PERMENDAGRI NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN, PEMBENTUKAN, DAN NOMENKLATUR BRIDA

Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA


Dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA (Badan Riset Dan Inovasi Daerah), dinayatakan bahwa yang dimaksud BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) adalah Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi penunjangurusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan meliputi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, danPenerapan, serta lnvensi dan Inovasiyang terintegrasi di daerah.

 

Sebagai pedoman pembentukan, nomenklatur, kedudukan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan jabatan di lingkunganBRIDA provinsi dan kabupaten/kota telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA (Badan Riset Dan Inovasi Daerah). Menurut aturan ini, BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pembentukan BRIDA pada Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja BRIDA ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. Ketentuan pembentukan BRIDA dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan dari BRIN.Pertimbangan berupa konsultasi aspek teknis meliputi: a) sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi; b) kesiapan regulasi; dan c) kondisi penyelenggaraan riset dan inovasi di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

Dalam memberikan pertimbangan BRIN berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negerimelalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Bentuk pertimbangan berupa surat pertimbangan yang disampaikan kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota. Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Penelitian dan Pengembangan meliputi Penelitian, Pengembangan, Pengkajiandan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di daerah. Nomenklatur Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota yaitu BRIDA provinsi dan kabupaten/kota.

 

Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA (Badan Riset Dan Inovasi Daerah) juga menyatakan bahwa BRIDA provinsi dipimpin oleh kepala BRIDA provinsi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi. Sedangkan BRIDA kabupaten/kota dipimpin oleh kepala BRIDA kabupaten/kota berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

 

BRIDA mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan petajalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.

 

Lalu apa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi BRIDA) ? Dinyatakan dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA (Badan Riset Dan Inovasi Daerah), bahwa BRIDA menyelenggarakan fungsi: a) pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaanPenelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila; b) penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila; c) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset danInovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraanPenelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasidi daerah; d) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset danInovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta lnvensi dan Inovasi di daerah; e) pemantauan dan evaluasi Penelitian, Pengembangan, penyelenggaraanPengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasidi daerah; f) pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah; g) koordinasi pelaksanaan Penelitiandan pengabdian kepada masyarakat berbasis Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasi Penelitian lainnya di daerah; h) koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah; i) pelaksanaan administrasi badan; dan j) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah.

 

Susunan organisasi BRIDA terdiri dari kepala, secretariat dan kelompok JF. Kepala BRIDA membawahi: a) 1 (satu) sekretariat; dan b) Kelompok JF. Sekretariat terdiri atas: a) Subbagian Umum dan Kepegawaian; b) Kelompok JF; Kelompok JF terdiri atas: a) Kelompok JF pelaksanaan kebijakan, koordinasi,sinkronisasi dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah; b) Kelompok JF pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Invensi danInovasidi daerah. Adapun susunan organisasi, tugas dan uraian fungsi BRIDA tercantum alam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA (Badan Riset Dan Inovasi Daerah).

 

Kepala BRIDA provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II.a. Sekretaris BRIDA provinsi merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.a. Kepala Subbagian pada sekretariat BRIDA provinsi merupakan jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.a. Kepala BRIDA kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II.b. Sekretaris BRIDA kabupaten/kota merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.a. Kepala Subbagian pada Sekretariat BRIDA kabupaten/kota merupakan jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.a. Adapuun pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan Kelompok JF pada BRIDA provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA (Badan Riset Dan Inovasi Daerah).

 



Link Download Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA (Badan Riset Dan Inovasi Daerah). Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by andynwt. Powered by Blogger.