Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap profesi keuangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap profesi keuangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pembina Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Pembina Profesi Keuangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap profesi keuangan.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan,
bahwa Pembina Profesi Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang Pembinaan Profesi Keuangan pada Instansi Pembina. Pembina Profesi Keuangan
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Pembina Profesi Keuangan. edudukan Pembina Profesi Keuangan ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan
Fungsional Pembina Profesi Keuangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Pembina Profesi Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan
anggaran. Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan merupakan Jabatan
Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan
terdiri atas:
a.
Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama;
b.
Pembina Profesi Keuangan Ahli Muda;
c.
Pembina Profesi Keuangan Ahli Madya; dan
d.
Pembina Profesi Keuangan Ahli Utama.
Jenjang
pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan yaitu melakukan kegiatan pembinaan profesi
keuangan yang meliputi pembinaan, pengembangan, dan pengawasaan terhadap
profesi keuangan.
Unsur
kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan yang dapat dinilai Angka
Kreditnya terdiri atas:
a.
pembinaan profesi keuangan;
b.
pengembangan profesi keuangan; dan
c.
pengawasan profesi keuangan.
Sub-unsur
terdiri atas:
a.
pembinaan profesi keuangan, meliputi:
1.
perencanaan dan evaluasi pembinaan profesi keuangan;
2.
pelaksanaan perizinan profesi keuangan;
3.
analisis laporan profesi keuangan;
4.
penyusunan profil profesi keuangan;
5.
pelaksanaan pengelolaan informasi di bidang Pembinaan Profesi Keuangan;
6.
analisis informasi yang layak ditindaklanjuti;
7.
pelaksanaan asistensi profesi keuangan;
8.
pelaporan hasil asistensi profesi keuangan;
9.
pengenaan sanksi administratif terhadap profesi keuangan;
10.
pencantuman nama pada daftar orang tercela;
11.
pemberian dukungan teknis penanganan gugatan kepada menteri yang membidangi keuangan
negara terkait profesi keuangan;
12.
pemberian keterangan kepada aparat penegak hukum terkait profesi keuangan; dan
13.
pelaksanaan pelayanan informasi di bidang pembinaan profesi keuangan;
b.
pengembangan profesi keuangan, meliputi:
1.
penyusunan materi teknis terkait norma praktik profesi keuangan;
2.
penyusunan perjanjian dan kerja sama atau memorandum of understanding terkait profesi
keuangan;
3.
penyusunan materi, tanggapan atau rekomendasi terkait pengembangan profesi keuangan,
serta peraturan, kebijakan, atau standar terkait profesi keuangan;
4.
pelaksanaan evaluasi dan pengembangan kode etik, standar praktik, standar pengendalian
mutu, standar kompetensi, pedoman, panduan, atau silabus yang berkaitan dengan profesi
keuangan;
5.
pelaksanaan riset, kajian, atau analisis terkait pengembangan, peraturan, kebijakan,
atau standar terkait profesi keuangan; dan
6.
perencanaan dan evaluasi kegiatan pengembangan profesi keuangan; dan
c.
pengawasan profesi keuangan, meliputi:
1.
perencanaan pemeriksaan;
2.
pelaksanaan pemeriksaan;
3.
pelaporan hasil pemeriksaan;
4.
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
5.
pelaksanaan e-monitoring rencana perbaikan (action plan) profesi keuangan dan kantor
profesi keuangan;
6.
evaluasi pemeriksaan profesi keuangan;
7.
penyusunan prosedur dan teknik pemeriksaan profesi keuangan; dan
8.
pengelolaan database pemeriksaan profesi keuangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan, melalui link yang tersedia di
bawah ini
Lin download Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021 (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.