PERMENPAN RB NOMOR 75 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI NUKLIR

Permenpan RB Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir, perlu mengatur Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir yang selanjutnya disebut Pengembang Teknologi Nuklir adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, bahwa Pengembang Teknologi Nuklir berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir pada Instansi Pemerintah. Pengembang Teknologi Nuklir berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir. Kedudukan Pengembang Teknologi Nuklir ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan penelitian dan perekayasaan. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama;

b. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Muda;

c. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Madya; dan

d. Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama.

 

Adapun Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 75 Tahun 2020 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah melakukan Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir terdiri atas: Pengkajian Teknologi Nuklir; Rancang Bangun Teknologi Nuklir; dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permenpan RB Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, Terima kasih telah berkesempatan menungjungi laman blog ainamulyana.blogspot.com. Semoga tulisan ini ada manfaatnya



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter