KMA Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman PPG DALJAB Kemenang

KMA Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman PPG DALJAB Kemenang


KMA Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman PPG DALJAB Kemenang diternitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk tertib administrasi, standardisasi, penjaminan mutu, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan profesi guru dalam jabatan pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan pedoman; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kernen terian Agama. 

 

Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama adalah sebagai berkut

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

7. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1750);

9. Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 582);

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

 

Isi atau Ketentuan yang diatur dalam KMA Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman PPG DALJAB Kemenang, adalah sebagai berikut

1. Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2. Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi para pihak dalam:

a. merencanakan;

b. melaksanakan;

c. memantau dan mengevaluasi; dan

d. melaporkan,

Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.

3. Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama dikoordinasikan oleh panitia nasional.

4. Panitia nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

5. Sekretaris Jenderal menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.

6. Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

7. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama, melalui link download yang tersedia di bawah ini.




Link download KMA Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman PPG DALJAB Kemenang


Demikian informasi tentang KMA Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pedoman PPG DALJAB Kemenang (Kementerian Agama). Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan Anda.  

 




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Statistik Blog



































Free site counter


































Free site counter