Dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA (Badan Riset Dan Inovasi Daerah), dinayatakan bahwa yang dimaksud BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) adalah Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi penunjangurusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan meliputi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, danPenerapan, serta lnvensi dan Inovasiyang terintegrasi di daerah.
Sebagai
pedoman pembentukan, nomenklatur, kedudukan tugas, fungsi, susunan organisasi,
dan jabatan di lingkunganBRIDA provinsi dan kabupaten/kota telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA (Badan
Riset Dan Inovasi Daerah). Menurut aturan ini, BRIDA dibentuk oleh pemerintah
daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pembentukan BRIDA
pada Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Ketentuan mengenai kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja BRIDA ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. Ketentuan pembentukan
BRIDA dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan dari BRIN.Pertimbangan berupa konsultasi
aspek teknis meliputi: a) sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi; b)
kesiapan regulasi; dan c) kondisi penyelenggaraan riset dan inovasi di Provinsi
dan Kabupaten/Kota.
Dalam
memberikan pertimbangan BRIN berkoordinasi dengan Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negerimelalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Bentuk
pertimbangan berupa surat pertimbangan yang disampaikan kepada pemerintah
daerah provinsi, kabupaten/kota. Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Penelitian dan Pengembangan
meliputi Penelitian, Pengembangan, Pengkajiandan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi
yang terintegrasi di daerah. Nomenklatur Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota
yaitu BRIDA provinsi dan kabupaten/kota.
Peraturan Mendagri atau
Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur
BRIDA (Badan Riset Dan Inovasi Daerah) juga menyatakan bahwa BRIDA provinsi dipimpin
oleh kepala BRIDA provinsi berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada gubernur
melalui sekretaris daerah provinsi. Sedangkan BRIDA kabupaten/kota dipimpin oleh
kepala BRIDA kabupaten/kota berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada
bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.
BRIDA
mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan,
serta Invensi dan Inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan
melaksanakan penyusunan rencana induk dan petajalan pemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah
di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
Lalu
apa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi BRIDA) ? Dinyatakan dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 7
Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA (Badan Riset Dan
Inovasi Daerah), bahwa BRIDA menyelenggarakan fungsi: a) pelaksanaan
kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaanPenelitian, Pengembangan, Pengkajian,
dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan
ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan
daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila; b)
penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi
di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila; c) koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang riset danInovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta kemitraanPenelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan,
serta Invensi dan Inovasidi daerah; d) pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang riset danInovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta kemitraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan,
serta lnvensi dan Inovasi di daerah; e) pemantauan dan evaluasi Penelitian, Pengembangan,
penyelenggaraanPengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasidi daerah; f)
pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem
informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah; g) koordinasi pelaksanaan Penelitiandan
pengabdian kepada masyarakat berbasis Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan
Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/
organisasi Penelitian lainnya di daerah; h) koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan
teknologi di daerah; i) pelaksanaan administrasi badan; dan j) pelaksanaan fungsi
lain yang diberikan oleh kepala daerah.
Susunan
organisasi BRIDA terdiri dari kepala, secretariat dan kelompok JF. Kepala BRIDA
membawahi: a) 1 (satu) sekretariat; dan b) Kelompok JF. Sekretariat terdiri atas:
a) Subbagian Umum dan Kepegawaian; b) Kelompok JF; Kelompok JF terdiri atas: a)
Kelompok JF pelaksanaan kebijakan, koordinasi,sinkronisasi dan pengendalian
Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi di daerah; b) Kelompok JF pelaksanaan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi
dan pengendalian Invensi danInovasidi daerah. Adapun susunan organisasi, tugas
dan uraian fungsi BRIDA tercantum alam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 7 Tahun 2023
Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA (Badan Riset Dan Inovasi
Daerah).
Kepala
BRIDA provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon
II.a. Sekretaris BRIDA provinsi merupakan jabatan administrator atau jabatan
eselon III.a. Kepala Subbagian pada sekretariat BRIDA provinsi merupakan
jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.a. Kepala BRIDA kabupaten/kota merupakan
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II.b. Sekretaris BRIDA kabupaten/kota
merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.a. Kepala Subbagian
pada Sekretariat BRIDA kabupaten/kota merupakan jabatan pengawas atau jabatan
eselon IV.a. Adapuun pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dan Kelompok
JF pada BRIDA provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman,
Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA (Badan Riset Dan Inovasi Daerah).
Link
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri atau
Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA
(DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan,
Dan Nomenklatur BRIDA (Badan Riset Dan Inovasi Daerah). Semoga ada
manfaatnya.