Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dinyatakan dalam Permenpan ini bahwa Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional dan jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu. Selain Jabatan, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Jabatan lain tersebut bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Jabatan lain juga bukan jabatan administrasi atau bukan jabatan pimpinan tinggi pratama namun dapat disetarakan dengan jabatan administrasi atau jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, bahwa PPPK yang telah mendapatkan nomor induk
yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara melaksanakan tugas Jabatan
berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK.
PPK berwenang untuk
mengangkat PPPK pada Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional Ahli Utama;
dan Jabatan lain. PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK kepada
pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK. Pejabat
yang ditunjuk pada Instansi Pusat meliputi:
a.
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan;
b.
pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga;
atau
c.
pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi
yang mandiri.
Adapun Pejabat yang ditunjuk
pada Instansi Daerah provinsi meliputi:
a. pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidangi kesekretariatan; atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi kepegawaian.
Sedangkan Pejabat yang ditunjuk
pada Instansi Daerah kabupaten/kota meliputi:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama
yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; atau
b. pejabat pimpinan tinggi pratama
yang yang membidangi kepegawaian.
Pemberian kuasa penetapan pengangkatan
ditetapkan dengan keputusan PPK. Keputusan PPK diberikan kepada pejabat yang ditunjuk
dan salinan keputusan PPK disampaikan kepada Menteri dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Selengkapnya silhkan
download Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, melalui link di bawah ini
Link download Salinan dan
Lampiran Peraturan Menpan atau Permenpan
RB Nomor 71 Tahun 2020 (disini)
Baca Juga!
Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Disini)
Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK
(Disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
71 Tahun 2020 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.