>

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 35 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Menurut Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, yang dimaksud Uji kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dari pengembang teknologi pembelajaran. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.

 

Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, menyatakan bahwa Materi Uji Kompetensi disusun dengan mengacu pada standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran meliputi: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Materi Uji Kompetensi disusun berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Materi Uji Kompetensi disusun sesuai standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.

 

Peserta Uji Kompetensi terdiri atas: a) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui perpindahan dari jabatan lain; b) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui promosi; dan c) Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

 

Apa saja Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran ? Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran bahwa Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) di bidang pendidikan, teknologi informasi/komputer, komunikasi/media, dan seni, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembang teknologi pembelajaran paling singkat 2 (dua) tahun; f) tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan g) nilai prestasi kerja dan atau predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Peserta Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian; b) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran berdasarkan kriteria untuk diangkat melalui promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d) tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju.

 

Persyaratan peserta Uji Kompetensi bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan; e) tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan f) memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.

 

Adapun dokumen Persyaratan Peserta Uji Kompetensi dijelaskan dalam Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, bahwa persyaratan UKOM melalui perpindahan dari jabatan lain berupa: a) keputusan kenaikan pangkat dan surat keputusan jabatan terakhir; b) surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) ijazah terakhir yang telah mendapat persetujuan pencantuman gelar dari Badan Kepegawaian Negara; d) surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling singkat 2 (dua) tahun; e) surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan f) penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.

 

Persyaratan Uji Kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui promosi harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a) surat pengusulan oleh pejabat pembina kepegawaian; b) surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran atau Pengembang Teknologi Pembelajaran yang akan menduduki jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi; c) surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan d) penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.

 

Persyaratan Uji Kompetensi bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi berupa dokumen: a) keputusan kenaikan pangkat dan keputusan jabatan terakhir; b) surat pernyataan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) penetapan angka kredit; d) surat pernyataan pimpinan unit kerja yang dituju mengenai ketersediaan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki pada unit kerja atau unit kerja lain yang dituju; dan e) penilaian sasaran kinerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir.

 

Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, bahwa Uji Kompetensi menggunakan metode: a) tes tertulis; b) portofolio; c) wawancara; dan/atau d) diskusi kelompok terpumpun. Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring. Uji Kompetensi menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh pusat yang melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan data dan statistik serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.

 

Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diselenggarakan oleh Instansi Pembina. Uji Kompetensi dapat dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah sebagai pengguna Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran setelah mendapatkan akreditasi dari Instansi Pembina. Tata cara akreditasi ditetapkan oleh Menteri.

 

Selanjutnya silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

 



Link download Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter