Menpan, Mendagri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu Terbitkan Edaran Bersama tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Mengapa setiap menjelang Pilkada atau Pemilu selalu digencarkan wacana tentang Netralitas ASN terutama Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu maupun Pilkada. Hal dimungkinkan karena dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintah dan membangun nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menjelang Pilkada serentak tahun 2020 yang direncankan bulan Desember 2020, Menpan, Mendagri, BKN, Komisi ASN dan Bawaslu Terbitkan Edaran Bersama tentang Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Surat Edaran tersebut tertuang dalam SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. SKB tersebut diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang netral, obyektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dah efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengawasan, penanganan pengaduan dan mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara diperlukan suatu pedoman; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak
Tahun 2020, Pertama menyatakan
bahwa menetapkan : Pedoman Pengawasan
Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 meliputi beberapa ruang lingkup
yang terdiri dari:
a. upaya dan
langkah pencegahan pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
b. penjatuhan sanksi
.atas berbagai jenis
dan tingkatan pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
c. pembentukan Satuan Tugas
Pengawasan NetralitasPegawai ASN; dan
d. tata
cara penanganan atas
laporan dugaan pelanggaran netralitas
Pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak
Tahun 2020, yang kedua menyatakan bahwa Upaya
dan langkah pencegahan
pelanggaran netralitas
Pegawai ASN terbagi atas
2 (dua) masa:
a. masa sebelum penetapan
pasangan calon;
b. masa setelah penetapan
pasangan calon.
uraian lebih
lanjut tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian
tidak, terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020,
yang ketiga menyatakan bahwa uraian lebih
lanjut penjatuhan sanksi
atas berbagai jenis dan:
tingkatan pelanggaran netralitas
Pegawai ASN tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama
ini.
Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak
Tahun 2020, yang keempat menyatakan bahwa Uraian
lebih lanjut Pembentukan
Satuan Tugas Pengawasan Netralitas Pegawai
ASN tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara
Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020,
yang kelima menyatakan bahwa Tata cara
penanganan atas laporan
dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada
Serentak Tahun 2020 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Sedangkan Isi SKB tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS
Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, yang keenam menyatakan bahwa Dalam mendukung kinerja Satuan Tugas
PengawasanNetralitas Pegawai ASN:
a. Para
PPK/Pejabat Pelaksana Tugas/Penjabat Kepala Daerah dan
Pejabat yang Berwenang wajib untuk:
1. menyosialisasikan Keputusan
Bersama ini dan melaksanakannya dengan
penuh tanggung jawab;
2. mengupayakan
terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan
pencegahan, pembinaan, pengawasan, dan
penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai
ASN; dan
3. melakukan
pengawasan terhadap Pegawai
ASN yang berada di
lingkungan instansi masing- masing sebelum
penetapan calon sampai dengan pelantikan calon terpilih.
b. seluruh
Pegawai ASN wajib
menjaga netralitas, soliditas, dan jiwa
korps dalam menyikapi
situasi politik yang ada
agar tidak terpengaruh
untuk melakukah kegiatan yang
mengarah pada keberpihakan atau
ketidaknetralan; dan
c. BKN
menyediakan Sistem Aplikasi
Berbagi Terintegrasi
Detikdispen untuk tata
cara penanganan atas laporan
dugaan pelanggaran netralitas
oleh Pegawai ASN
Link download Salinan dan
Lampiran SKB Menpan Mendagri BKN Komisi ASN dan Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan
Netralitas PNS Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang SKB Menpan Mendagri BKN Komisi ASN dan Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS
Dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.