SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/Kb/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor Hk.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420 -3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid -19).
Isi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Tatap
Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah sebagai
berikut
KESATU : Menetapkan pembelajaran
tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021
berdasarkan panduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
KEDUA : Pemberian izin pelaksanaan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor
wilayah Kementerian Agama provinsi , dan/atau kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
KETIGA: Pemberian izin pembelajaran
tatap muka pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan
secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah
kecamatan/desa/kelurahan.
KEEMPAT: Ketentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dikecualikan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya
KELIMA : Pada saat pembelajaran
tatap muka mulai dilaksanakan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun
akademik 2020/2021, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri
Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun
2020, Nomor K.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440 -882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi
Coronav irus Disease 2019 (COVID -19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 612 Tahun 2020 , Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020,
Nomor 119/4536/SJ tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor
01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440
-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021
dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronav irus Disease 2019
(COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam
SKB Tentang Panduan Pembelajaran Tatap
Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021, dinyatakan bahwa Pemerintah
daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin kepada satuan pendidikan untuk
melakukan pembelajaran tatap muka , untuk:
a. pemerintah provinsi memberikan izin untuk
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar
Biasa (SLB) ; atau
b.
pemerintah kabupaten/kota memberikan izin untuk Taman Kanak -kanak (TK),
Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Sekolah
Dasar ( SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Program Paket A, Program Paket B ,
dan Program Paket C .
Sedangkan Kantor wilayah Kementerian
Agama dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berdasarkan hasil koordinasi
dengan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat dapat memberikan izin kepada satuan
pendidikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Raudatul Athfal
(RA), Madrasah Ibtidaiyah ( MI), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK ), dan Sekolah Menengah Agama
Katolik (SMAK ).
Selengkapnya silahkan download
SKB Tentang Panduan Pembelajaran Tatap
Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui link di bawah
ini.
Lin download SKB Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka
Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 (disini)
Demikian informasi tentang SKB 4 Menteri Tentang Panduan Pembelajaran
Tatap Muka Pada Semster 2 – Genap Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih