Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan KepmendiKbud Nomor 1177 Tahun 2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, perlu menyelenggarakan program sekolah penggerak sebagai model satuan pendidikan bermutu; bahwa penyelenggaraan program sekolah penggerak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan secara bertahap melalui sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Sekolah Penggerak.
Isi Diktum KESATU Keputusan
Menteri Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor
1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan bahwa Menetapkan
Program Sekolah Penggerak sebagai program yang berfokus pada peningkatan
kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan
profil pelajar Pancasila.
Dalam Diktum KEDUA Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kepmendikbud
Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, dinyatakan bahwa Program
Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diselenggarakan
pada: a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6
(enam) tahun; Sekolah Dasar (SD); Sekolah Menengah Pertama (SMP); d. Sekolah
Menengah Atas (SMA); dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Diktum KETIGA menyatakan
bahwa Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KEDUA dilaksanakan melalui: a) sosialisasi Program Sekolah Penggerak; b)
penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah
Penggerak; c) penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah
Penggerak; d) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota; e) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah
Penggerak pada satuan pendidikan; dan f) evaluasi penyelenggaraan Program
Sekolah Penggerak.
Diktum KEEMPAT menyatakan bahwa
Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA diatur dalam pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KELIMA menyatakan
bahwa semua biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri
ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Diktimm KEENAM menyatakan
bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 23
Desember 2020
Dalam Lampiran Keputusan
Menteri Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor
1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, dinyatakan bahwa Tujuan Program
Sekolah Penggerak bertujuan untuk: 1) meningkatkan kompetensi dan karakter yang
sesuai dengan profil pelajar Pancasila; 2) menjamin pemerataan kualitas
pendidikan melalui program peningkatan kapasitas kepala sekolah yang mampu
memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkualitas; 3) membangun
ekosistem pendidikan yang lebih kuat yang berfokus pada peningkatan kualitas,
dan 4) menciptakan iklim kolaboratif bagi para pemangku kepentingan di bidang
pendidikan baik pada lingkup sekolah, pemerintah daerah, maupun pemerintah. Diharapkan
dengan adanya pedoman penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini dapat
digunakan sebagai acuan bagi para pihak dalam melaksanakan Program Sekolah
Penggerak agar penyelenggaraan sesuai dengan yang diharapkan.
Sasaran penyelenggaraan
Program Sekolah Penggerak meliputi: 1. guru/pendidik PAUD; 2. kepala satuan
pendidikan; dan 3. pengawas sekolah/penilik, yang berlokasi di
provinsi/kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai pelaksana Program Sekolah
Penggerak.
Ruang lingkup
penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini meliputi: 1) sosialisasi Program
Sekolah Penggerak; 2) penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program
Sekolah Penggerak; 3) penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program
Sekolah Penggerak; 4) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah
daerah provinsi/kabupaten/kota; 5) pelaksanaan kegiatan Program Sekolah
Penggerak pada satuan pendidikan; dan 6) evaluasi penyelenggaraan Program
Sekolah Penggerak.
Bagaimana Penetapan Satuan
Pendidikan Sebagai Pelaksana Program Sekolah Penggerak ? Ditegaskan dalam Lampiran
Keputusan Menteri Mendikbud atau Kepmendikbud
Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, bahwa Penetapan satuan
pendidikan sebagai pelaksana Program atau Sekolah Penggerak dilaksanakan dengan
seleksi kepala satuan pendidikan yang memiliki kepemimpinan pembelajaran
(instructional leadership), pembelajaran berpihak kepada peserta didik, dan
kemauan untuk belajar, yang mewakili keberagaman di seluruh Indonesia.
Seleksi kepala satuan
pendidikan dilaksanakan dengan:
a.
Kriteria seleksi kepala satuan pendidikan berdasarkan model kompetensi kepemimpinan,
dengan kategori:
1)
mengembangkan diri dan orang lain;
2)
memimpin pembelajaran;
3)
memimpin manajemen satuan pendidikan; dan
4)
memimpin pengembangan satuan pendidikan.
Kriteria kepala satuan
pendidikan pada Sekolah Penggerak:
1)
memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1
(satu) kali masa tugas;
2)
terdaftar dalam data pokok pendidikan;
3)
surat pernyataan yang menerangkan bahwa kepala satuan pendidikan yang
bersangkutan benar bertugas pada satuan pendidikan dengan jangka waktu sisa
masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan, dari yayasan/badan perkumpulan
bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4)
sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang
masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta seleksi yang bersangkutan telah
dinyatakan lulus pada pengumuman seleksi tahap
5)
tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6)
tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Seleksi kepala satuan
pendidikan dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut:
a.
pemerintah daerah bersama Kemendikbud mengadakan sosialisasi kepada kepala satuan
pendidikan untuk mendaftar proses seleksi;
b.
Kemendikbud membuka pendaftaran bagi kepala satuan pendidikan di
provinsi/kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara Program
Sekolah Penggerak. Keikutsertaan kepala SMA dan kepala SLB mengikuti kabupaten
dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penyelenggara Program Sekolah
Penggerak;
c.
kepala satuan pendidikan mendaftar pada laman yang disediakan oleh Kemendikbud
untuk mengikuti 2 (dua) tahap proses seleksi berdasarkan model kompetensi kepemimpinan,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Seleksi tahap I:
1)
melengkapi dokumen administrasi;
2)
membuat daftar riwayat hidup;
3) menulis
esai; dan
4)
mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS),
b) Seleksi
tahap II:
Simulasi
mengajar dan wawancara,
d.
Kemendikbud akan mendokumentasikan hasil penilaian kepala satuan pendidikan
yang telah mengikuti seleksi dan memberikan rekomendasi kepada tim panel yang
terdiri atas Kemendikbud dan pemerintah daerah yang terpilih sebagai pelaksana
Program Sekolah Penggerak;
e.
tim panel memilih dan menetapkan kepala satuan pendidikan sebagai pelaksana
Program Sekolah Penggerak berdasarkan kuota di setiap jenjang termasuk PAUD dan
SLB, dan keterwakilan keberagaman satuan pendidikan;
f.
satuan pendidikan yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai penyelenggara
Program Sekolah Penggerak oleh tim panel, ditetapkan dengan keputusan kepala
daerah dan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Pelaksanaan Kegiatan Program
Sekolah Penggerak pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Pemerintah
daerah melaksanakan kegiatan yang meliputi:
1.
Sosialisasi
a)
Pemerintah daerah melakukan sosialisasi Program Sekolah Penggerak kepada
seluruh satuan pendidikan di wilayahnya dan pemangku kepentingan lainnya.
b)
Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat dilakukan melalui:
1)
pertemuan baik secara daring maupun luring;
2)
membuat surat edaran terkait Program Sekolah penggerak; dan
3)
penyebaran informasi melalui berbagai media.
2.
Penyusunan kebijakan/regulasi pemerintah daerah terkait Program Sekolah
Penggerak;
3.
Pengalokasian sumber daya untuk melakukan pelatihan;
4.
Perencanaan program dan anggaran yang berbasis data untuk penyelenggaraan
Program Sekolah Penggerak;
5.
Identifikasi risiko dan mitigasi risiko dalam penyelenggaraan Program Sekolah
Penggerak;
6.
Identifikasi masalah dan penyelesaian masalah dalam penyelenggaraan Program
Sekolah Penggerak; dan
7.
berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam pemanfaatan platform teknologi
penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.
Dalam pelaksanaan kegiatan
Sekolah Penggerak, pemerintah daerah diberikan pendampingan oleh Kemendikbud
berupa pendampingan konsultatif dan asimetris.
Selanjutnya Kepmendikbud Nomor 1177 Tahun 2020 Tentang Program Sekolah Penggerak, menyatakan bahwa Pelaksanaan Kegiatan Program Sekolah Penggerak pada Satuan Pendidikan Satuan pendidikan melaksanakan kegiatan Program Sekolah Penggerak yang meliputi:
1.
sosialisasi Program Sekolah Penggerak kepada seluruh warga satuan pendidikan;
2.
penyiapan kebijakan satuan pendidikan terkait penyelenggaraan Program Sekolah
Penggerak;
3.
penyiapan guru/pendidik PAUD, kepala satuan pendidikan, dan tenaga administrasi
sekolah yang akan mengikuti pelatihan Program Sekolah Penggerak;
4.
melakukan perencanaan berbasis data pada tingkat satuan pendidikan;
5.
melaksanakan pelatihan Program Sekolah Penggerak bagi:
a.
kepala satuan pendidikan;
b.
pengawas sekolah/penilik; dan
c.
guru/pendidik PAUD, melalui: 1) pelatihan peningkatan kapasitas terhadap kepala
satuan pendidikan, pengawas sekolah/penilik, dan guru/pendidik PAUD; dan 2) pendampingan
intensif (coaching) di satuan pendidikan. Pelaksanaan pelatihan dan
pendampingan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan,
6.
pemanfaatan platform teknologi untuk pembelajaran dan manajemen sekolah, yang
bertujuan untuk mendukung implementasi kebijakan pendidikan yang akan
diterapkan bagi satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.
Platform teknologi dimaksud terdiri atas:
a.
platform teknologi bagi guru, meliputi:
1)
platform teknologi untuk pembelajaran, yang bertujuan membantu guru/pendidik
PAUD dalam mengimplementasikan pembelajaran dengan paradigma baru; dan
2)
platform teknologi untuk profil guru dan pengembangan kompetensi, yang bertujuan
membantu kegiatan pengelolaan profil guru serta mendukung kegiatan pengembangan
kompetensi guru yang dilakukan melalui media digital,
b.
platform teknologi bagi sumber daya sekolah, yang bertujuan untuk membantu
kepala satuan pendidikan, bendahara, dan pengawas/penilik dalam mengelola
sumber daya satuan pendidikan dengan lebih tepat, mudah, dan efisien;
c.
platform teknologi untuk profil pendidikan dan rapor pendidikan, bertujuan
membantu kepala satuan pendidikan dan pengawas/penilik menyusun program
peningkatan mutu yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.
Dalam
memanfaatkan platform teknologi, sekolah perlu memiliki:
a.
akses terhadap listrik;
b.
akses terhadap internet dengan kapasitas yang cukup untuk mengunduh konten
audio-visual;
c.
perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi; dan
d.
kemampuan dasar memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi.
Dalam
hal sekolah memiliki keterbatasan untuk mengakses platform teknologi pemerintah
daerah memberikan dukungan atas kebutuhan sekolah dalam mengakses platform
teknologi. Kemendikbud berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam
menyelaraskan pemanfaatan platform teknologi yang telah digunakan oleh satuan
pendidikan dengan platform teknologi dalam penyelenggaraan Program Sekolah
Penggerak.
7.
Pemanfaatan platform teknologi dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. pembelajaran dengan paradigma baru, yang
merupakan pembelajaran yang berorientasi pada penguatan kompetensi dan karakter
yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila. Pembelajaran dengan paradigma baru
dilakukan melalui:
a)
penggunaan kurikulum yang disesuaikan dengan tujuan untuk mengembangkan dan
menguatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar Pancasila;
b)
penerapan pembelajaran sesuai dengan tahap capaian belajar peserta didik;
c)
penggunaan beragam perangkat ajar termasuk buku teks pelajaran dan rencana
pembelajaran yang bersifat modular sesuai dengan karakteristik satuan
pendidikan dan peserta didik; dan
d)
pembelajaran lintas mata pelajaran berbasis projek untuk penguatan pencapaian
profil pelajar Pancasila.
Pembelajaran dengan
paradigma baru dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kepmendikbud Nomor 1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak melalui
link yang tersedia. Link download disini.
Demikian informasi tentang Keputusan
Mendikbud atau Kepmendikbud Nomor
1177/M/2020 Tentang Program Sekolah Penggerak Semga ada manfaatnya terima
kasih.