Menurut Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang dimaksud Uji kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dari pengembang teknologi pembelajaran. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023
Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran, menyatakan bahwa Materi Uji Kompetensi disusun dengan mengacu
pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
meliputi: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi
sosial kultural. Materi Uji Kompetensi disusun berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran. Materi Uji Kompetensi disusun sesuai standar
kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Peserta Uji Kompetensi
terdiri atas: a) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran melalui perpindahan dari jabatan lain; b) PNS yang akan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui promosi; dan
c) Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah memenuhi persyaratan untuk
kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Apa saja Persyaratan Peserta
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran ?
Dinyatakan dalam Permendikbudristek
Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran bahwa Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui perpindahan dari
jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki
integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling
rendah sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) di bidang pendidikan, teknologi
informasi/komputer, komunikasi/media, dan seni, atau kualifikasi pendidikan
lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang pengembang teknologi pembelajaran paling singkat 2 (dua) tahun;
f) tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit
kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan g) nilai prestasi kerja dan atau
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Peserta Uji Kompetensi bagi PNS
yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) diusulkan oleh pejabat pembina
kepegawaian; b) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran berdasarkan kriteria untuk diangkat melalui promosi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; c) memiliki prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d) tersedia lowongan kebutuhan pada
jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang
dituju.
Persyaratan peserta Uji Kompetensi
bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan
jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) memenuhi angka kredit kumulatif untuk
kenaikan jenjang jabatan; e) tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan
yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan f) memiliki
predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.
Adapun dokumen Persyaratan
Peserta Uji Kompetensi dijelaskan dalam Permendikbudristek
Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran, bahwa persyaratan UKOM melalui perpindahan
dari jabatan lain berupa: a) keputusan kenaikan pangkat dan surat keputusan
jabatan terakhir; b) surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta
memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) ijazah terakhir yang telah mendapat
persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara; d) surat keterangan
pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling singkat 2 (dua)
tahun; e) surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan
lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau
unit kerja lain yang dituju; dan f) penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun
terakhir.
Persyaratan Uji Kompetensi bagi
PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran melalui promosi harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a) surat
pengusulan oleh pejabat pembina kepegawaian; b) surat keterangan pimpinan yang
menyatakan calon peserta belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran atau Pengembang Teknologi Pembelajaran yang akan menduduki jenjang
jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi; c) surat pernyataan pimpinan unit kerja yang
dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan
diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan d) penilaian sasaran
kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.
Persyaratan Uji Kompetensi bagi
Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan
jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi berupa dokumen: a) keputusan
kenaikan pangkat dan keputusan jabatan terakhir; b) surat pernyataan pimpinan yang
menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) penetapan
angka kredit; d) surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan
lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau
unit kerja lain yang dituju; dan e) penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun
terakhir.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023
Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran, bahwa Uji Kompetensi menggunakan metode: a) tes
tertulis; b) portofolio; c) wawancara; dan/atau d) diskusi kelompok terpumpun. Uji
Kompetensi dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Uji Kompetensi menggunakan
sistem informasi yang dikelola oleh pusat yang melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan
dan pendayagunaan teknologi informasi.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran diselenggarakan oleh Instansi Pembina. Uji Kompetensi
dapat dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sebagai pengguna Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Pembelajaran setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi
Pembina. Tata cara akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
Selanjutnya silahkan
download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023
Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran
Link
download Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023
Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran. Semoga ada manfaatnya.