Cara Pendaftaran (daftar) Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak dan Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.
Program Sekolah Penggerak
berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup
kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul
(kepala sekolah dan guru).
Program Sekolah Penggerak
merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program
Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi
sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan
terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi
Program Sekolah Penggerak.
Bagaimana Cara Pendaftaran (daftar) Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak dan Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak. Berdasarkan Keputusan Menteri Mendikbud atau Kepmendibud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, bahwa Penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program atau Sekolah Penggerak dilaksanakan dengan seleksi kepala satuan pendidikan yang memiliki kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership), pembelajaran berpihak kepada peserta didik, dan kemauan untuk belajar, yang mewakili keberagaman di seluruh Indonesia.
Seleksi kepala satuan
pendidikan dilaksanakan dengan:
a.
Kriteria seleksi kepala satuan pendidikan berdasarkan model kompetensi kepemimpinan,
dengan kategori:
1)
mengembangkan diri dan orang lain;
2)
memimpin pembelajaran;
3)
memimpin manajemen satuan pendidikan; dan
4)
memimpin pengembangan satuan pendidikan.
Adapun terkait Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon
Sekolah Penggerak, dinyatakan bahwa Kriteria kepala satuan pendidikan pada
Sekolah Penggerak:
1)
memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1
(satu) kali masa tugas;
2)
terdaftar dalam data pokok pendidikan;
3)
surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala satuan pendidikan yang
bersangkutan benar bertugas pada satuan pendidikan dengan jangka waktu sisa
masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dari yayasan/badan perkumpulan
bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4)
sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang
masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta seleksi yang bersangkutan telah
dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap
5)
tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6)
tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Seleksi kepala satuan
pendidikan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a.
pemerintah daerah bersama Kemendikbud mengadakan sosialisasi kepada kepala satuan
pendidikan untuk mendaftar proses seleksi;
b.
Kemendikbud membuka pendaftaran bagi kepala satuan pendidikan di
provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara Program
Sekolah Penggerak. Keikutsertaan kepala SMA dan kepala SLB mengikuti kabupaten
dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penyelenggara Program Sekolah
Penggerak;
c.
kepala satuan pendidikan mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kemendikbud
untuk mengikuti 2 (dua) tahap proses seleksi berdasarkan model kompetensi kepemimpinan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Seleksi tahap I:
1)
melengkapi dokumen administrasi;
2)
membuat daftar riwayat hidup;
3) menulis
esai; dan
4)
mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS),
b) Seleksi
tahap II:
Simulasi
mengajar dan wawancara,
d.
Kemendikbud akan mendokumentasikan hasil penilaian kepala satuan pendidikan
yang telah mengikuti seleksi dan memberikan rekomendasi kepada tim panel yang
terdiri atas Kemendikbud dan pemerintah daerah yang terpilih sebagai pelaksana
Program Sekolah Penggerak;
e.
tim panel memilih dan menetapkan kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana
Program Sekolah Penggerak berdasarkan kuota di setiap jenjang termasuk PAUD dan
SLB, dan keterwakilan keberagaman satuan pendidikan;
f.
satuan pendidikan yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai penyelenggara
Program Sekolah Penggerak oleh tim panel, ditetapkan dengan keputusan kepala
daerah dan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Jika Anda sudah memahami Cara Pendaftaran (daftar) Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak dan Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak, berikut ini Link Pendaftaran Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak.
https://app-sekolahpenggerak.simpkb.id/pendaftaran-sekolah-penggerak
Juknis Cara pendaftaran dan Persyaratan Kepala Sekolah Sebagai Calon Sekolah Penggerak dapat di baca pada Kepemendikbud Nomor 1170/M/2020 tentang Sekolah Penggerak yang dapat di download DISINI.
Demikian informasi tentang Cara Pendaftaran (daftar) Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak dan Persyaratan Kepala Sekolah sebagai Calon Sekolah Penggerak. Semoga ada manfaatnya, Bagi Bapak/Ibu Kepala Sekolah yang berminat untuk menjadikan sekolahnya sebagai sekolah penggerak silahkan mencoba.