Saat ini sudah terbit Juknis PPPK (P3K) Menurut Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019. Untuk sekedar diketahui bagi yang memerlukan informasi bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K), diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK / P3K).
Menurut Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengadaan PPPK / P3K, disebutkan bahwa Pengadaan PPPK dilakukan melalui
tahapan:
a. perencanaan;
b. pengLrmuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi dan pengumuman hasil seleksi;
e. pengangkatan menjadi calon PPPK; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.
Pada Pasal 13 dan 14 Peraturan
BKN (Perka BKN) Nomor 1 tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan PPPK / P3K, terkait persyaratan
PPPK (P3K) dinyatakan bahwa secara umum Setiap Warga Negara Indonesia yang
memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK.
Adapun persyaratan khusus calon PPPK (P3K) adalah
1)
Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PPPK terdiri atas:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling
tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan
dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya
antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik
Daerah;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi
keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk
jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar yang dibuktikan dengan:
1
. surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai
dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
2.
surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani
oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang
dari badan / lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang
wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan
PPPK;
h. surat pernyataan pengunduran diri sebagai
PPPK yang telah disetujui oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk yang
membidangi kepegawaian paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan
yang ditetapkan oleh PPK.
2)
Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target
kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
3)
Usia pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, ditentukan
berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar
lijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
4)
Setiap pelamar harus mcmenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran
sebagaimana tercantum dalam pengumuman.
5)
Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari
instansi yang akan dilamar.
6)
Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK / P3K).
Link Download Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengadaan PPPK / P3K (DISINI)
Demikian informasi
tentang Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pengadaan PPPK / P3K . Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita