Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir, perlu mengatur Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan
RB) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir,
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan
pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah. Sedangkan Pejabat Fungsional
Pengembang Teknologi Nuklir yang selanjutnya disebut Pengembang Teknologi
Nuklir adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara
penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas pengembangan teknologi nuklir
pada Instansi Pemerintah.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, bahwa
Pengembang Teknologi Nuklir berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam
melakukan kegiatan Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi
Nuklir pada Instansi Pemerintah. Pengembang Teknologi Nuklir berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Nuklir. Kedudukan Pengembang Teknologi Nuklir ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pada Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan
RB) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir,
dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir termasuk
dalam klasifikasi/rumpun jabatan penelitian dan perekayasaan. Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Nuklir merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, dari jenjang terendah sampai
dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pengembang Teknologi
Nuklir Ahli Pertama;
b. Pengembang Teknologi
Nuklir Ahli Muda;
c. Pengembang Teknologi
Nuklir Ahli Madya; dan
d. Pengembang Teknologi
Nuklir Ahli Utama.
Adapun Jenjang pangkat Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Permenpan RB
Nomor 75 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Pengembang Teknologi Nuklir berdasarkan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 75
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah melakukan
Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir. Unsur kegiatan Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir terdiri atas: Pengkajian Teknologi
Nuklir; Rancang Bangun Teknologi Nuklir; dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Nuklir, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 75 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan
RB) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir,
Terima kasih telah berkesempatan menungjungi laman blog
ainamulyana.blogspot.com. Semoga tulisan ini ada manfaatnya