Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 diterbitkan sebagai Panduan Penggunaan DAK Fisik bidang kesehatan yang diberikan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka penyediaan sarana prasarana dan alat kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut Permenkes Nomor 2 Tahun 2019, Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan yang selanjutnya disingkat DAK Fisik Bidang
Kesehatan adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada
daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus
fisik yang merupakan urusan
kesehatan daerah dan sesuai
dengan prioritas nasional.
Pasal 2 Permenkes
Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun
Anggaran 2019 menyatakan bahwa:
1) DAK Fisik Bidang Kesehatan meliputi:
a. DAK Fisik reguler bidang kesehatan;
b. DAK Fisik penugasan bidang kesehatan;
dan
c. DAK Fisik afirmasi bidang kesehatan .
2) DAK Fisik
reguler bidang kesehatan sebag aimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. subbidang pelayanan kesehatan dasar;
b. subbidang pelayanan kesehatan rujukan; dan
c. subbidang pelayanan kefarmasian.
3) DAK Fisik
penugasan bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
subbidang rumah sakit rujukan nasional/provinsi/regional
dan rumah sakit di daerah prioritas pariwisata;
b. subbidang balai pelatihan kesehatan;
c. subbidang pengendalian penyakit ; dan
d. subbidang penurunan prevalensi stunting .
4) DAK Fisik
afirmasi b idang kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf c meliputi :
a. subbidang puskesmas ; dan
b. subbidang rumah sakit pratama .
Pasal 3 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan
Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa:
1)
DAK Fisik Reguler Sub bidang pelayanan dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 2) huruf a diarahkan untuk kegiatan:
a. pembangunan, renovasi, dan/atau rehabilitasi
puskesmas;
b. pembangunan, renovasi dan/atau rehabilitasi labotorium
kesehatan daerah ;
c. penyediaan alat kesehatan di puskesmas;
d. penyediaan prasarana puskesmas; dan
e.
penyediaan alat, mesin dan bahan
serta sistem informasi kesehatan untuk pengendalian penyakit, kesehatan
lingkungan dan kesehatan masyarakat.
2)
DAK Fisik Reguler Subbidang pelayanan
kesehatan rujukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat ( 2) huruf b diarahkan untuk kegiatan :
a.
pembangunan dan/atau peningkatan gedung sarana rumah sakit daerah
provinsi/kabupaten/kota;
b.
rehabilitasi dan/atau renovasi gedung sarana rumah sakit daerah
provinsi/kabupaten/kota;
c. penyediaan alat kesehatan di rumah sakit;
dan
d. penyediaan prasarana rumah sakit.
(3) DAK Fisik Reguler Subbidang pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat ( 2) huruf c, diarahkan
untuk:
a.
penyediaan obat dan bahan medis habis pakai
di tingkat daerah kabupaten/kota;
b.
pembangunan baru, rehabilitasi , dan/atau penyediaan sarana pendukung instalasi farmasi kabupaten/kota; dan
c.
pembangunan baru, rehabilitasi ,
dan/atau penyediaan sarana pendukung
instalasi farmasi provinsi .
Pasal 4 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan
Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa DAK Fisik penugasan b dang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c diarahkan untuk kegiatan:
a.
pembangunan, renovasi, dan/atau pemenuhan
sarana prasarana dan alat rumah sakit rujukan nasional;
b. pembangunan,
renovasi, dan /atau pemenuhan
sarana prasarana dan alat rumah sakit rujukan regional ;
c. pembangunan,
renovasi, dan /atau pemenuhan
sarana prasarana dan alat rumah sakit
rujukan provinsi;
d. pembangunan,
renovasi, dan /atau pemenuhan
sarana prasarana dan alat rumah
sakit destinasi pariwisata prioritas;
e.
peningkatan balai pendidikan dan pelatihan kesehatan di daerah provinsi;
f. pengendalian penyakit;
g. prevalensi
penurunan stunting ; dan
h.
peningkatan atau pembangunan unit transfusi darah termasuk pemenuhan peralatan,
sarana dan prasarana di rumah sakit daerah kabupaten/kota.
Pasal 5 Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa DAK
Fisik afirmasi b idang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
diarahkan untuk kegiatan:
a. peningkatan atau pembangunan puskesmas
perbatasan, termasuk untuk sarana, prasarana dan alat kesehatan puskesmas;
b. peningkatan puskesmas di daerah
tertinggal, termasuk untuk sarana,
prasarana dan alat kesehatan
puskesmas;
c. pembangunan dan/atau pemenuhan s arana
prasarana dan alat rumah sakit pratama .
Selengkapnya berikut ini
Salinan Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2019.
Link download Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 pdf----
DISINI----
Demikian informasi
tentang Permenkes Nomor 2 Tahun 2019 Tentang
Petunjuk Operasional (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2019. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita