Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019,
tujuan adanya Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) Tahun 2019 adalah 1) Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak
usia dini yang bermutu,
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan
pendidikan anak usia dini; 2) Untuk membantu Pemerintah Daerah dalam mewujudkan peningkatan akses masyarakat
terhadap pendidikan anak
usia dini yang adil
dan lebih bermutu,
Pemerintah mengalokasikan dana bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini.
Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis BOP PAUD Tahun 2019, dinyatakan
bahw yang dimaksud Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah
untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak
usia dini.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan
DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD) Tahun 2019, menyatakan bahwa Petunjuk teknis Juknis penggunaan
DAK Nonfisik BOP PAUD dimaksudkan untuk memberikan
acuan/pedoman bagi Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan
yang menyelenggarakan PAUD dalam penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2019 bertujuan: a)
pemanfaatan DAK Nonfisik
BOP PAUD tepat
sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif
dan efisien; dan b)
pertanggungjawaban keuangan DAK
Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan
dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel,
tepat waktu, serta
terhindar dari penyimpangan.
Menurut Pasal 6 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis
BOP PAUD Tahun 2019, Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari pemerintah pusat ke
Pemerintah Provinsi Daerah
Khusus Ibu Kota Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota
untuk satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
perpeserta didik pertahun.
Pada Pasal 7 Pasal 6 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis
BOP PAUD Tahun 2019, dinyatakan bahwa
Sasaran program DAK
Nonfisik BOP PAUD merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan PAUD dengan peserta didik yang
terdata dalam data
pokok pendidikan anak usia dini
dan pendidikan masyarakat (Dapodik PAUD dan Dikmas).
Lebih lengkap tentang Juknis
BOP PAUD Tahun 2019 silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis(Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Tahun 2019.
Link Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Juknis
BOP PAUD Tahun 2019 ----DISINI----
Demikian informasi
tentang Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan
DAK Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2019. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita
Terima kasih