Perdirjen GTK Kemdikbud Ristek Nomor 2626 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Guru, diterbikan dengan pertimbanagan:: a) bahwa untuk mendorong percepatan transformasi pendidikan dalam kebijakan merdeka belajar, diperlukan pembaruan model kompetensi guru; b) bahwa pengaturan mengenai model kompetensi guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GTK/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Model Kompetensi Guru.
Landasan
hukum penerbitan Peraturan Dirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 2626 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Guru adalah:
1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 4) Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 5) Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Dinyatakan
dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru
Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, yang
dimaksud Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi. Model
Kompetensi Guru digunakan sebagai acuan untuk: a) pengembangan instrumen
pemetaan kompetensi Guru; b) pengembangan instrumen seleksi pengadaan Guru; c) pengembangan
instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru;
d) pengembangan instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan
fungsional Guru; e) pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan
profesi guru; f) pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan
kompetensi berkelanjutan bagi Guru; g) pengembangan materi dan instrumen pada program
pendidikan guru penggerak; dan/atau h) kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan
kompetensi Guru.
Selanjutnya
Perdirjen GTK Kemdikbud ristek Nomor
2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru menyatakan bahwa: Model
Kompetensi Guru disusun sesuai dengan jenjang jabatan fungsional Guru ASN. Jenjang
jabatan fungsional Guru ASN sebagaimana dimaksud) terdiri atas: Ahli Pertama; Ahli
Muda; Ahli Madya; dan Ahli Utama. Model Kompetensi Guru disusun dengan mengacu
pada kamus kompetensi Guru. Kamus kompetensi Guru merupakan kumpulan kompetensi
yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi level, indikator kompetensi,
dan level kompetensi. Kamus kompetensi Guru sebagaimana dimaksud tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
Selanjutnya
Peraturan Dirjen GTK Kemendikbud ristek
Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, menyatakan bahwa Model
Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat: a) kompetensi; b) level
kompetensi; c) deskripsi; dan d) indikator perilaku.. Kompetensi meliputi: a) kompetensi
pedagogik; b) kompetensi kepribadian; c) kompetensi sosial; dan d) kompetensi
profesional. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik. Kemampuan mengelola pembelajaran merupakan kompetensi untuk mencapai
tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Kompetensi pedagogik ditunjukan
dengan indikator: a) lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta
didik; b) pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik; dan c) asesmen,
umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.
Kompetensi
kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif,
dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian
dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai
kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik. Kompetensi kepribadian ditunjukkan
dengan indikator: a) kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku
sesuai dengan kode etik guru; b) pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi;
dan c) orientasi berpusat pada peserta didik. Sedangkan kompetensi sosial merupakan
kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan
peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat
sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan
dalam pembelajaran dan pengembangan diri. Kompetensi sosial ditunjukkan dengan
indikator: a) kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran; b) keterlibatan
orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran; dan c) Keterlibatan dalam
organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran.
Kompetensi
profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam. Kemampuan penguasaan materi untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian
konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Kompetensi profesional
ditunjukkan dengan indikator: a) pengetahuan konten pembelajaran dan cara
mengajarkannya; b) karakteristik dan cara belajar peserta didik; dan c) kurikulum
dan cara menggunakannya.
Ditegaskan
dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru
Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, bahwa Level
kompetensi guru berupa penguasaan kompetensi tingkat paham; b) Level 2,
penguasaan kompetensi tingkat dasar; c) Level 3, penguasaan kompetensi tingkat
menengah; d) Level 4, penguasaan kompetensi tingkat mumpuni; dan e) Level 5,
penguasaan kompetensi tingkat ahli. Level kompetensi guru dijabarkan lebih
lanjut dalam kamus kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini.
Adapun
yang dimaksud deskripsi menerut Pasal 8 Peraturan
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model
Kompetensi Guru, menyatakan bahwa ebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan
penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level. Sedangkan Indikator
perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan perilaku yang memberikan
gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi. Model Kompetensi Guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pemetaan
kompetensi dapat dilakukan oleh guru secara mandiri. Adapun Panduan operasional
untuk indikator kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional ditetapkan oleh Sekretaris
Direktorat Jenderal.
Selanjutnya
Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, menyatakan bahwa Pada
saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, ketentuan mengenai model kompetensi
guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi
Dalam Pengembangan Profesi Guru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan
Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 17
Mei 2023.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan dan
Lampiran Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626 Tahun 2023 Tentang Model
Kompetensi Guru Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023
Tentang Model Kompetensi Guru.
Link
Download Perdirjen GTK Kemendikbudristek
Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru DISINI
Demikian
informasi tentang Perdirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 2626 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Guru. Semoga
ada manfaatnya.
Terimaksih bapak