Latihan Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Fungsional Perekam Medis dan dan Informasi Kesehatan Tahun 2024 2025. Sebagaimana diketahui Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).
Rekam Medis mempunyai tugas
menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pelayanan rekam medis dan pemantauan
mutu rekam medis diseluruh unit pelayanan dengan tujuan untuk menunjang tertib
administrasi dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Rekam medis merupakan salah
satu pilar penting dalam suatu rumah sakit karena mengandung aspek
administrasi, aspek medis, aspek hukum, aspek penelitian, aspek pendidikan dan
aspek dokumentasi.
Untuk menghasilkan rekam
medis yang baik, akurat dan lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan sangat
dipengaruhi oleh kerjasama yang baik antara dokter, perawat, bidan dan tenaga
kesehatan lainnya.
Fungsi rekam medis yaitu
sebagai dasar pemeliharaan dan pengobatan pasien, bahan pembuktian dalam
perkara hukum, bahan untuk penelitian dan pendidikan, dasar perbayaran biaya
pelayanan kesehatan dan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Adapun yang dimaksud Perekam medis dan informasi kesehatan
adalah seorang yang lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi profesi Perekam medis adalah
Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia.
Berdasarkan pendidikan
Perekam Medis dikualifikasikan sebagai berikut: a) Standar kelulusan Diploma
tiga sebagai Ahli Madya Rekam Medis dan Informasi Kesehatan; b) Standar
Kelulusan Diploma empat sebagai Sarjana Terapan Rekam Medis dan Informasi
Kesehatan; c) Standar kelulusan Sarjana sebagai Sarjana Rekam Medis dan
Informasi Kesehatan, dan d) Standar kelulusan Magister sebagai Magister Rekam
Medis dan Informasi Kesehatan.
Perekam Medis untuk dapat
melakukan pekerjaannya wajib memiliki STR Perekam Medis. STR Perekam Medis
dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun. Setiap Perekam
Medis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib
memiliki SIK Perekam Medis. SIK tersebut dapat diperoleh bila telah memiliki
STR. SIK Perekam medis berlaku untuk 1 (satu) tempat. Perekam Medis hanya dapat
melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) Fasilitas Pelayanan Kesehatan
dengan permohonan SIK yang kedua dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan
telah memiliki SIK Perekam Medis yang pertama.
Perekam medis yang memiliki
SIK dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, berupa: Puskesmas;
Klinik; Rumah Sakit; dan Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Dalam
melaksanakan pekerjaannya, Perekam Medis wajib melakukan proses
pencatatan/perekaman sampai dengan pelaporan. Pencatatan/perekaman sebagaimana
dimaksud disimpan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam menjalankan
pekerjaannya, Perekam Medis memiliki hak:
·
memperoleh perlindungan hukum dalam
melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan sesuai standar
profesi Perekam Medis;
·
memperoleh informasi yang lengkap dan jujur
dari klien dan/atau keluarganya;
·
melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
·
menerima imbalan jasa profesi;
·
memperoleh jaminan perlindungan terhadap
risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan
pekerjaannya, Perekam Medis mempunyai kewajiban:
·
menghormati hak pasien/klien;
·
menyimpan rahasia pasien/klien sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
·
memberikan data dan informasi kesehatan
berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
membantu program pemerintah dalam rangka
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
·
mematuhi standar profesi, standar pelayanan,
dan standar prosedur operasional.
Manajemen pelayanan rekam
medis dan informasi kesehatan adalah kegiatan menjaga, memelihara dan melayani
rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi
kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan, fasilitas
pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan
menjaga rekaman. Bentuk pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang
dilakukan oleh perekam medis, meliputi:
·
pelayanan rekam medis berbasis kertas
·
pelayanan rekam medis manual dan registrasi
komputer
·
pelayanan manajemen rekam medis dan informasi
kesehatan
·
pelayanan sistem informasi kesehatan terpadu;
dan
·
pelayanan manajemen informasi kesehatan
elektronik dengan menggunakan perangkat informatika kesehatan.
Kompetensi Perekam Medis,
antara lain: 1) Profesionalisme yang luhur, etika dan legal mencakup Percaya dan
mengamalkan Ketuhanan Yang Maha Esa; Memiliki standar moral, etika dan disiplin;
Mematuhi hukum dan perundangan; Memiliki wawasan sosial budaya; Menunjukkan
sikap dan perilaku sesuai standar profesi; 2) Mawas diri dan pengembangan diri
mencakupu: Memahami batas kemampuan dan kewenangan; Bertindak penuh
kehati-hatian, dan selalu waspada; Mempertahankan dan memelihara kompetensi
dengan penerapan belajar sepanjang hayat; Pengembangan pengetahuan dan
keterampilan baru; 3) Komunikasi efektif mencakup: Komunikasi lisan dan
tertulis yang dapat dipahami oleh pengguna jasa PMIK; Komunikasi lisan dan
tertulis dalam rangka kolaborasi dengan mitra kerja; Komunikasi dengan
masyarakat; Komunikasi verbal dan non verbal; Penerapan ilmu komunikasi untuk
pengumpulan, pengolahan, penyajian data, serta informasi kesehatan. 4) Manajemen
data dan informasi kesehatan mencakup perancangan standar data kesehatan, Pengelolaan
data dan informasi kesehatan, Pemanfaatan data dan informasi untuk menunjang
pelayanan kesehatan, Penggunaan sistem informasi kesehatan dalam pengelolaan
data kesehatan. 5) mencakup keterampilan klasifikasi klinis, kodifikasi
penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis; Pemahaman konsep
klasifikasi klinis dan kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta
prosedur klinis; Penggunaan berbagai jenis klasifikasi klinis dan kodifikasi
penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta prosedur klinis; Pemahaman,
penggunaan sistem pembiayaan pelayanan kesehatan yang menggunakan dasar
klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit dan masalah kesehatan lainnya, serta
prosedur klinis; Pemahaman, pembuatan, penyajian statistik klasifikasi penyakit
dan masalah kesehatan, serta prosedur klinis. 6) Aplikasi statistik kesehatan,
epidemiologi dasar, dan biomedik, mencakup: penerapan statistik dalam
pengolahan, penyajian data dan informasi kesehatan; Penerapan epidemiologi
dasar dalam perancangan program dan analisis data kesehatan; Penerapan biomedik
dalam pemahaman karakteristik dan makna data kesehatan. 7) Manajemen pelayanan
RMIK mencakup: Pengumpulan data pelayanan dan program kesehatan secara manual
dan elektronik; Pengolahan data pelayanan dan program kesehatan secara manual
dan elektronik; Penyajian data pelayanan dan program kesehatan secara manual
dan elektronik; Analisis data pelayanan dan program kesehatan secara manual dan
elektronik; Pemanfaatan data pelayanan dan program kesehatan sebagai
informasi/masukan untuk pengambilan keputusan; Pengelolaan pelayanan RMIK di
fasilitas pelayanan kesehatan; Pengelolaan pelayanan RMIK di seluruh fasilitas
kesehatan; Pengelolaan mutu pelayanan RMIK.
Kisi-kisi
Materi Soal Tes atau Seleksi Kompetensi PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Rekam Medis Tahun 2024 2025 meliputi:
a) materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap / perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b) materi Kompetensi
Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
terkait dengan: ntegritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan
publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; danpengambilan
keputusan.
Sedangkan materi Kompetensi
Sosial Kultural Soal Tes PPPK Formasi Tenaga
Kesehatan Rekam Medis
Tahun 2022-2023 bertujuan untuk menilai penguasaan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai¬nilai, moral, emosi dan prinsip, yang hams dipenuhi setiap pemegang jabatan
untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam
peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki: kepekaan terhadap
perbedaan budaya; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati.
Adapun Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.
Adapun Jumlah Soal Tes PPPK Formasi Tenaga Kesehatan Rekam
Medis Tahun 2024 2025 dan
pembobotan nilai yang berlaku adalah sebagai berikut. Jumlah
soal keseluruhan Seleksi Kompetensi adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal,
dengan rincian: a) Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir
soal; b) Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c) Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan Wawancara
sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Sedangkan Pembobotan nilai
untuk materi soal Seleksi Kompetensi yaitu: a) untuk materi soal Seleksi
Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak
menjawab bernilai 0 (nol); b) untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial,
bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t),
serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); c) untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling
tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan d) untuk materi
soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling
tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Berikut ini Latihan Soal Tes PPPK Formasi Tenaga
Kesehatan Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Tahun 2024 2025, yang
berminat silahkan dicoba dijawab dan
cocokkan dengan pembahasan dan kunci jawaban yang ada.
Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes PPPK Formasi Jabatan Fungsional Perekam Medis dan dan Informasi Kesehatan Tahun 2024 2025. Semoga
ada manfaatnya.