Berdasarkan pasal 2 Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 2
Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, dinyatakan
bahwa Ruang lingkup pengadaan PPPK dalam
Peraturan menteri ini meliputi:
a. TH Eks K-II;
b. dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru;
dan
c. penyuluh
pertanian berdasarkan surat
keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian/direktur jenderal/kepala dinas pertanian provinsi
dan/atau nota kesepahaman/MoU antara kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian dengan
pemerintah daerah.
Pada Pasal 3 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2
Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan
Penyuluh Pertanian, ditegaskan bahwa “TH Eks K-II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a.
guru yang masih aktif mengajar;
b.
dosen yang masih
aktif bertugas di
Instansi Pemerintah;
c.
tenaga kesehatan yang
masih aktif bertugas
di unit pelayanan kesehatan Instansi Pemerintah; dan
d.
penyuluh pertanian yang masih aktif bertugas.”
Lebih lanjut tentang Tenaga
kesehatan dijelaskan dalam Pasal
4 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor
2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, bahwa Tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c, meliputi:
a. dokter umum/spesialis;
b. dokter gigi/spesialis;
c. bidan;
d. perawat;
e. perawat gigi;
f. apoteker;
g. asisten apoteker;
h. pranata laboratorium kesehatan;
i. teknik elektromedis;
j. perekam medis;
k. fisioterapis;
l. radiografer;
m.
sanitarian;
n. nutrisionis;
o. epidemiolog kesehatan;
p. entomolog kesehatan;
q. refraksionis optisien;
r. administrator kesehatan;
s. penyuluh kesehatan masyarakat;
t. analis kesehatan; dan
u. penguji
kesehatan dan keselamatan
kerja (tenaga kesehatan
lingkungan kerja).
Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2
Tahun 2019 dinyatakan bahwa Anggaran
pelaksanaan pengadaan PPPK
Tahun 2019 dibebankan pada
anggaran masing-masing kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah.
Pasal 8 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 ditegaskan bahwa 1)
Pelaksanaan seleksi PPPK
Tahun 2019 dilakukan secara nasional
oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara selaku ketua
tim pelaksana dan dikoordinasikan oleh Menteri. 2)
Anggaran Pelaksanaan seleksi
PPPK Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada anggaran Badan Kepegawaian
Negara dan/atau kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 9 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa
1) Setiap Instansi Pusat dan Instansi
Daerah membentuk panitia/tim pelaksana seleksi calon PPPK Tahun 2019. 2) Pembentukan
panitia/tim seleksi calon
PPPK Tahun 2019 sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian serta disampaikan kepada Menteri
dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara. 3)
Panitia/tim seleksi bertanggung
jawab atas pelaksanaan seleksi di
masing-masing instansi.
Apa saja persyaratan
Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019, dalam Pasal 12 ayat (1) Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Calon pelamar PPPK untuk Instansi
Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
berusia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
berpendidikan paling rendah
S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan
fungsional guru;
d.
berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e.
berpendidikan paling rendah
D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan
tenaga kesehatan;
f. berpendidikan paling rendah SMK jurusan
pertanian atau sederajat untuk
jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g.
berpendidikan paling rendah
sesuai dengan kualifikasi
pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk
tenaga kependidikan pada
PTN Baru; dan
h.
memenuhi persyaratan masing-masing
jabatan fungsional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persyaratan
tersebut calon pelamar
PPPK harus memenuhi
persyaratan umum sesuai dengan
Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK. Serta Calon pelamar
hanya dapat mendaftar
pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu)
jabatan.
Cara Pendaftaran, dijelaskan
dalam Pasal 13 Permenpan Rb Nomor 2
Tahun 2019 bahwa 1) Pendaftaran peserta
seleksi calon PPPK Tahun
2019 dilakukan secara daring. 2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
Badan Kepegawaian Negara melalui portal
(https://sscasn.bkn.go.id)
atau portal lainnya yang
ditetapkan oleh Badan
Kepegawaian Negara. 3)
Instansi Pemerintah dan
Badan Kepegawaian Negara wajib
memastikan bahwa identitas
pendaftar sama dengan identitas
yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian
Negara.
Penjelasan terkait Seleksi
PPPK tahun 2019 dijelaskan secara lengkap dalam pasal 14 – pasal 20 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2
Tahun 2019.
Pasal 14 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
1) Panita pelaksana
seleksi instansi melaksanakan verifikasi secara
cermat dan teliti
terkait kelengkapan persyaratan
administrasi /dokumen pelamar. 2)
Pelamar dapat mengikuti
seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus
seleksi administrasi oleh
panitia pelaksana seleksi instansi
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 15 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
bahwa 1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),
terdiri atas: a) Kompetensi Manajerial; b) Kompetensi Sosio Kultural; dan c. Kompetensi Teknis. 2) Pelamar dinyatakan
lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
apabila memenuhi nilai ambang batas. 3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai nilai
ambang batas diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 16 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
bahwa 1) Pelamar yang memenuhi
nilai ambang batas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15
ayat (2) diikutsertakan
wawancara. 2) Wawancara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan
untuk menilai integritas
dan moralitas sebagai bahan
penetapan hasil seleksi. 3) Wawancara
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berbasis komputer.
Pasal 17 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
bahwa 1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 menggunakan sistem CAT. 2)
Sistem CAT sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 18 Permenpan
Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Hasil seleksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 dan Pasal 17
disampaikan oleh panitia
seleksi instansi kepada Menteri
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 2) Hasil
seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah
sama dengan hasil
seleksi yang ditampilkan pada layar monitor peserta. 3)
Hasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. 4) Kepala Badan
Kepegawaian Negara selaku
ketua tim pelaksana Panselnas
menyediakan informasi hasil seleksi.
Pasal 19 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan
bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian
mengumumkan pelamar yang dinyatakan
lulus seleksi pengadaan
PPPK Tahun 2019 secara terbuka,
berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18.
Pasal 20 Permenpan
Rb Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pejabat Pembina
Kepegawaian harus melaporkan
kepada Menteri dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara
mengenai pelaksanaan seleksi
PPPK Tahun 2019 paling
lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan
seleksi.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menpan – Permenpan RB
Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga
Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian.
Link Download Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 (DISINI)
Baca Juga Permenpan Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor tahun 2019 (disini)
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Pengadaan PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita