Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah menerbitkan SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Pada Tahun Ajaran 2023/2024 melalui Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024
Pertimbangan
diterbitkannya SK Satuan Pendidikan
Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024 adalah
a) bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022
tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran; b) Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang
Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 062/H/KR/2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022
tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran
2022/2023 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan implementasi
Kurikulum Merdeka oleh satuan pendidikan, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana
Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024;
Diktum KESATU Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan menetapkan satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023/2024 sebagai berikut: a) satuan pendidikan yang melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka mulai tahun ajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; b) satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang mengubah kategori mandiri belajar menjadi mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; c) satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang mengubah kategori mandiri berubah menjadi mandiri berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; d). satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang tidak mengubah kategori sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; dan e) satuan pendidikan yang tidak lagi ditunjuk sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum KEDUA SK Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun; b) Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/sederajat mulai dari kelas I dan IV; c) Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/sederajat mulai dari kelas VII; dan d) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)/sederajat mulai dari kelas X.
Diktum
KETIGA Keputusan Kepala BSKAP
Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a memilih
kategori sebagai berikut: a) mandiri belajar; b) mandiri berubah; atau c) mandiri
berbagi.
Diktum
KEEMPAT SK Kepala BSKAP Nomor 022/H/KR/2023
Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada
Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU huruf b, huruf c, dan huruf d melaksanakan implementasi Kurikulum
Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut: a) PAUD pada peserta didik usia 4
(empat) sampai dengan 6 (enam) tahun; b) SD/MI/sederajat pada kelas I, II, IV,
dan V; c) SMP/MTs/sederajat pada kelas VII dan VIII; dan d) SMA/MA/SMK/MAK/sederajat
pada kelas X dan XI.
Diktum
KELIMA Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 022/H/KR/2023
Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada
Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU huruf e melanjutkan implementasi Kurikulum Merdeka dengan
ketentuan sebagai berikut: a) pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah
Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Angkatan I pada semua kelas; dan b) pelaksana
Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan
Angkatan II untuk: (1) SD/MI/sederajat pada kelas I, II, IV, dan V; (2) SMP/MTs/sederajat
pada kelas VII dan VIII; dan (3) SMA/MA/SMK/MAK/sederajat pada kelas X dan XI.
Diktum
KEENAM Keputusan (SK) Kepala Badan
Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan
Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Pada
saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana
Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan Nomor 062/H/KR/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022
tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun
Ajaran 2022/2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum
KETUJUH Keputusan (SK) Kepala Badan
Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023
Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan
Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan
Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024, melalui
salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.
Link
download DISINi
Demikian
informasi tentang SK Kepala BSKAP Kemdikbudrsitek tentang Penetapan Satuan
Pendidikan (Sekolah) Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Pada Tahun Ajaran
2023/2024. Semoga ada manfaatnya.