PERMENDAG NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN

Permenpan Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, diterbitkan ntuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan.


Berdasarkan Permendag Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan Barang dan Pengawasan Jasa dalam rangka perlindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Pengawas Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan Barang, dan Pengawasan Jasa dalam rangka perlindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan Perdagangan pada:

a. Instansi Pembina; dan

b. Instansi Daerah.

 

Jenjang Pengawas Perdagangan terdiri atas 3 (tiga) Jenjang:

a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama;

b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan

c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya.

 

Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Pengawas Perdagangan yaitu:

a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama, terdiri atas:

1. Penata Muda, golongan. ruang III/a; dan

2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda, terdiri atas:

1. Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya, terdiri atas:

1. Pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

 

Pengawas Perdagangan menurut Permendag Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan mempunyai tugas melakukan Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam rangka perlindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, melalui link di bawah ini

 

Link download Permendag Nomor 82 Tahun 2020 (disini) 


Baca Juga Permendag Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendag Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter