Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1. Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. 2) Untuk membantu pemerintah daerah mewujudkan peningkatan pelayanan dasar masyarakat terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Status Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP
Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 adalah Peraturan Menteri baru dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat
(1) Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan, untuk meringankan
beban masyarakat terhadap pembiayaan operasional
pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata
dan bermutu, dan untuk membantu
pemerintah daerah mewujudkan peningkatan
pelayanan dasar masyarakat
terhadap layanan pendidikan kesetaraan yang adil dan lebih bermutu.
Menurut Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP
Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019 ditegaskan bahwa petunjuk teknis
(Juknis) penggunaan DAK Nonfisik
BOP Kesetaraan untuk
memberikan acuan/pedoman bagi
pemerintah daerah dan Satuan
Pendidikan penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan dalam penggunaan dan
pertanggungjawaban keuangan DAK
Nonfisik BOP Kesetaraan.
Isu Pokok dalam Regulasi Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan adalah sebagai berikut:
1. Tujuan petunjuk teknis
penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan untuk pemanfaatan
tepat sasaran dan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib administrasi,
transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
2. Prinsip
dalam pelaksanaan penggunaan
DAK Nonfisik BOP Kesetaraan, meliputi:
a.
efisiensi;
b.
efektif;
c.
transparan;
d.
adil;
e.
akuntabel;
f.
kepatutan; dan
g.
manfaat.
3. Alokasi dan
penggunaan DAK Nonfisik BOP
Kesetaraan setiap tahun anggaran
ditetapkan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Sasaran
program DAK Nonfisik
BOP Kesetaraan adalah
anak yang tidak sekolah
(ATS) yang tercatat
sebagai peserta didik pada
satuan pendidikan
penyelenggara pendidikan kesetaraan
Paket A, Paket
B, atau Paket C
yang terdata dalam
data pokok pendidikan PAUD-Dikmas (Dapodik PAUD-Dikmas).
4. Pelaporan
penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan
DAK Nonfisik BOP Kesetaraan.
5. Petunjuk
teknis (Juknis) DAK Nonfisik
BOP Kesetaraan ini
berlaku mulai tahun anggaran
2019.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 7 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)
Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019
Link Download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis
Penggunaan DAK Nonfisik BOP Kesetaraan Tahun 2019 -----disini---
Demikian informasi
tentang Permendikbud Nomor 7 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
thank you. very helpful