PERMENPAN RB NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA PROFESI KEUANGAN

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap profesi keuangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap profesi keuangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pembina Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Pembina Profesi Keuangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap profesi keuangan.

 

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan, bahwa Pembina Profesi Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Profesi Keuangan pada Instansi Pembina. Pembina Profesi Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan. edudukan Pembina Profesi Keuangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran. Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan terdiri atas:

a. Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama;

b. Pembina Profesi Keuangan Ahli Muda;

c. Pembina Profesi Keuangan Ahli Madya; dan

d. Pembina Profesi Keuangan Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan yaitu melakukan kegiatan pembinaan profesi keuangan yang meliputi pembinaan, pengembangan, dan pengawasaan terhadap profesi keuangan.

 

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

a. pembinaan profesi keuangan;

b. pengembangan profesi keuangan; dan

c. pengawasan profesi keuangan.

 

Sub-unsur terdiri atas:

a. pembinaan profesi keuangan, meliputi:

1. perencanaan dan evaluasi pembinaan profesi keuangan;

2. pelaksanaan perizinan profesi keuangan;

3. analisis laporan profesi keuangan;

4. penyusunan profil profesi keuangan;

5. pelaksanaan pengelolaan informasi di bidang Pembinaan Profesi Keuangan;

6. analisis informasi yang layak ditindaklanjuti;

7. pelaksanaan asistensi profesi keuangan;

8. pelaporan hasil asistensi profesi keuangan;

9. pengenaan sanksi administratif terhadap profesi keuangan;

10. pencantuman nama pada daftar orang tercela;

11. pemberian dukungan teknis penanganan gugatan kepada menteri yang membidangi keuangan negara terkait profesi keuangan;

12. pemberian keterangan kepada aparat penegak hukum terkait profesi keuangan; dan

13. pelaksanaan pelayanan informasi di bidang pembinaan profesi keuangan;

 

b. pengembangan profesi keuangan, meliputi:

1. penyusunan materi teknis terkait norma praktik profesi keuangan;

2. penyusunan perjanjian dan kerja sama atau memorandum of understanding terkait profesi keuangan;

3. penyusunan materi, tanggapan atau rekomendasi terkait pengembangan profesi keuangan, serta peraturan, kebijakan, atau standar terkait profesi keuangan;

4. pelaksanaan evaluasi dan pengembangan kode etik, standar praktik, standar pengendalian mutu, standar kompetensi, pedoman, panduan, atau silabus yang berkaitan dengan profesi keuangan;

5. pelaksanaan riset, kajian, atau analisis terkait pengembangan, peraturan, kebijakan, atau standar terkait profesi keuangan; dan

6. perencanaan dan evaluasi kegiatan pengembangan profesi keuangan; dan

 

c. pengawasan profesi keuangan, meliputi:

1. perencanaan pemeriksaan;

2. pelaksanaan pemeriksaan;

3. pelaporan hasil pemeriksaan;

4. pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan;

5. pelaksanaan e-monitoring rencana perbaikan (action plan) profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;

6. evaluasi pemeriksaan profesi keuangan;

7. penyusunan prosedur dan teknik pemeriksaan profesi keuangan; dan

8. pengelolaan database pemeriksaan profesi keuangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Lin download Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter