Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2019, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) Museum dan taman budaya memiliki layanan publik yang mampu memperkenalkan dan mengangkat kebudayaan lokal serta membentuk karakter bangsa Indonesia. 2) Museum sebagai lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi museum, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan museum untuk mencapai pemajuan kebudayaan. 3) Taman budaya sebagai tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi, perlu dilakukan pengoptimalan pengelolaan taman budaya untuk mencapai pemajuan kebudayaan. 4) Untuk mendukung pengoptimalan pengelolaan museum dan taman budaya, pemerintah perlu mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik untuk museum dan taman budaya dalam bentuk dana bantuan operasional penyelenggaraan museum dan taman budaya.
Status Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP
Museum dan Taman Budaya meupakan Peraturan
Menteri baru dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
59 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan dan untuk mendukung
pengoptimalan pengelolaan museum dan taman budaya.
Menurut Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP
Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) 2019, menegaskan bahwa Petunjuk teknis (Juknis) penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB dimaksudkan untuk memberikan acuan/ pedoman bagi Pemerintah Daerah, SKPD/PD MTB, dan UPTD
MTB dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan
DAK Nonfisik BOP MTB.
Isi Pokok dalam Regulasi Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2019,
adalah sebagai berikut:
1. Tujuan Petunjuk teknis penggunaan DAK
Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya untuk:
a. mendukung pelaksanaan pemajuan kebudayaan
sebagai bagian pendukungan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang
menjadi urusan daerah; dan
b. pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP
Museum dan Taman Budaya
dilaksanakan dengan tertib
administrasi, transparan,
akuntabel, tepat waktu,
serta terhindar dari penyimpangan.
2. Prinsip
dalam pelaksanaan penggunaan
DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman Budaya, meliputi:
a. efisiensi;
b. efektif;
c. transparan;
d. adil;
e. akuntabel;
f. kepatutan; dan
g. manfaat.
3. Kriteria penerima DAK Nonfisik BOP Museum dan
Taman Budaya.
4. Alokasi DAK
Nonfisik BOP Museum dan
Taman Budaya ditetapkan setiap tahun
anggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Besaran
alokasi DAK Nonfisik BOP
Museum dan Taman
Budaya ditetapkan oleh Direktur
Jenderal yang menangani
urusan kebudayaan.
6. Sasaran
program DAK Nonfisik
BOP Museum dan Taman
Budaya merupakan Pemerintah
Daerah yang memiliki
Museum dan Taman Budaya.
7. Penggunaan DAK Nonfisik BOP Museum dan Taman
Budaya.
8. Penanggung
jawab dan pelaksana
kegiatan DAK Nonfisik
BOP Museum dan Taman Budaya.
9. Pelaporan
semester penggunaan DAK Nonfisik
BOP Museum dan Taman Budaya.
10. Pemantauan
dan evaluasi DAK Nonfisik
BOP Museum dan
Taman Budaya.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 5 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2019
Link Download Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik BOP MTB 2019 -----disini---
Demikian informasi
tentang Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Nonfisik Bantuan Operasional
Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya Tahun 2019. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Terima kasih telah berbagi Permendikbud Nomor 5 Tahun 2019 ini sangat bermanfaat dalam pengelolaan DAK MTB