Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan corona virus disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, untuk
pembiayaan Pilkades serentak dalam kondisi bencana non alam Covid-19 ini, biaya
pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten atau kota yang pelaksanannya
ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD Kabupaten atau Kota. Namun biaya
pemilihan tersebut dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 dapat didukung dari
APBD Desa sesuai dengan kewenangan desa. Sedangkan khusu untuk biaya pemilihan kepala
desa antar waktu melalui musyawarah desa dibebankan pada APBD Desa. (pasal 48)
Dalam Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas
Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), juga
terdapat sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi baik bagi calon
kepala desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar
protokol kesehatan pasal (44E), di antaranya yaitu berupa teguran lisan dan
teguran tertulis. Untuk teguran tertulis, diberikan oleh bupati/walikota bisa
kepada calon kepala desa berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat
kabupaten atas laporan dari panitia tingkat kecamatan. Adapun sanksi
diskualifikasi kepada calon kepala desa oleh bupati atau walikota berdasarkan
rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari sub
kepanitiaan tingkat kecamatan dan satuan tugas penanganan Corona virus disease
2019, tegas Nata Irawan.
Permendagri
No 72 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa Bupati/Walikota selaku
Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona virus Disease 2019 Kabupaten/Kota
berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan di Kabupaten atau Kota dapat
menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa jika situasi penanganan protokol
kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 tidak dapat dikendalikan.
Pada bagian akhir Permendagri Nomor 72 Tahun 2020,
menyatakan bahwa ketentuan tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana
Non Alam Corona virus Disease 2019 berlaku sampai berakhirnya masa status
keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh presiden.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Permendagri Nomor 72 Tahun 2020
tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades), melalui link di bawah ini
Link download Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 disini
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.