Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, diterbitkan dengan pertimbangan: 1) bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu upaya penghimpunan dana pembiayaan yang memadai dan mandiri untuk melaksanakan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2) bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan; 3) bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai sehingga perlu diganti.
Berdasarkan
Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020
Tentang Bea Meterai, Tarif Bea Meterai adalah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh
ribu rupiah). Adapun Bea Meterai dikenakan atas: a) Dokumen yang dibuat sebagai
alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan b)
Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Dokumen yang bersifat
perdat, meliputi:
a.
surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan,atau surat lainnya yang
sejenis, beserta rangkapnya;
b.
akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
c.
akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
d.
surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
e.
Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka,
dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
f.
Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan
risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
g.
Dokumen yang menyatakan jumlah uang
dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
1.
menyebutkan penerimaan uang; atau
2.
berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau
diperhitungkan; dan
h.
Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ditegaskan
dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun
2020 Tentang Bea Meterai, bahwa Bea Meterai tidak dikenakan atas Dokumen
yang berupa:
a.
Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
1. surat penyimpanan
barang;
2. konosemen;
3. surat angkutan
penumpang dan barang;
4. bukti untuk
pengiriman dan penerimaan barang;
5. surat pengiriman
barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
6. surat lainnya yang
dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan
angka 5;
b.
segala bentuk ljazah;
c.
tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan
pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan
untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
d.
tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah,
bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan ;
e.
kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah,
bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan
perundangundangan;
f.
tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
g.
Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang
simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang
menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh
kustodian kepada nasabah;
h.
surat gadai;
i.
tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan
nama dan dalam bentuk apa pun; dan
j.
Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka
pelaksanaan kebijakan moneter.
Selengkapnya
silahkan download Undang-Undang (UU)
Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, melalui link di bawah ini
Link
download UU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang
Bea Meterai (disini)
Demikian
informasi tentang Undang-Undang (UU)
Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.