>

PERDIRJEN GTK NOMOR 2626 TAHUN 2023 TENTANG MODEL KOMPETENSI GURU

Perdirjen GTK Kemdikbud Nomor 2626 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Guru



Perdirjen GTK Kemdikbud Ristek Nomor 2626 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Guru, diterbikan dengan pertimbanagan:: a) bahwa untuk mendorong percepatan transformasi pendidikan dalam kebijakan merdeka belajar, diperlukan pembaruan model kompetensi guru; b) bahwa pengaturan mengenai model kompetensi guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/GTK/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Model Kompetensi Guru.


Landasan hukum penerbitan Peraturan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Guru adalah: 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); 5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

 

Dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, yang dimaksud Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi. Model Kompetensi Guru digunakan sebagai acuan untuk: a) pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Guru; b) pengembangan instrumen seleksi pengadaan Guru; c) pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru; d) pengembangan instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Guru; e) pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan profesi guru; f) pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Guru; g) pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan guru penggerak; dan/atau h) kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Guru.

 

Selanjutnya Perdirjen GTK Kemdikbud ristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru menyatakan bahwa: Model Kompetensi Guru disusun sesuai dengan jenjang jabatan fungsional Guru ASN. Jenjang jabatan fungsional Guru ASN sebagaimana dimaksud) terdiri atas: Ahli Pertama; Ahli Muda; Ahli Madya; dan Ahli Utama. Model Kompetensi Guru disusun dengan mengacu pada kamus kompetensi Guru. Kamus kompetensi Guru merupakan kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi level, indikator kompetensi, dan level kompetensi. Kamus kompetensi Guru sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Selanjutnya Peraturan Dirjen GTK Kemendikbud ristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, menyatakan bahwa Model Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat: a) kompetensi; b) level kompetensi; c) deskripsi; dan d) indikator perilaku.. Kompetensi meliputi: a) kompetensi pedagogik; b) kompetensi kepribadian; c) kompetensi sosial; dan d) kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kemampuan mengelola pembelajaran merupakan kompetensi untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Kompetensi pedagogik ditunjukan dengan indikator: a) lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik; b) pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik; dan c) asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.


Peraturan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Guru


Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik. Kompetensi kepribadian ditunjukkan dengan indikator: a) kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru; b) pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan c) orientasi berpusat pada peserta didik. Sedangkan kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri. Kompetensi sosial ditunjukkan dengan indikator: a) kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran; b) keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran; dan c) Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran.

 

Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Kompetensi profesional ditunjukkan dengan indikator: a) pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya; b) karakteristik dan cara belajar peserta didik; dan c) kurikulum dan cara menggunakannya.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, bahwa Level kompetensi guru berupa penguasaan kompetensi tingkat paham; b) Level 2, penguasaan kompetensi tingkat dasar; c) Level 3, penguasaan kompetensi tingkat menengah; d) Level 4, penguasaan kompetensi tingkat mumpuni; dan e) Level 5, penguasaan kompetensi tingkat ahli. Level kompetensi guru dijabarkan lebih lanjut dalam kamus kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini.

 

Adapun yang dimaksud deskripsi menerut Pasal 8 Peraturan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, menyatakan bahwa ebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level. Sedangkan Indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi. Model Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Pemetaan kompetensi dapat dilakukan oleh guru secara mandiri. Adapun Panduan operasional untuk indikator kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

 

Selanjutnya Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, ketentuan mengenai model kompetensi guru dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor 6565/B/GT/2020 tentang Model Kompetensi Dalam Pengembangan Profesi Guru dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 17 Mei 2023.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Guru Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru.

 



Link Download Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru DISINI

 

Demikian informasi tentang Perdirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 2626 Tahun 2023 Tentang Model Kompetensi Guru. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter