Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa

Permendagri Nomor 72 Tahun 2020

 

Dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan corona virus disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat.


Berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, untuk pembiayaan Pilkades serentak dalam kondisi bencana non alam Covid-19 ini, biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten atau kota yang pelaksanannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD Kabupaten atau Kota. Namun biaya pemilihan tersebut dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 dapat didukung dari APBD Desa sesuai dengan kewenangan desa. Sedangkan khusu untuk biaya pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa dibebankan pada APBD Desa. (pasal 48)

 

Dalam Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), juga terdapat sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi baik bagi calon kepala desa, panitia pemilihan, pendukung dan unsur lain yang melanggar protokol kesehatan pasal (44E), di antaranya yaitu berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Untuk teguran tertulis, diberikan oleh bupati/walikota bisa kepada calon kepala desa berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari panitia tingkat kecamatan. Adapun sanksi diskualifikasi kepada calon kepala desa oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan tingkat kabupaten atas laporan dari sub kepanitiaan tingkat kecamatan dan satuan tugas penanganan Corona virus disease 2019, tegas Nata Irawan.

 

Permendagri No 72 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa Bupati/Walikota selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona virus Disease 2019 Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan di Kabupaten atau Kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 tidak dapat dikendalikan.

 

Pada bagian akhir Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, menyatakan bahwa ketentuan tentang Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona virus Disease 2019 berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh presiden.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), melalui link di bawah ini

 

Link download Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 disini

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter