Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi

Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Sekolah Madrasah


Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, yang dimaksud Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.

 

Selanjutnya dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah bahwa Akreditasi diiakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/ atau program pendidikan. Penentuan kelayakan didasarkan pada penilaian mutu layanal pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan danf atau program Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

 

Akreditasi merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/ atau program pendidikan kesetaraan. Penjaminan mutu eksternal merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.

 

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah bahwa akreditasi dilakukan terhadap: a) satuan pendidikan anak usia dini; b) satuan pendidikal dasar dan pendidikan menengah; dan c) program pendidikan kesetaraan. Satuan pendidikan anak usia dini mencakup Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat. Satuan pendidikan dasar mencakup Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Satuan pendidikal menengah mencakup Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Program pendidikan kesetaraan mencakup program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah PertamalMadrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, atau bentuk lain yang sederajat yang meliputi program Paket A, program Paket B, program Paket C, dan bentuk lain yang sederajat, serta pendidikan kejuruan setara Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan yang berbentuk program Paket C Kejuruan.

 

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Sekolah Madrasah menyatakan bahwa Akreditasi dilakukan oleh BAN menggunakan instrument dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Instrumen dan kriteria Akreditasi disusun oleh BAN. Dalam menyusun instrumen dan kriteria Akreditasi, BAN berkoordinasi dengan unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.

 

Instrumen dan kriteria Akreditasi disampaikan oleh BAN kepada Menteri untuk ditetapkan. Menteri dapat mendelegasikan kewenangan untuk penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi kepada unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan. Dalam penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penysunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.

 

Hasil Akreditasi terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan dinyatakan dengan status Akreditasi. Status Akreditasi terdiri atas: a) terakreditasi; dan b) tidak terakreditasi. Status terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/ atau program pendidikan kesetaraan memenuhi kriteria minimal. Status terakreditasi terdiri atas 3 (tiga) peringkat: terakreditasi A; terakreditasi B; dan terakreditasi C. Sedangkan Status tidak terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan tidak memenuhi kriteria minimal.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risrt, dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah.

 



Link download Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter