Permenkes
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019,
diterbitkan sebagai panduan pengunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yang
diberkan keada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka mencapai
target prioritas nasional bidang kesehatan.
Menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang
Kesehatan, Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan adalah Dana yang bersumber
dari APBN yang dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan
kesehatan yang difokuskan pada penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak,
penanggulangan masalah gizi, serta pencegahan penyakit dan penyehatan
lingkungan terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin, dan penduduk di
daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepalauan dan daerah bermasalah
kesehatan. Sedangkan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Bidang Kesehatan yang selanjutnya
disebut DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan adalah dana yang
dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional
di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah
guna meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan di daerah.
Pasal 2 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang
Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa:
1) DAK
Nonfisik Bidang Kesehatan
diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan
kesehatan nasional .
2) DAK Nonfisik
Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
melalui Rencana Kerja Pemerintah.
Pasal 3 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana
Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang
Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa:
1) DAK Nonfisik Bidang Kesehatan terdiri atas:
a. bantuan operasional kesehatan ;
b. jaminan persalinan ; dan
c. akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan .
2) Bantuan operasional kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan
preventif, yang meliputi:
a. bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah provinsi ;
b. bantuan operasional kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota ;
dan
c. bantuan operasional kesehatan Puskesmas.
3) Bantuan
operasional kesehatan pemerintah daerah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk mendukung operasional fungsi
rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat
tersier.
4) Bantuan operasional kesehatan
pemerintah daerah kabupaten /kota
sebagaiman a dimaksud pada ayat (2) huruf b diarahkan untuk mendukung:
a.
operasional fungsi rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat sekunder;
b.
manajemen bantuan operasional kesehatan dan jaminan
persal inan;
c. konvergensi penurunan prevalensi stunting
;
d.
distribusi obat, vaksin, dan bahan medis habis pakai ke Puskesmas;
dan
e.
pemanfaatan aplikasi logistik obat dan bahan medis habis pakai secara
elektronik.
5) Bantuan operasional kesehatan Puskesmas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional Upaya
Kesehatan Masyarakat primer.
Pasal 4 Permenkes
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan
bahwa Jaminan persalinan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf b diarahkan
untuk:
a. rujukan persalinan ke fasilitas pelayanan
kesehatan yang kompeten;
b. pertolongan persalinan, keluarga berencana pasca persalinan dan perawatan bayi baru
lahir; dan
c. sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran
.
Pasal 5 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan
bahwa:
(1) Akreditasi
fasilitas pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. akreditasi Puskesmas;
b. akreditasi Rumah Sakit; dan
c. akreditasi laboratorium kesehatan .
2) Akreditasi Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diarahkan untuk kegiatan:
a. workshop
pendukung implementasi akreditasi Puskesmas;
b. pendampingan pra survei akreditasi;
c. pendampingan pasca survei akreditasi;
d. survei akreditasi perdana; dan
e. survei ulang akreditasi (survei
re-akreditasi).
3) Akreditasi
Rumah Sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diarahkan untuk kegiatan :
a. workshop akreditasi Rumah Sakit;
b. bimbingan akreditasi Rumah Sakit;
c. survei simulasi;
d. survei akreditasi Rumah Sakit; dan
e. survei ulang akreditasi (re -akreditasi).
4) Akreditasi laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diarahkan untuk kegiatan :
a. workshop akreditasi laboratorium kesehatan;
b. bimbingan akreditasi laboratorium Kesehatan ;
c. survei simulasi; dan
d. survei akreditasi laboratorium kesehatan.
Selengkapnya berikut ini
Salinan Permenkes Nomor 3 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan.
Link download Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 pdf ----
DISINI----
Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Bermanfaat