PERMENPAN RB NOMOR 72 TAHUN 2020 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PENGADAAN PPPK

Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Pengadaan PPPK


Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kepastian pengangkatan Pegawai Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja bagi  jabatan  guru, dosen,  tenaga  kesehatan,  dan  penyuluh  pertanian, diperlukan  kebijakan  yang  mengatur  mengenai pengangkatan  Pegawai  Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud; b)  bahwa  pengangkatan  Pegawai  Pemerintah  dengan Perjanjian  Kerja  bagi  jabatan  guru,  dosen,  tenaga kesehatan,  dan  penyuluh  pertanian  belum  diatur  dalam Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi  Birokrasi  Nomor  2  Tahun  2019  tentang Pengadaan  Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja bagi  jabatan  Guru,  Dosen,  Tenaga  Kesehatan,  dan Penyuluh Pertanian sehingga perlu diatur.  

 

Dalam pasal I Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang  Pengadaan  Pegawai  Pemerintah  Dengan  Perjanjian Kerja  Untuk  Guru,  Dosen,  Tenaga  Kesehatan,  dan  Penyuluh Pertanian  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2019 Nomor 112), diubah sebagai berikut:

 

1.  Ketentuan  Pasal  4  diubah  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:

 

Pasal 4

Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:

a.  dokter;

b.  dokter gigi;

c.  bidan;

d.  perawat;

e.  terapis gigi dan mulut;

f.  apoteker;

g.  asisten apoteker;

h.  pranata laboratorium kesehatan;

i.  teknisi elektromedis;

j.  perekam medis;

k.  fisioterapis; 

l.  radiografer; 

m.  sanitarian; 

n.  nutrisionis;

o.  epidemiolog kesehatan;

p.  entomolog kesehatan;

q.  refraksionis optisien;

r.  administrator kesehatan;

s.  penyuluh kesehatan masyarakat; dan

t.  penguji keselamatan dan kesehatan kerja.

 

2.  Di  antara  Pasal  20  dan  Pasal  21  disisipkan  tiga  pasal baru, yakni Pasal 20A, Pasal 20B, dan Pasal 20C sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 20A

(1)  Pelamar  yang dinyatakan  lulus  seleksi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diangkat sebagai calon PPPK.

(2)  Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.

(3)  Keputusan  PPK  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan nomor induk PPPK.

(4)  Penerbitan  nomor  induk  PPPK  sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.

 

Pasal 20B

(1)  PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal  20A  ayat  (2) diberikan  gaji  berdasarkan  golongan gaji sesuai dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah  perjanjian kerja ditandatangani. 

(2)  Golongan gaji sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

 

Pasal 20C

Peserta seleksi PPPK tahun 2019 yang telah dinyatakan lulus yang  usianya  kurang  dari  1  (satu)  tahun  dari  batas  usia pensiun  jabatan pada  saat  pengangkatan  maka perjanjian hubungan  kerja  diberlakukan  1  (satu)  tahun  sejak pengangkatan  sebagai  PPPK  dan  diberhentikan  sebagai  PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir. 

 

Pasal II Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, menyatakan bahwa Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

 

 Lampiran Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, antara lain tentang pangkat dan Golongan Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diantaranya disebutkan bahwa Guru Ahli Pertama memiliki golongan IX jika berpendidikan S1 yang Linier, serta memiliki golongan X jika berpendidikan Magister yang linear. Sedangkan guru yang berpendidikan Doktoer bisa langsung menduduki Jabatan Ahli Muda dan menduduki golongan XI.

 

Selengkapnya silhkan download Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, melalui link di bawah ini

 



 

Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 (disini)


Baca Juga!

Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Disini)


Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Disini)


Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter