Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, diterbitkan ntuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan.
Berdasarkan Permendag Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan kegiatan Perdagangan,
Pengawasan Barang dan Pengawasan Jasa dalam rangka perlindungan konsumen dan
tertib niaga dan penegakan hukum. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas
Perdagangan yang selanjutnya disebut Pengawas Perdagangan adalah PNS yang
diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan
kegiatan Perdagangan, Pengawasan Barang, dan Pengawasan Jasa dalam rangka
perlindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor
82 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan Perdagangan pada:
a. Instansi Pembina; dan
b. Instansi Daerah.
Jenjang Pengawas Perdagangan
terdiri atas 3 (tiga) Jenjang:
a. Pengawas Perdagangan Ahli
Pertama;
b. Pengawas Perdagangan Ahli
Muda; dan
c. Pengawas Perdagangan Ahli
Madya.
Pangkat dan golongan ruang
atas jenjang Pengawas Perdagangan yaitu:
a. Pengawas Perdagangan Ahli
Pertama, terdiri atas:
1.
Penata Muda, golongan. ruang III/a; dan
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengawas Perdagangan Ahli
Muda, terdiri atas:
1.
Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengawas Perdagangan Ahli
Madya, terdiri atas:
1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pengawas Perdagangan menurut
Permendag Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan mempunyai tugas melakukan Pengawasan
kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam rangka
perlindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Pengawas Perdagangan, melalui link di bawah ini
Link download Permendag Nomor 82 Tahun 2020 (disini)
Baca Juga
Demikian informasi tentang Permendag Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih