rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi untuk difasilitasi. Rancangan Perkada tentang RKPD, disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a) surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi; b) rancangan akhir RKPD; c) berita acara kesepakatan musyawarah perencanaan dan pembangunan RKPD; d) hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan; e) gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD; f) hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah; dan g) daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2023. Ketentuan mengenai format daftar isian fasilitasi RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023 menyatakan bahwa dalam hal RKP belum ditetapkan, penyusunan RKPD tahun 2023 mengacu pada rancangan akhir RKP yang memuat arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2023. Ketentuan mengenai arah kebijakan pembangunan nasional, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dalam hal RKP belum ditetapkan sampai dengan Bulan Juni tahun 2022, gubernur dapat menetapkan rancangan Perkada tentang RKPD provinsi paling lambat 30 Juni tahun 2022. Penetapan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota dilakukan paling lama 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang RKPD provinsi ditetapkan dan/atau paling lama minggu pertama bulan Juli tahun 2022.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 menyatakan Gubernur menyampaikan peraturan gubernur mengenai RKPD provinsi Tahun 2023 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak peraturan gubernur ditetapkan. RKPD provinsi tahun 2023 digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

 

Bupati/wali kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota mengenai RKPD kabupaten/kota tahun 2023 kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui kepala Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak peraturan bupati/wali kota ditetapkan. RKPD kabupaten/kota tahun 2023 digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023 bahwa Bagi provinsi yang masa jabatan gubernur berakhir pada tahun 2022, penyusunan RKPD Provinsi Tahun 2023 mengacu kepada RPD provinsi tahun 2023-2026. Bagi kabupaten/kota yang masa jabatan bupati/wali kota berakhir pada tahun 2022, penyusunan RKPD kabupaten/kota Tahun 2023 mengacu kepada RPD kabupaten/kota tahun 2023-2026, serta berpedoman RPJMD Provinsi atau Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Tahun 2023-2026.

 

Bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022 melampirkan gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPD dan RKPD.

 

Penjabaran dari RPJMD meliputi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kinerja, dan program yang dituangkan dalam RKPD. Selain penjabaran, RKPD memuat kegiatan dan subkegiatan yang berasal dari seluruh Renja Perangkat Daerah yang mengacu pada Renstra Perangkat Daerah. Penyusunan nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan pada RKPD Tahun 2023 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

 

Dalam hal nomenklatur program pada RPJMD dan program, kegiatan, dan subkegiatan pada Renstra Perangkat Daerah belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian nomenklatur program pada RPJMD dan program, kegiatan, dan subkegiatan pada Renstra Perangkat Daerah.

 

Hasil penyesuaian nomenklatur program pada RPJMD dan program, kegiatan, dan subkegiatan pada Renstra Perangkat Daerah dituangkan dalam kertas kerja Perangkat Daerah. Penyesuaian nomenklatur program, kegiatan, dan subkegiatan harus tetap memperhatikan target kinerja Pemerintah Daerah dan target kinerja Perangkat Daerah sebagaimana tercantum pada RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.

 



Bagi yang membutuhkan Panduan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini


Link download Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 (DISINI)

Link download Paparan Dirjen tentang Pedoman Umum RKPD 2023 (DISINI)

Link download Paparan Direktur Pedoman Umum RKPD 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter