MENPAN, MENDAGRI DAN BKN TERBITKAN EDARAN NETRALITAS ASN DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2020

 Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020


Menpan, Mendagri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu Terbitkan Edaran Bersama tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Mengapa setiap menjelang Pilkada atau Pemilu selalu digencarkan wacana tentang Netralitas ASN terutama Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu maupun Pilkada. Hal dimungkinkan karena dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan membangun nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Menjelang Pilkada serentak tahun 2020 yang direncankan bulan Desember 2020,  Menpan, Mendagri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu Terbitkan Edaran Bersama tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Surat Edaran tersebut tertuang dalam SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. SKB tersebut diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan  Kepala  Daerah  Serentak  yang  netral, obyektif  dan  akuntabel  serta  untuk  membangun sinergitas,  meningkatkan  efektivitas  dah  efisiensi instansi  pemerintah  pusat  dan  daerah  dalam melakukan  pengawasan, penanganan pengaduan dan  mewujudkan kepastian  hukum  terhadap penanganan  pelanggaran  asas  netralitas  Pegawai Aparatur Sipil Negara diperlukan suatu pedoman; b) bahwa berdasarkan pertimbangan  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a  perlu  menetapkan Keputusan  Bersama  Menteri  Pendayagunaan Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi,  Menteri Dalam  Negeri,  Kepala  Badan  Kepegawaian  Negara, Ketua  Komisi  Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas  Pemilihan  Umum  tentang Pedoman  Pengawasan  Netralitas  Pegawai Aparatur Sipil  Negara  Dalam  Penyelenggaraan  Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.


Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, Pertama menyatakan bahwa menetapkan :  Pedoman  Pengawasan  Netralitas  Pegawai  Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 meliputi beberapa ruang lingkup yang terdiri dari:

a. upaya  dan  langkah  pencegahan  pelanggaran netralitas Pegawai ASN;

b. penjatuhan  sanksi  .atas  berbagai  jenis  dan tingkatan pelanggaran netralitas Pegawai ASN;

c. pembentukan Satuan Tugas Pengawasan NetralitasPegawai ASN; dan

d.  tata  cara  penanganan  atas  laporan  dugaan pelanggaran  netralitas  Pegawai  ASN  pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.


Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, yang kedua menyatakan bahwa  Upaya  dan  langkah  pencegahan  pelanggaran netralitas  Pegawai  ASN  terbagi atas  2  (dua)  masa:

a. masa sebelum penetapan pasangan calon;

b. masa setelah penetapan pasangan calon.

uraian  lebih  lanjut  tercantum  dalam  Lampiran  yang merupakan  bagian  tidak, terpisahkan  dari  Keputusan Bersama ini.


Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, yang ketiga menyatakan bahwa  uraian  lebih  lanjut  penjatuhan  sanksi  atas  berbagai jenis  dan:  tingkatan  pelanggaran  netralitas  Pegawai ASN  tercantum  dalam  Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.


Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, yang keempat menyatakan bahwa   Uraian  lebih  lanjut  Pembentukan  Satuan  Tugas Pengawasan  Netralitas  Pegawai  ASN  tercantum dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.


Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, yang kelima menyatakan bahwa  Tata  cara  penanganan  atas  laporan  dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 tercantum  dalam Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.


Sedangkan Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, yang keenam menyatakan bahwa    Dalam mendukung kinerja Satuan Tugas PengawasanNetralitas Pegawai ASN:

a.  Para  PPK/Pejabat  Pelaksana  Tugas/Penjabat Kepala Daerah  dan  Pejabat yang Berwenang wajib untuk:

1.  menyosialisasikan  Keputusan  Bersama  ini  dan melaksanakannya  dengan  penuh  tanggung jawab;

2.  mengupayakan  terciptanya  iklim yang kondusif dan  melakukan  pencegahan,  pembinaan, pengawasan,  dan  penjatuhan  sanksi  terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN; dan

3.  melakukan  pengawasan  terhadap  Pegawai  ASN yang  berada  di  lingkungan  instansi  masing- masing  sebelum  penetapan  calon  sampai dengan pelantikan calon terpilih.

b.  seluruh  Pegawai  ASN  wajib  menjaga  netralitas, soliditas,  dan jiwa  korps  dalam  menyikapi  situasi politik  yang  ada  agar  tidak  terpengaruh  untuk melakukah  kegiatan  yang  mengarah  pada keberpihakan atau ketidaknetralan; dan

c.  BKN  menyediakan  Sistem  Aplikasi  Berbagi Terintegrasi  Detikdispen  untuk  tata  cara penanganan  atas  laporan  dugaan  pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN


Link download Salinan dan Lampiran SKB Menpan Mendagri BKN Komisi ASN dan Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 (disini)


Demikian informasi tentang SKB Menpan Mendagri BKN Komisi ASN dan Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem