Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang dimaksud Masa Hubungan Perjanjian Kerja
adalah jangka waktu kebutuhan suatu Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dalam
suatu instansi.
Dtegaskan dalam Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020
Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja, bahwa Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan
Fungsional; dan jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan
tinggi madya tertentu. Selain Jabatan tersebut, Menteri dapat menetapkan Jabatan
lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain bukan merupakan Jabatan
struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Jabatan
lain bukan jabatan administrasi atau bukan jabatan pimpinan tinggi pratama namun
dapat disetarakan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi
pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam bahwa Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
70 Tahun 2020, bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan
jumlah dan jenis Jabatan PPPK berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban
kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK dilakukan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan
prioritas kebutuhan. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK
merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan pegawai negeri sipil. Penyusunan
kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PPPK paling sedikit memuat:
a.
nama Jabatan;
b.
kualifikasi pendidikan;
c.
jumlah alokasi;
d.
unit kerja penempatan; dan
e.
Masa Hubungan Perjanjian Kerja.
Kebutuhan jumlah dan jenis
Jabatan PPPK ditetapkan dengan keputusan Menteri.
Masa Hubungan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan lain yang bukan merupakan Jabatan
struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Masa
Hubungan Perjanjian Kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN. Masa
Hubungan Perjanjian Kerja untuk jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan
jabatan pimpinan tinggi madya tertentu ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Perpanjangan masa
hubungan perjanjian kerja untuk jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan
jabatan pimpinan tinggi madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun. Usulan perpanjangan
Masa Hubungan Perjanjian Kerja disampaikan kepada Menteri paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum Masa Hubungan Perjanjian Kerja berakhir. Dalam hal Menteri tidak
menjawab usulan, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak usulan diterima,
usulan dianggap disetujui oleh Menteri. Penentuan jangka waktu berdasarkan pada
pertimbangan:
a.
jenis pekerjaan yang bersifat sementara, membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu
tertentu;
b.
jenis Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian
tujuan strategis nasional untuk kurun waktu tertentu;
c.
prediksi beban kerja suatu Jabatan di unit organisasi akan habis atau berkurang
dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
d.
ketersediaan anggaran instansi.
bahwa Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020, juga
menytakan bahwa Jangka waktu hubungan
perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK tidak melebihi batas waktu Masa
Hubungan Perjanjian Kerja. Jangka waktu hubungan perjanjian kerja memperhatikan
selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun Jabatan yang dilamar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perpanjangan hubungan perjanjian
kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian
kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Selengkapnya silhkan
download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa
Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, melalui
link di bawah ini
Link download Salinan dan
Lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 (disini)
Baca Juga!
Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Disini)
Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK
(Disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Mohon maaf ijin bertanya, saya masih kurang paham tentang masa hubungan perjanjian kerja fungsional dapat di perpanjang paling lama 5 tahun, itu apakah masa hubungan kerja 5 tabun diperpanjang 5 tahun = maksimal 10 tahun
Atau bisa diperpanjang per 5 tahun sampe masa pensiun?