Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, yang dimaksud Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah bahwa Akreditasi diiakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/
atau program pendidikan. Penentuan kelayakan didasarkan pada penilaian mutu
layanal pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Penilaian
mutu layanan pada satuan pendidikan danf atau program Pendidikan kesetaraan
merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
Akreditasi merupakan
penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/ atau program pendidikan kesetaraan.
Penjaminan mutu eksternal merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi
kepentingan peserta didik dan masyarakat.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah bahwa akreditasi dilakukan terhadap: a) satuan pendidikan anak
usia dini; b) satuan pendidikal dasar dan pendidikan menengah; dan c) program
pendidikan kesetaraan. Satuan pendidikan anak usia dini mencakup Taman Kanak-kanak,
Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Taman Kanak-kanak
Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat. Satuan pendidikan dasar mencakup Sekolah
Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah
Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Satuan
pendidikal menengah mencakup Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah
Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Program
pendidikan kesetaraan mencakup program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan umum setara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah
PertamalMadrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, atau
bentuk lain yang sederajat yang meliputi program Paket A, program Paket B,
program Paket C, dan bentuk lain yang sederajat, serta pendidikan kejuruan
setara Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan yang berbentuk program
Paket C Kejuruan.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi Sekolah Madrasah menyatakan bahwa Akreditasi dilakukan oleh BAN menggunakan instrument
dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Instrumen dan kriteria
Akreditasi disusun oleh BAN. Dalam menyusun instrumen dan kriteria Akreditasi, BAN
berkoordinasi dengan unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan
standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.
Instrumen dan kriteria
Akreditasi disampaikan oleh BAN kepada Menteri untuk ditetapkan. Menteri dapat mendelegasikan
kewenangan untuk penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi kepada unit yang
mempunyai tugas menyelenggarakan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen
pendidikan. Dalam penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi unit yang
mempunyai tugas menyelenggarakan penysunan standar, kurikulum, dan asesmen
pendidikan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.
Hasil Akreditasi terhadap satuan
pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan dinyatakan dengan status Akreditasi.
Status Akreditasi terdiri atas: a) terakreditasi; dan b) tidak terakreditasi. Status
terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/ atau program pendidikan
kesetaraan memenuhi kriteria minimal. Status terakreditasi terdiri atas 3 (tiga)
peringkat: terakreditasi A; terakreditasi B; dan terakreditasi C. Sedangkan Status
tidak terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan
kesetaraan tidak memenuhi kriteria minimal.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risrt, dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 38
Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan
Pendidikan Menengah.
Link download Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah. Semoga ada manfaatnya.