PERMENPAN RB NOMOR 76 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA

Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, ditetapkan dengan pertimbangan bahwa a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara. Sedangkan Pejabat Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang selanjutnya disebut Penata Kelola Perusahaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, menegaskan bahwa Penata Kelola Perusahaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara pada Instansi Pembina. Penata Kelola Perusahaan Negara berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara. Kedudukan Penata Kelola Perusahaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara termasuk dalam rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara kategori keahlian terdiri atas:

a. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;

b. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;

c. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan

d. Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama.

 

Adapun Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2020 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara berdasarkan Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, adalah melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu Penatakelolaan Perusahaan Negara. Sub unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:

a. perumusan strategi perusahaan negara;

b. perumusan strategi pendanaan;

c. manajemen portofolio;

d. dukungan perusahaan negara; dan

e. evaluasi perusahaan negara.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara. Terima kasih telah berkesempatan menungjungi laman blog ainamulyana.blogspot.com. Semoga tulisan ini ada manfaatnya



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter