Kemenkumham telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Secara Elektronik; dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham)
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang
Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Sistem Informasi JF Perancang merupakan
bentuk pelayanan manajemen kepegawaian Perancang untuk memudahkan kegiatan
administrasi dan mengakses data Perancang. Sistem Informasi JF Perancang dibangun
dan dikembangkan dalam bentuk aplikasi. Sistem Informasi JF Perancang dapat diintegrasikan
dengan system informasi manajemen kepegawaian yang berada pada Instansi Pusat
dan Instansi Daerah. Pengintegrasian sistem informasi manajemen kepegawaian diatur
tersendiri oleh Instansi Pembina.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham)
Nomor 22 Tahun 2020, bahwa Instansi Pembina melakukan Pengelolaan Sistem Informasi
JF Perancang. Pengelolaan Sistem Informasi JF Perancang dilaksanakan oleh Direktur
Jenderal. Dalam melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi JF Perancang,
Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal. Pengelolaan Sistem
Informasi JF Perancang meliputi kegiatan:
a.
Pengelolaan Data dan Informasi;
b.
penyajian data dan informasi;
c.
pemeliharaan dan pengembangan Sistem Informasi JF Perancang; dan
d.
pendampingan penggunaan Sistem Informasi JF Perancang.
Pengelolaan
Sistem Informasi JF Perancang dikelola secara teknis oleh super administrator
dan administrator. Super administrator merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan
Perundang-undangan. Administrator merupakan pejabat administrator yang membidangi
pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Terkait
Penilaian Angka Kredit diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2020
tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Secara
Elektronik. Dalam Permenkumham Nomor 23
Tahun 2020 dinyatakan bahwa Penilaian Angka Kredit Perancang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk teknis
penilaian Angka Kredit Perancang. Petunjuk teknis penilaian Angka Kredit Perancang
ini diperuntukkan bagi:
a.
Perancang;
b.
Tim Penilai; dan
c.
pejabat lain yang berkepentingan.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham)
Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan
Perundang-Undangan Secara Elektronik, bahwa Pelaksanaan penilaian Angka Kredit Perancang
berlaku bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Untuk mendukung manajemen kepegawaian
Perancang, Instansi Pembina membangun dan mengembangkan pelaksanaan penilaian Angka
Kredit Perancang dengan menggunakan Aplikasi PAK Perancang.
Penggunaan
Aplikasi PAK Perancang paling sedikit terdiri atas:
a.
penyusunan konsep DUPAK;
b.
penyusunan konsep berita acara penetapan Angka Kredit; dan
c.
penyusunan konsep penetapan Angka Kredit.
Penggunaan
Aplikasi PAK Perancang dilaksanakan berdasarkan panduan Aplikasi PAK Perancang.
Panduan Aplikasi PAK Perancang paling sedikit memuat:
a.
tata cara akses pengguna;
b.
tata cara pengunggahan dokumen bukti fisik dan bukti dukung;
c.
tata cara penyusunan konsep DUPAK;
d.
tata cara penyusunan konsep berita acara penetapan Angka Kredit;
e.
tata cara penyusunan konsep penetapan Angka Kredit; dan
f.
pengelola Aplikasi PAK Perancang.
Panduan
Aplikasi PAK Perancang dapat diunduh melalui Sistem Informasi JF Perancang
dalam situs web resmi Intansi Pembina. Aplikasi PAK Perancang dapat digunakan oleh
pengguna berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Adapun Pengguna Aplikasi
PAK Perancang meliputi:
a.
Perancang;
b.
atasan langsung Perancang;
c.
Sekretariat Tim Penilai; dan
d.
Tim Penilai.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri
Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka
Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Secara Elektronik; dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham)
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang
Peraturan Perundang-Undangan.
Link
download Peraturan Menteri Hukum dan HAM
(Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2020 (disini)
Link
download Peraturan Menteri Hukum dan HAM
(Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2020 (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka
Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Secara Elektronik; dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham)
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang
Peraturan Perundang-Undangan. Sermoga ada manfaatnya, terima kasih.