LATIHAN SOAL TES PPPK FORMASI PEREKAM MEDIS TAHUN 2022-2023

Latihan Soal Tes PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Perekam Medis dan dan Informasi Kesehatan Tahun 2022-2023


Latihan Soal Tes PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Perekam Medis dan dan Informasi Kesehatan Tahun 2022-2023. Sebagaimana diketahui Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).


Rekam Medis mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan rekam medis dan pemantauan mutu rekam medis diseluruh unit pelayanan dengan tujuan untuk menunjang tertib administrasi dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

 

Rekam medis merupakan salah satu pilar penting dalam suatu rumah sakit karena mengandung aspek administrasi, aspek medis, aspek hukum, aspek penelitian, aspek pendidikan dan aspek dokumentasi.

 

Untuk menghasilkan rekam medis yang baik, akurat dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan sangat dipengaruhi oleh kerjasama yang baik antara dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya.

 

Fungsi rekam medis yaitu sebagai dasar pemeliharaan dan pengobatan pasien, bahan pembuktian dalam perkara hukum, bahan untuk penelitian dan pendidikan, dasar perbayaran biaya pelayanan kesehatan dan untuk menyiapkan statistik kesehatan.

 

Adapun yang dimaksud Perekam medis dan informasi kesehatan adalah seorang yang lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi profesi Perekam medis adalah Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia.

 

Berdasarkan pendidikan Perekam Medis dikualifikasikan sebagai berikut: a) Standar kelulusan Diploma tiga sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan; b) Standar Kelulusan Diploma empat sebagai Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan; c) Standar kelulusan Sarjana sebagai Sarjana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, dan d) Standar kelulusan Magister sebagai Magister Rekam Medis dan Informasi Kesehatan.

 

Perekam Medis untuk dapat melakukan pekerjaannya wajib memiliki STR Perekam Medis. STR Perekam Medis dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun. Setiap Perekam Medis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIK Perekam Medis. SIK tersebut dapat diperoleh bila telah memiliki STR. SIK Perekam medis berlaku untuk 1 (satu) tempat. Perekam Medis hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan permohonan SIK yang kedua dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIK Perekam Medis yang pertama.

 

Perekam medis yang memiliki SIK dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, berupa: Puskesmas; Klinik; Rumah Sakit; dan Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis wajib melakukan proses pencatatan/perekaman sampai dengan pelaporan. Pencatatan/perekaman sebagaimana dimaksud disimpan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Dalam menjalankan pekerjaannya, Perekam Medis memiliki hak:

·          memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar profesi Perekam Medis;

·          memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya;

·          melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;

·          menerima imbalan jasa profesi;

·          memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewajiban:

·          menghormati hak pasien/klien;

·          menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

·          memberikan data dan informasi kesehatan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

·          membantu program pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

·          mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

 

Manajemen pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan adalah kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menjaga rekaman. Bentuk pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang dilakukan oleh perekam medis, meliputi:

·          pelayanan rekam medis berbasis kertas

·          pelayanan rekam medis manual dan registrasi komputer

·          pelayanan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan

·          pelayanan sistem informasi kesehatan terpadu; dan

·          pelayanan manajemen informasi kesehatan elektronik dengan menggunakan perangkat informatika kesehatan.

 

Kompetensi Perekam Medis, antara lain: 1) Profesionalisme yang luhur, etika dan legal mencakup Percaya dan mengamalkan Ketuhanan Yang Maha Esa; Memiliki standar moral, etika dan disiplin; Mematuhi hukum dan perundangan; Memiliki wawasan sosial budaya; Menunjukkan sikap dan perilaku sesuai standar profesi; 2) Mawas diri dan pengembangan diri mencakupu: Memahami batas kemampuan dan kewenangan; Bertindak penuh kehati-hatian, dan selalu waspada; Mempertahankan dan memelihara kompetensi dengan penerapan belajar sepanjang hayat; Pengembangan pengetahuan dan keterampilan baru; 3) Komunikasi efektif mencakup: Komunikasi lisan dan tertulis yang dapat dipahami oleh pengguna jasa PMIK; Komunikasi lisan dan tertulis dalam rangka kolaborasi dengan mitra kerja; Komunikasi dengan masyarakat; Komunikasi verbal dan non verbal; Penerapan ilmu komunikasi untuk pengumpulan, pengolahan, penyajian data, serta informasi kesehatan. 4) Manajemen data dan informasi kesehatan mencakup perancangan standar data kesehatan, Pengelolaan data dan informasi kesehatan, Pemanfaatan data dan informasi untuk menunjang pelayanan kesehatan, Penggunaan sistem informasi kesehatan dalam pengelolaan data kesehatan. 5) mencakup keterampilan klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis; Pemahaman konsep klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis; Penggunaan berbagai jenis klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis; Pemahaman, penggunaan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang menggunakan dasar klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis; Pemahaman, pembuatan, penyajian statistik klasifikasi penyakit dan masalah kesehatan, serta prosedur klinis. 6) Aplikasi statistik kesehatan, epidemiologi dasar, dan biomedik, mencakup: penerapan statistik dalam pengolahan, penyajian data dan informasi kesehatan; Penerapan epidemiologi dasar dalam perancangan program dan analisis data kesehatan; Penerapan biomedik dalam pemahaman karakteristik dan makna data kesehatan. 7) Manajemen pelayanan RMIK mencakup: Pengumpulan data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik; Pengolahan data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik; Penyajian data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik; Analisis data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan elektronik; Pemanfaatan data pelayanan dan program kesehatan sebagai informasi/masukan untuk pengambilan keputusan; Pengelolaan pelayanan RMIK di fasilitas pelayanan kesehatan; Pengelolaan pelayanan RMIK di seluruh fasilitas kesehatan; Pengelolaan mutu pelayanan RMIK.

 

Kisi-kisi Materi Soal Tes atau Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Rekam Medis Tahun 2022-2023 meliputi: a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b) materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: ntegritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; danpengambilan keputusan.

 

Sedangkan materi Kompetensi Sosial Kultural Soal Tes PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Rekam Medis Tahun 2022-2023 bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati. Adapun Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

 

Adapun Jumlah Soal Tes PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Rekam Medis Tahun 2022-2023 dan pembobotan nilai yang berlaku adalah sebagai berikut. Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal; c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

 

Sedangkan Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu: a) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

 

Berikut ini Latihan Soal Tes PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Tahun 2022-2023, yang berminat silahkan dicoba dijawab dan cocokkan dengan pembahasan dan kunci jawaban yang ada.




Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes PPPK (P3K) Formasi Tenaga Kesehatan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Tahun 2022-2023. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem