>

SK PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA IKM TP 2023/2024

SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Pada Tahun Ajaran 2023/2024


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi telah menerbitkan SK Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Pada Tahun Ajaran 2023/2024 melalui Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024


Pertimbangan diterbitkannya SK Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024 adalah a) bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran; b) Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 062/H/KR/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka oleh satuan pendidikan, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024;

 

Diktum KESATU Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan menetapkan satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023/2024 sebagai berikut: a) satuan pendidikan yang melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka mulai tahun ajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; b) satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang mengubah kategori mandiri belajar menjadi mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; c) satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang mengubah kategori mandiri berubah menjadi mandiri berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; d). satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang tidak mengubah kategori sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; dan e) satuan pendidikan yang tidak lagi ditunjuk sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.


Diktum KEDUA SK Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut: a) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun; b) Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/sederajat mulai dari kelas I dan IV; c) Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/sederajat mulai dari kelas VII; dan d) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)/sederajat mulai dari kelas X.


Diktum KETIGA Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a memilih kategori sebagai berikut: a) mandiri belajar; b) mandiri berubah; atau c) mandiri berbagi.

 

Diktum KEEMPAT SK Kepala BSKAP Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b, huruf c, dan huruf d melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut: a) PAUD pada peserta didik usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun; b) SD/MI/sederajat pada kelas I, II, IV, dan V; c) SMP/MTs/sederajat pada kelas VII dan VIII; dan d) SMA/MA/SMK/MAK/sederajat pada kelas X dan XI.


Diktum KELIMA Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf e melanjutkan implementasi Kurikulum Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut: a) pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Angkatan I pada semua kelas; dan b) pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Angkatan II untuk: (1) SD/MI/sederajat pada kelas I, II, IV, dan V; (2) SMP/MTs/sederajat pada kelas VII dan VIII; dan (3) SMA/MA/SMK/MAK/sederajat pada kelas X dan XI.

 

Diktum KEENAM Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 062/H/KR/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum KETUJUH Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala BSKAP Kemdikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini.

 



Link download DISINi

 

Demikian informasi tentang SK Kepala BSKAP Kemdikbudrsitek tentang Penetapan Satuan Pendidikan (Sekolah) Pelaksana IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Pada Tahun Ajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter