KODE ETIK ASN (PNS DAN PPPK) SESUAI UU NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Kode Etik PNS dan Kode Etik PPPK


Kode Etik ASN (PNS dan PPPK) Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan etiomologi, kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos (tunggal) yang mengandung arti kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir sedangkan etha (jamak) yang mengandung arti adat istiadat. Jadi etika adalah tata nilai, perilaku yang dianggap baik, lazim dan patut dilakukan. Etika menurut K.Bertens (1999:6) adalah nilai-nilai atau norma-norma (moral) yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.


Sedangkan secara terminology, kata etika mengandung arti: 1) Sistem nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya; 2) Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; dan 3) Kumpulan asas atau nilai moral (kode etik).


Adapun Kode etik dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara , tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan yang dipegang oleh seorang anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang dapat diartikan sebagai standar perilaku anggotanya. Nilai profesional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Chung (1981) mengemukakan bahwa nilai profesional atau asas etis terdiri empat asas etis, antara lain:

·          Menghargai harkat dan martabat

·          Peduli dan bertanggung jawab

·          Integritas dalam hubungan

·          Tanggungjawab terhadap masyarakat


Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kode etik ASN (PNS dan PPPK) adalah serangkaian norma-norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai etik yang dijadikan sebagai pedoman berfikir, bersikap, dan bertindak dalam aktivitas sehari-hari yang menuntut tanggung jawab suatu profesi. Tujuan kode etik yaitu mendorong pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, meningkatkan disiplin pegawai, menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan etos kerja, kualitas kerja dan perilaku PNS yang professional, serta meningkatkan citra dan kinerja PNS di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemda. Prinsip Dasar Kode Etik yaitu: ketaqwaan, kesetiaan, ketaatan, semangat nasionalisme, mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan, penghormatan, tidak diskriminatif, profesionalisme, netralitas, bermoral dan semangat jiwa korps.


Selain itu, Kode etik ASN (PNS dan PPPK) dapat juga diartikan sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.

Kode Etik PNS dan Kode Etik PPPK


Kode etik PNS dan Kode etik PPPK atau kode etik ASN diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 3 ditegaskan bahwa ASN sebagai profesi salah satunya harus berlandaskan pada prinsip kode etik dan kode perilaku. Adapun Kode etik ASN (PNS dan PPPK) adalah sebagai berikut:

a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;

b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;

c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;

d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;

f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;

g. menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;

h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;

i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

j. tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;

k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan

l. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

 

Demikian uraian singkat tentang Kode Etik PNS dan Kode Etik PPPK Semoga ada manfaatnya. Diharapkan Bapak/Ibu ASN dapat menerapkan kode etik ASN (PNS dan PPPK) di atas dengan penuh tanggung jawab).




= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem