PERMENKUMHAM NOMOR 22 DAN 23 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

permenkumham nomor 22 dan 23 tahun 2020 tentang jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan


Kemenkumham telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Secara Elektronik; dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.


Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Sistem Informasi JF Perancang merupakan bentuk pelayanan manajemen kepegawaian Perancang untuk memudahkan kegiatan administrasi dan mengakses data Perancang. Sistem Informasi JF Perancang dibangun dan dikembangkan dalam bentuk aplikasi. Sistem Informasi JF Perancang dapat diintegrasikan dengan system informasi manajemen kepegawaian yang berada pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Pengintegrasian sistem informasi manajemen kepegawaian diatur tersendiri oleh Instansi Pembina.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2020, bahwa Instansi Pembina melakukan Pengelolaan Sistem Informasi JF Perancang. Pengelolaan Sistem Informasi JF Perancang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. Dalam melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi JF Perancang, Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal. Pengelolaan Sistem Informasi JF Perancang meliputi kegiatan:

a. Pengelolaan Data dan Informasi;

b. penyajian data dan informasi;

c. pemeliharaan dan pengembangan Sistem Informasi JF Perancang; dan

d. pendampingan penggunaan Sistem Informasi JF Perancang.

 

Pengelolaan Sistem Informasi JF Perancang dikelola secara teknis oleh super administrator dan administrator. Super administrator merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Administrator merupakan pejabat administrator yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

 

Terkait Penilaian Angka Kredit diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Secara Elektronik. Dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Penilaian Angka Kredit Perancang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk teknis penilaian Angka Kredit Perancang. Petunjuk teknis penilaian Angka Kredit Perancang ini diperuntukkan bagi:

a. Perancang;

b. Tim Penilai; dan

c. pejabat lain yang berkepentingan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Secara Elektronik, bahwa Pelaksanaan penilaian Angka Kredit Perancang berlaku bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Untuk mendukung manajemen kepegawaian Perancang, Instansi Pembina membangun dan mengembangkan pelaksanaan penilaian Angka Kredit Perancang dengan menggunakan Aplikasi PAK Perancang.

 

Penggunaan Aplikasi PAK Perancang paling sedikit terdiri atas:

a. penyusunan konsep DUPAK;

b. penyusunan konsep berita acara penetapan Angka Kredit; dan

c. penyusunan konsep penetapan Angka Kredit.

 

Penggunaan Aplikasi PAK Perancang dilaksanakan berdasarkan panduan Aplikasi PAK Perancang. Panduan Aplikasi PAK Perancang paling sedikit memuat:

a. tata cara akses pengguna;

b. tata cara pengunggahan dokumen bukti fisik dan bukti dukung;

c. tata cara penyusunan konsep DUPAK;

d. tata cara penyusunan konsep berita acara penetapan Angka Kredit;

e. tata cara penyusunan konsep penetapan Angka Kredit; dan

f. pengelola Aplikasi PAK Perancang.

 

Panduan Aplikasi PAK Perancang dapat diunduh melalui Sistem Informasi JF Perancang dalam situs web resmi Intansi Pembina. Aplikasi PAK Perancang dapat digunakan oleh pengguna berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Adapun Pengguna Aplikasi PAK Perancang meliputi:

a. Perancang;

b. atasan langsung Perancang;

c. Sekretariat Tim Penilai; dan

d. Tim Penilai.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Secara Elektronik; dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.


Link download Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2020 (disini)


Link download Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Secara Elektronik; dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Sermoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter