PERMENKES NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NONFISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2019

 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis (DAK) NonFisik Bidang Kesehatan  Tahun 2019-  http://ainamulyana.blogspot.com

Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, diterbitkan sebagai panduan pengunaan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan yang diberkan keada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka mencapai target  prioritas nasional bidang kesehatan.

Menurut Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan, Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan adalah Dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang difokuskan pada penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak, penanggulangan masalah gizi, serta pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan terutama untuk pelayanan kesehatan penduduk miskin, dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan kepalauan dan daerah bermasalah kesehatan.  Sedangkan  Dana Alokasi Khusus  Nonfisik  Bidang Kesehatan  yang selanjutnya disebut  DAK  Nonfisik  Bidang Kesehatan adalah dana  yang dialokasikan  ke daerah untuk membiayai  operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah  guna  meningkatkan akses dan  mutu  pelayanan kesehatan di daerah.

Pasal 2 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa:
1)  DAK  Nonfisik  Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan  khusus yang merupakan urusan daerah  dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional . 
2)  DAK Nonfisik  Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui  Rencana Kerja Pemerintah. 

Pasal 3 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa:
1)  DAK Nonfisik Bidang Kesehatan  terdiri atas: 
a.   bantuan operasional  kesehatan ;
b.   jaminan persalinan ; dan 
c.   akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan .
2)  Bantuan operasional kesehatan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf a  diutamakan untuk  upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif, yang  meliputi:
a.   bantuan operasional  kesehatan pemerintah daerah provinsi ;
b.   bantuan operasional  kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota ; dan 
c.   bantuan operasional kesehatan Puskesmas.
3)  Bantuan  operasional   kesehatan  pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk mendukung operasional fungsi rujukan Upaya  Kesehatan  Masyarakat  tersier. 
4)  Bantuan operasional  kesehatan  pemerintah daerah kabupaten /kota  sebagaiman a dimaksud pada ayat (2) huruf b diarahkan untuk mendukung:
a.  operasional fungsi rujukan  Upaya Kesehatan Masyarakat sekunder; 
b.  manajemen bantuan  operasional kesehatan  dan jaminan  persal inan;
c.   konvergensi penurunan prevalensi stunting ; 
d.  distribusi obat, vaksin,  dan bahan medis habis pakai ke Puskesmas; dan 
e. pemanfaatan aplikasi logistik obat dan bahan medis habis pakai secara elektronik.
5)  Bantuan operasional kesehatan   Puskesmas  sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) huruf c diarahkan untuk mendukung operasional  Upaya  Kesehatan Masyarakat primer. 

Pasal  4 Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa Jaminan persalinan  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3 ayat (1)  huruf b diarahkan untuk:  
a.   rujukan persalinan ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten;
b.  pertolongan persalinan,  keluarga berencana  pasca persalinan dan perawatan bayi baru lahir;  dan 
c.   sewa dan operasional rumah tunggu kelahiran . 

Pasal  5  Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019, menyatakan bahwa:
(1)  Akreditasi  fasilitas pelayanan kesehatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  3 ayat (1)  huruf c  terdiri atas:
a.   akreditasi Puskesmas;
b.   akreditasi Rumah Sakit; dan 
c.   akreditasi laboratorium kesehatan .
2)  Akreditasi Puskesmas  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1)  huruf a diarahkan untuk kegiatan:
a.   workshop  pendukung implementasi akreditasi Puskesmas;
b.   pendampingan pra survei akreditasi; 
c.   pendampingan pasca  survei akreditasi;
d.   survei akreditasi perdana; dan 
e.   survei ulang akreditasi (survei re-akreditasi).
3)  Akreditasi  Rumah Sakit   sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  huruf b diarahkan untuk kegiatan :  
a.   workshop akreditasi Rumah Sakit;
b.   bimbingan akreditasi  Rumah Sakit;
c.   survei simulasi;  
d.   survei akreditasi  Rumah Sakit; dan 
e.   survei ulang akreditasi (re -akreditasi).
4)  Akreditasi laboratorium  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  huruf c diarahkan untuk kegiatan :  
a.   workshop akreditasi laboratorium  kesehatan;
b.   bimbingan akreditasi  laboratorium Kesehatan ;
c.   survei simulasi; dan 
d.   survei akreditasi laboratorium  kesehatan.

Selengkapnya berikut ini Salinan Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan.



Link download Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 pdf ---- DISINI----

Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus  (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter