Surat Edaran Velval Peserta Didik untuk Persiapan Penerbitan E-Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2025. Sebagaimana diketahui Petunjuk Teknis atau Juknis Penerbitan Ijazah tahun 2025 tahun pelajaran 2024/2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Inti dari Permendikbudristek
Nomor 58 Tahun 2024 bahwa Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2025 akan diterbitkan
secara elektronik (online) melalui system yang dikelola oleh Kementerian saat
ini yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Bagi yang belum mengetahui
isi Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Juknis Penerbitan Ijazah
tahun 2025 tahun pelajaran 2024/2025 (SILAHKAN DOWNLOAD DISINI)
Dalam rangka persiapan
penerbitan Ijazah bagi siswa SD SMP SMA SMK, Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Velval Peserta Didik Untuk
Persiapan Penerima E-Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2025 yang tertuang dalam SE
Nomor: 0099/J1/DS.00.02/2025 tertanggal19 Januari 2025 tentang Pemberitahuan
Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, 12 dan 13
Sederajat) dalam Rangka Penyiapan Data Penerima E-Ijazah
Isi surat edaran yang
ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah
Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pusat Data dan Teknologi
Informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) menyiapkan data awal calon penerima e-ijazah yang dapat
diakses mel alui laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd
_akhir/.
Sehubungan dengan itu, kami
meminta bantuan Saudara menginstruksikan kepala satuan pendidikan yang ada di
wilayah Saudara untuk memastikan hal-hal berikut:
1. Satuan pendidikan memastikan kesesuaian nama
satuan pendidikan sebagaimana tercantum pada izin penyelenggaraan. Apabila
nama satuan pendidikan
belum sesuai dengan
yang tercantum pada
izin penyelenggaraan,
lakukan pembaruan nama
satuan pendidikan melalui
VervalSP pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan;
2. Satuan
pendidikan memastikan kesesuaian
jumlah peserta didik
tingkat akhir pada
laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila
jumlah peserta didik
belum sesuai, lakukan pembaruan jumlah data peserta didik pada aplikasi
Dapodik;
3. Satuan
pendidikan memastikan validitas
data peserta didik
tingkat akhir pada
laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai
(masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD
pada laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
atau
arsip NISN pada
laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id;
dan
4. Satuan
pendidikan memastikan kesesuaian
penugasan kepala sekolah. Apabila
penugasan kepala sekolah belum sesuai,
lakukan pembaruan penugasan
kepala sekolah pada
aplikasi Dapodik oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan.
Diakhir Surat
Edaran Velval Peserta Didik Untuk Persiapan Penerima E-Ijazah SD SMP SMA SMK
Tahun 2025 dinyatakan agar surat tersebut diinformasikan kepada Kepala
Satuan Pendidikan agar dapat segera menindaklanjutinya.
Demikian informasi tentang Surat Edaran Velval Peserta Didik Untuk
Persiapan Penerima E-Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2025. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran