Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, ditetapkan dengan pertimbangan bahwa: a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penyuluhan kehutanan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan; b) bahwa Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara RB (Permenpan RB) Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Kehutanan, yang dimaksud JF Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang
diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan penyuluhan kehutanan. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh
Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang penyuluhan kehutanan. Penyuluhan
Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka
mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ditegaskan dalam Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara RB (Permenpan RB) Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Kehutanan, bahwa Penyuluh Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional Penyuluhan Kehutanan pada Instansi Pembina dan Instansi
Daerah Pemerintah Provinsi. Penyuluh Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh Kehutanan. Kedudukan Penyuluh Kehutanan
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pada Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 73 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dinyatakan bahwa JF Penyuluh
Kehutanan merupakan jabatan karier PNS. JF Penyuluh Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun
Ilmu Hayat. Jenjang JF Penyuluh Kehutanan merupakan JF kategori keterampilan
dan kategori keahlian. Jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan, dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Kehutanan Pemula;
b. Penyuluh Kehutanan
Terampil;
c. Penyuluh Kehutanan Mahir;
dan
d. Penyuluh Kehutanan
Penyelia.
Sedangkan Jenjang JF Penyuluh
Kehutanan kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh Kehutanan Ahli
Pertama;
b. Penyuluh Kehutanan Ahli
Muda;
c. Penyuluh Kehutanan Ahli
Madya; dan
d. Penyuluh Kehutanan Ahli
Utama.
Jenjang pangkat JF Penyuluh Kehutanan,
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam
Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Permenpan RB Nomor 73 Tahun 2020
ini.
Tugas JF Penyuluh Kehutanan berdasarkan
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah melaksanakan
Penyuluhan Kehutanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan. Unsur kegiatan tugas jabatan
Penyuluh Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas : persiapan;
pelaksanaan; pengembangan; dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyuluhan kehutanan.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara RB (Permenpan RB) Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Penyuluh Kehutanan, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permenpan RB
Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan (disini)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 73 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Terima kasih telah berkesempatan
menungjungi laman blog ainamulyana.blogspot.com. Semoga tulisan ini ada
manfaatnya.