Kemendikbud memberikan Surat Pemberitahuan terkait permasalahan yang menjadi salah satu penyebab BOS Reguler tahap III belum dicairkan di beberapa sekolah. Dalam Surat tersebut yang diterbitkan oleh Dirjen Pauddikdasmen Nomor : 11548/C/BP/2020 6 November 2020 tentang Pemberitahuan Pemenuhan Persyaratan Penyaluran Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020 diharapkan sekolah segera melengkapi persyaratan pencairan dana BOS bagi yang belum lengkap sehingga dapat segera dibuatkan SK penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Gelombang 3 Tahun 2020.
Salinan Dirjen Pauddikdasmen
Nomor : 11548/C/BP/2020, menyatakan bahwa Dalam rangka persiapan penyaluran
dana BOS Reguler Tahap III Gelombang 3 Tahun 2020 dengan mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor
8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler,
dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Penyaluran
dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara
(RKUN) langsung ke rekening sekolah.
2. Sekolah
penerima dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31
Agustus 2020 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
3. Terdapat
6.527 sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi Dapodik, tetapi belum
ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler Tahap 3 Tahun 2020 karena belum
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a)
Melengkapi izin operasional bagi sekolah yang diselenggakan oleh masyarakat;
b)
Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS pada tahap 1 tahun 2020; dan
c)
Memperbaiki/memberikan informasi data rekening atas nama sekolah.
4. Berdasarkan
butir 3 (tiga), maka:
Sekolah
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum melengkapi data izin
operasional, agar melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
Sekolah
yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I, agar
melakukan penginputan laporan tersebut pada aplikasi RKAS atau laman https://bos.kemdikbud.go.id
Sekolah
melakukan perbaikan atau penginputan informasi data rekening atas nama sekolah
pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
Proses
pelaksanaan sebagaimana huruf 4a, huruf 4b, dan huruf 4c harus diselesaikan
oleh Sekolah selambat-lambatnya tanggal 13 November 2020.
Sekolah
yang tidak melaksanakan pemenuhan persyaratan sebagaimana butir 3 (tiga) sesuai
ketentuan sebagaimana butir 4 (empat) huruf d, tidak menerima dana BOS tahap 3
tahun 2020.
5. Data
rincian sekolah sebagaimana butir 3 (tiga) dapat diunduh pada laman
https://bos.kemdikbud.go.id.
6. Dinas
Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada Sekolah dalam
pelaksanaan pemenuhan persyaratan penyaluran dana BOS.
7. Sekolah
yang tidak menerima penyaluran dana BOS menjadi tanggung jawab Pemerintah
Daerah sesuai yang tertuang pada Pasal 16 Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Daftar Unduhan:
Surat Edaran Pemberitahuan PemenuhanPersyaratan Penyaluran Dana BOS Tahap 3 Tahun 2020
Daftar SatuanPendidikan per Provins
Demikian info tentang Penyebab atau Permasalahan Sekolah BOS
Tahap 3 Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya