Pemerintah Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah (2020) Tanggal 28, 29 Dan 30 Desember 2020. Pemerintah kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020. Dalam Perubahan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 1 Desember 2020, pemerintah memutuskan cuti bersama pengganti Idul Fitri tahun 2020 hanya satu hari, yakni hanya tanggal 31 desember 2020.
Dalam Diktum KESATU Surat Keputusan
Bersama (SKB) tentang Perubahan Keempat SKB Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2020, dinyatakan Pemerintah
Menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28,
29 dan 30 Desember 2020, sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019
tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019
tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Bersama ini.
Adapun yang menjadi
pertimbangan diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang menyatakan menghapus Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal
28, 29 dan 30 Desember 2020 adalah adanya kebijakan pemerintah dalam rangka
pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-1 9) dan
untuk mengantisipasi munculnya kiaster baru serta dalam rangka menjamin
efektivitas dan produktivitas instansi pemerintah dan swasta.
Berikut ini Salinan
Perubahan Keempat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Perubahan Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Link Download SKB tentang
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Versi 1 Desember 2020
(disini)
Demikian informasi tentang Pemerintah Menghapus Pengganti Cuti Bersama
Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah (2020) Tanggal 28, 29 Dan 30 Desember 2020. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem