Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kepastian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, diperlukan kebijakan yang mengatur mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud; b) bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian belum diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian sehingga perlu diatur.
Dalam pasal I Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 72
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan,
Dan Penyuluh Pertanian, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk
Guru, Dosen, Tenaga
Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita
Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 4 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Tenaga kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. dokter;
b. dokter gigi;
c. bidan;
d. perawat;
e. terapis gigi dan mulut;
f. apoteker;
g. asisten apoteker;
h. pranata laboratorium kesehatan;
i. teknisi elektromedis;
j. perekam medis;
k. fisioterapis;
l. radiografer;
m. sanitarian;
n. nutrisionis;
o. epidemiolog kesehatan;
p. entomolog kesehatan;
q. refraksionis optisien;
r. administrator kesehatan;
s. penyuluh kesehatan masyarakat; dan
t. penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Di
antara Pasal 20
dan Pasal 21
disisipkan tiga pasal baru, yakni Pasal 20A, Pasal 20B, dan
Pasal 20C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
(1) Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diangkat sebagai calon PPPK.
(2) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
(3) Keputusan
PPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
(4) Penerbitan
nomor induk PPPK
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu
penyampaian.
Pasal 20B
(1) PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20A ayat
(2) diberikan gaji berdasarkan
golongan gaji sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
(2) Golongan gaji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20C
Peserta seleksi PPPK tahun
2019 yang telah dinyatakan lulus yang
usianya kurang dari
1 (satu) tahun
dari batas usia pensiun
jabatan pada saat pengangkatan
maka perjanjian hubungan
kerja diberlakukan 1
(satu) tahun sejak pengangkatan sebagai
PPPK dan diberhentikan
sebagai PPPK setelah masa
perjanjian kerja berakhir.
Pasal II Permenpan RB Nomor
72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019
Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh
Pertanian, menyatakan bahwa Peraturan
Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Lampiran Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, antara lain
tentang pangkat dan Golongan Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK), diantaranya disebutkan bahwa Guru Ahli Pertama memiliki golongan IX jika
berpendidikan S1 yang Linier, serta memiliki golongan X jika berpendidikan
Magister yang linear. Sedangkan guru yang berpendidikan Doktoer bisa langsung
menduduki Jabatan Ahli Muda dan menduduki golongan XI.
Selengkapnya silhkan
download Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga
Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, melalui link di bawah ini
Link download Salinan dan
Lampiran Peraturan Menpan atau Permenpan
RB Nomor 72 Tahun 2020 (disini)
Baca Juga!
Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020
Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (Disini)
Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2020
Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 72
Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan tentang Pengadaan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan
Penyuluh Pertanian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.